Page 50 - Majalah Berita Indonesia Edisi 91
P. 50


                                    50 BERITAINDONESIA, Desember 2013BERITA HUMANIORAZFoto: reproPTN Memilih StatusUniversitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM),Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut PertanianBogor (IPB) kini berstatus PTN badan hukum.engan status baru ini perguruantinggi badan hukum diberi otonomi pengelolaan akademik dannonakademik lebih luas. Merekajuga memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup program studi, mengembangkan kerja sama dan usaha, memiliki hak mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen atau tenaga pengajar,serta dapat mengelola keuangannya lebihfleksibel. Pendapatan perguruan tinggi initidak lagi masuk sebagai pendapatannegara bukan pajak (PNPB).Menurut Direktur Jenderal PendidikanTinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso, penetapan PTN BHitu berdasarkan penilaian pemerintah. PTNBH tidak boleh komersial, harus tetapterjangkau bagi masyarakat, dan harusmenerima minimal 20 persen mahasiswaberprestasi dari keluarga tidak mampu.Hal-hal diatas merupakan perbaikandari era perguruan tinggi badan hukummilik negara (PT BHMN) yang saat itu dikritik keras masyarakat, karena dinilai komersial yang menyebabkan biaya kuliahtinggi lewat berbagai jalur masuk yangdisediakan PTN. Sebelumnya, pengelolaan tujuh PTN sebagai eks PT BHMNsejak tahun 2000 menuai banyak kritik.Rektor ITB Akhmaloka mengatakan,dengan status PTN BH, ITB punya kewenangan lebih tinggi mengatur diri sendiridibandingkan dengan PTN badan layananumum ataupun satuan kerja. Otonomi dibidang akademik dan nonakademikmemacu peningkatan mutu dari sebuahperguruan tinggi. Di samping itu, tanggung jawab negara dalam pendanaan jugalebih jelas. Misalnya bantuan operasionalPTN (BOPTN), gaji pegawai, dan lainnya.Saat ini ada tiga eks PT BHMN yangmasih menunggu pengesahan statutasebagai PTN BH yaitu Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, danUniversitas Pendidikan Indonesia.Namun demikian, meskipun otonomiakademik dan nonakademiknya tak seleluasa PTN BH, banyak PTN memilih status badan layanan umum (BLU). Tercatatada lebih dari 20 institusi PTN merasanyaman dengan status BLU-nya.Rektor Universitas Hasanuddin IdrusPaturusi mengatakan pihaknya merasalebih aman dengan status BLU karenasudah ada keleluasaan pengelolaan keuangan. Hal senada diungkapkan SudhartoP Hadi, Rektor Universitas Diponegoro,yang merasa cukup dengan BLU. StatusBLU, selain memiliki keleluasaan menggunakan PNPB asalkan dilaporkan kepada Menteri Keuangan, juga dapat mengembangkan usaha meskipun terbatas danberkaitan dengan tridarma perguruantinggi.Dari 97 PTN di Indonesia, mayoritasberstatus satuan kerja. Pengelolaan PTNsatuan kerja dinilai terlalu birokratissehingga menghambat kemajuan PTN.Sehingga sejumlah PTN pun berupayameningkatkan statusnya menjadi badanlayanan umum.Frans Umbu Datta, Rektor UniversitasNusa Cendana, NTT, mengatakan pihaknya sudah mengajukan perubahan statusmenjadi BLU, namun belum mendapatizin. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikmud Djoko Santoso membenarkan adapenghentian sementara pengajuan PTNBLU karena ada penataan dari Kemenkeuuntuk evaluasi.Tata kelola PTN yang mandiri mendorong peningkatan mutu pendidikantinggi di Indonesia. Jika berhasil mengelola aset secara komersial, PTN berpeluang mengembangkan kapasitas SDMdan membangun fasilitas kampus. Danamandiri dipakai untuk menyiapkan program peningkatan mutu.Publik berharap, perguruan tinggi Indonesia mampu meningkatkan mutupendidikan seiring dengan meningkatnyaotonomi akademik dan nonakademiknya.„ dheD
                                
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54