Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 91
P. 46


                                    46 BERITAINDONESIA, Desember 2013BERITA IPTEKZSensor Internet,Bak Menjaring AnginSensor internet (internet filtering) sudah dilakukan banyaknegara termasuk Indonesia. Namun upaya sensor ini hanyaefektif bagi sebagian kecil pengguna internet.emua orang sudah menyadaribahwa internet menyediakanberbagai macam informasi yangdapat diakses oleh semua orangdi seluruh dunia, dimanapun dan kapanpun mereka mau. Di sisi lain, Internetmendatangkan kekhawatiran yang besarkarena juga berisi pornografi dan kontenkonten negatif lainnya.Banyak negara berusaha meredampengaruh negatif internet dengan melakukan sensor (internet filtering). Kontenyang diblokir pun tidak hanya pornografitetapi bisa juga situs/konten bermuatanpropaganda politik, ekonomi dan sebagainya. China misalnya memberlakukanteknik blokir berdasarkan alamat IP, carapaling mudah dan murah untuk menyaring website. Namun teknik blokir inimembuat situs-situs yang 'tidak berdosa'turut kena blokir (over blocking).Sensor internet juga sudah dilakukanoleh negara-negara di Timur Tengah termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab(UEA) dan Iran. Pemerintah Arab Saudimisalnya membuat satu gateway yangmenyaring semua aktivitas internet yangterkait dengan dunia luar. Bila ada yangmencoba mengakses situs porno, merekaakan diarahkan ke situs lain atau munculpesan 'akses dilarang'.Indonesia sendiri sudah turut melakukan sensor internet. Dimulai denganDNS Nawala yang diprakarsai oleh sejumlah komunitas pengguna internet yangbelakangan bersatu dalam wadah YayasanNawala Nusantara. DNS Nawala yanghadir sejak tahun 2007 ini merupakansebuah layanan gratis yang menyaringkonten negatif dan berbau pornografi.Selain itu, DNS Nawala juga akan memblokir situs yang mengandung kontenberbahaya, seperti malware, phising(penyesatan) dan sejenisnya. Nama\ itu sendiri berasal dari bahasaSanskerta yang berarti \Cara menggunakan fasilitas DNS Nawala ini cukup mudah yaitu dengan melakukan perubahan konfigurasi IP DNSkomputer/Server DHCP/Modem Router/Router ke alamat IP: 180.131.144.144 (primary) dan 180.131.145.145 (secondary).Selanjutnya DNS tersebut akan berlakusebagai perangkat saringan konten negatif.Kehadiran DNS Nawala makin terasasetelah digandeng oleh CSR Telkom. Nawala kemudian didukung juga oleh RIM,Telin, hingga Asosiasi Penyelenggara JasaInternet Indonesia (APJII) sejak 2011/2012. APJII misalnya, yang menaungi 250provider internet bekerja sama denganYayasan Nawala Nusantara menanamkansistem pelapisan internet DNS Nawalapada pusat lalu lintas data di exchangeAPJII. Dengan kerjasama ini, penggunainternet (netter) yang ingin membuka situs porno atau situs judi online akandialihkan ke situs lain. Hal ini berlaku bagipara netter yang menggunakan layananISP di bawah naungan APJII.Tidak hanya itu, Telkom bersamaAsosiasi Warung Internet Indonesia(AWARI) juga sudah menandatanganiperjanjian kerjasama penyediaan internetsehat melalui penyediaan Mirror DNSNawala. Lewat kerjasama ini, DNS Nawala diharapkan dapat mereduksi (menghemat) konsumsi bandwidth hingga 30%akibat konten negatif.Hingga Juli 2013, Nawala telah memblokir 647.622 situs pornografi, 7.540 situs perjudian, 3,585 situs penipuan, 2.065proxy, 1.146 situs phising, 31 situs yangmengandung malware, dan 19 situs yangdinilai melecehkan SARA. Agar daftarblokir semakin lengkap dan valid, Nawalamengajak para pengguna internet Indonesia untuk turut membantu denganmengadukan situs berbahaya yang masihberkeliaran di Indonesia.Pemerintah sendiri lewat KementerianKomunikasi dan Informatika (Kominfo)sudah menerapkan kebijakan sensorinternet, termasuk di antaranya kontenpornografi dan perjudian, situs berbaukekerasan, maupun yang mengandungnuansa SARA. Kominfo lewat ProgramInternet Sehat berupaya memblokir situssitus negatif dalam tiga level yakni masyarakat, software (piranti lunak), danjaringan provider (bekerjasama denganInternet Service Provider atau ISP).Produk hukum untuk melawan pengaruh negatif internet juga sudah dituangkan dalam Undang-Undang Informasidan Transaksi Eletronik (UU ITE) No. 11Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor44 Tahun 2008 tentang Pornografi.Menurut data Yayasan Nawala NuS
                                
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50