Page 44 - Majalah Berita Indonesia Edisi 91
P. 44
44 BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006BERITA KHAS44 BERITAINDONESIA, Desember 2013MenyoalPolitik DinastiPraktek politik dinasti diperkirakan akan terusberlanjut selama proses rekrutmen dankaderisasi di partai politik tidak berjalansebagaimana mestinya.Pola lainnya adalah maju dalam pilkadadengan posisi berbeda sehingga dinastipolitik terbangun lebih besar. Misalnya,Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, dananaknya, Rycko Menoza menjadi BupatiLampung Selatan. Gubernur SulawesiUtara Sinyo Harry Sarundajang dananaknya, Ivan SJ Sarundajang sebagaiWakil Bupati Minahasa. Gubernur SulselSyahrul Yasin Limpo dan adiknya, IchsanYasin Limpo sebagai Bupati Gowa.Berbekal nama besar dan kekuasaanpejabat lama, para orang dekat bisa lolosdengan mudah dalam proses seleksi danmeraih suara pemilih di daerah. Politikdinasti kemudian membuat rekrutmencaleg melupakan aspek kepatutan sebagaibentuk tanggung jawab para elit.Pengamat Politik Universitas Indonesia(UI) Ari Juanedi, mengatakan fenomenapolitik dinasti seperti layaknya politikkartel yang menganut politik balas budi,politik uang maupun politik melanggengkan kekuasaan. Ari Junaedi menilai, ajangkontestasi politik, seperti pemilihan kepala daerah, harusnya bisa menjadisebuah instrumen untuk mendidik publik.Keberadaan keluarga elite parpol dalamdaftar bakal calon anggota legislatif(caleg) memberi efek buruk terhadapdemokrasi. Politik dinasti membuatrekrutmen caleg melupakan aspek kapasitas, kapabilitas, dan integritas.Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan bahwa semuapartai politik di Indonesia melakukanpola-pola dinasti politik. Agun berpendapat bahwa dinasti politik sesungguhnyatidak akan menjadi masalah apabiladibangun dan dirancang dalam satusistem politik yang benar. Ia menambahkan, bahwa dinasti politik kemudianmenjadi bermasalah karena demokrasi diIndonesia masih belum betul-betul berjalan dengan benar.Sementara Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri, Arif Wibowo,mengatakan ada berbagai langkah untukmembatasi dinasti politik. Salah satucaranya mengurangi wewenang kepaladaerah terutama mengenai penggunaananggaran atau otoritas terhadap izin-izinseperti tambang atau usaha lain. Namunberbagai cara membatasi wewenangkepala daerah ini harus terlebih dahulumerevisi Undang-Undang PemerintahanDaerah. Selain lewat pengurangan wewenang, bisa pula dengan memperketat syarat calon.Saat ini pemerintah lewat KementerianDalam Negeri sudah menyodorkan rumusan mengenai tata ulang sistem pemilihankepala daerah. Di antaranya bupati atauwali kota dipilih melalui perwakilanparlemen daerah. Namun sampai saat ini,DPR masih belum menemukan hasilmengenai pembahasan ini.Selain itu, dalam draf RancanganUndang-Undang (RUU) Pilkada, terdapataturan yang menyatakan calon gubernurtak boleh punya ikatan perkawinan ataugaris keturunan langsung ke atas, kebawah, dan ke samping dengan gubernursebelumnya untuk daerah yang samasebelum ada selang waktu minimal satumasa jabatan. Aturan untuk kepala daerah tingkat provinsi ada pada Pasal 29,sedangkan setingkat kabupaten atau kotaada pada Pasal 72.Politikus Nurul Arifin, yang juga anggota Komisi Pemerintahan Dalam NegeriDPR, mengklaim tak ada satu pun partaierdebatan mengenai dinastipolitik marak setelah KomisiPemberantasan Korupsi (KPK)menangkap Tubagus ChaeriWardhana alias Wawan yang merupakanadik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam kasus dugaan suap Ketua MKnonaktif Akil Mochtar.Diketahui belasan anggota keluargaRatu Atut menempati jabatan strategis dipemerintahan dan DPRD Provinsi Banten, dan diduga menimbulkan benturankepentingan yang sudah lama terjadiseperti manipulasi, korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Lingkaran dinasti RatuAtut Chosiyah antara lain Wakil BupatiPandeglang, Wali Kota Tangerang Selatan, Wakil Bupati Serang, dan Wali KotaSerang. Belum lagi kerabat yang duduk diDPR, DPRD dan DPD.Sebenarnya hiruk pikuk soal dinastipolitik ini bukan yang pertama. Sebelumnya, persoalan dinasti politik ini sempatramai dibicarakan ketika dalam daftarcalon legislatif masing-masing partaipolitik peserta pemilu muncul namanama kerabat petinggi partai.Dinasti politik memang tidak haram diIndonesia. UUD 1945 pun tidak melarangkerabat untuk mencalonkan diri dalampilkada atau pemilu sebab setiap orangmemiliki hak sama untuk memilih dandipilih. Menteri Dalam Negeri GamawanFauzi sendiri mengakui bahwa ada banyakkekerabatan dalam jabatan kepala/wakilkepala daerah di Indonesia. Sedikitnyaada 57 kepala/wakil kepala daerah yangmemiliki hubungan keluarga. Sebagianmeneruskan jabatan yang sama. Contohpejabat negara yang meneruskan jabatandari suaminya adalah Bupati IndramayuAnna Sophanah, Bupati Kendal WidyaKandi Susanti, Bupati Probolinggo PuputTantriana Sari, Bupati Bantul Sri Suryawidati, dan Bupati Kediri Haryanti Sutrisno. Sedangkan Mohammad MakmunIbnu Fuad menggantikan ayahnya, FuadAmin sebagai Bupati Bangkalan.P