Page 53 - Majalah Berita Indonesia Edisi 91
P. 53
BERITAINDONESIA, Desember 2013 53Y BERITA KOTAMASTER PLAN BANDUNG DisorotiMaster Plan Kota Bandung, yang dijadikan bagian strategisdalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi sorotananggota DPRD Kota Bandung karena belum mencerminkanpenataan ruang kota dalam 20 tahun ke depan.kungan yang berbasis perdagangan,jasa dan industri kreatif.Perda RTRW juga memuat hal penting tentang strategi perwujudan keseimbangan proporsi kawasan lindung. Kawasan Bandung Utara (KBU)harus dijaga keseimbangannya. Selain itu, hutan lindung harus dijaga sebagai kawasan hutan kota, merevitalisasi kawasan resapan air, mengembangkan kawasan jalur hijau, mempertahankan fungsi dan menata RTHyang ada dan tidak memberi ijin alihfungsi, melestarikan dan melindungikawasan serta bangunan cagar budaya serta meminimalkan dampak risikopada kawasan rawan bencana.Perda RTRW, mendorong dan memprioritaskan pengembangan ke Bandung bagian timur serta mengendalikan pembangunan di bagian barat.Perda juga mengatur pembatasanpembangunan di kawasan KBU. FungsiRTH juga harus tetap dipertahankandan terus ditata. Harus ada pengaturan zonasi-zonasi, pengaturan perijinandan pengawasan pengendalian.Dalam Perda memuat sekitar 30 larangan baik bagi masyarakat maupunaparat. Pelanggaran terhadap hal ituakan dikenai sanksi berupa peringatantertulis, penutupan lokasi, pencabutanijin, pembatalan ijin, pembongkaranbangunan dan denda administrasi.Tak jelasNamun demikian, pembangunan jangka panjang kota Bandung dinilai belum jelas. Banyak yang tidak ada masterplan-nya. Di samping naskah akademik tentang pembagian delapan SubWilayah Kota (SWK), hasil telaahanPansus, tidak mengacu pada RTRW,sesuai UU N0 26/2007 jo PP No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan ruang. “Bagaimana tata kota mauteratur kalau kondisinya seperti itu,”ujar Ketua Pansus Eko, menyesali. Halitu terlihat dari ketidaksiapan beberapa satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) teknis untuk memaparkanrencana detail pembangunan sebagaiproyeksi beberapa tahun ke depan.Menurutnya, Dinas Tata Ruang danCipta Karya (Distarcip) Kota Bandung,sebagai leading sector, ditenggarai lalaiberkoordinasi dengan SKPD terkait.Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan beberapa SKPDuntuk meminta proyeksi pembangunan jangka panjang.Beberapa SKPD yang telah dipanggilyaitu Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Perhubungan, Dinas TataRuang dan Cipta Karya dan BadanPengelolaan Lingkungan Hidup. “Semuanya hanya mengacu pada RTRW,padahal isi Perda RTRW masih sangatumum karena skalanya yang besar,sedangkan untuk RDTRK sudah harusspesifik dengan skala yang lebih jauhlebih kecil,” kata Eko.Dia mencontohkan, belum ada perencanaan detail mengenai transportasi di Bandung. “Apa saja moda transportasinya, jalur mana saja yang akandigunakan, dimana terminalnya, ituDishub belum bisa menjawab, artinyaperencanaannya masih mentah,” ujarnya. Selain itu, belum ada detail mengenai RTH dari segi target pencapaian30 persen. “Sekarang Pemkot Bandungsudah tahu berapa banyak RTH yangada, berapa banyak RTH yang masihkurang, tapi mereka masih belumpunya perencanaan detail akan ditempatkan dimana RTH yang masihkurang itu,” kata Eko.Dia menyesalkan kondisi tersebutkarena menyiratkan ketidaksiapanSKPD terkait dalam merencanakanarah pembangunan di kota Bandung.Dia juga menilai, beberapa SKPD teknisbelum menyentuh perencanaan detailyang diinginkan RDTRK. Padahal,seluruh kota atau Kabupaten di Indonesia harus menyelesaikan RDTRKpada 2014. BERINDO | ade wiharyanaadahal, Perda No. 18 Tahun2011 tentang Rencana TataRuang Wilayah (RTRW) 2011-2031 sudah berusia dua tahun. Raperda RDTR dan zonasi KotaBandung yang diusulkan Pemda KotaBandung lewat Lembaran Kota Tahun2013 Nomor 02, yang diterima BadanLegislasi Daerah (Balegda) kini sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus)III DPRD Kota Bandung, yang diketuaiRB. Eko Sesotyo.Dalam Perda RTRW, semua koridordan prosedur telah dipenuhi. Secarasubstansi materi Perda yang dibahasjuga sudah cukup. Selain itu pembahasannya juga melibatkan berbagaipakar tata kota serta lingkunganhidup dari beberapa perguruan tinggiterkemuka di Indonesia. Perda RTRWjuga telah mengakomodasi keterlibatan warga dalam pelaksanaan peraturan di lapangan.Di dalam Perda yang berisi 137 Pasalitu juga telah mencantumkan ancaman hukuman pidana bagi pejabatdaerah yang mengeluarkan ijin pembangunan yang tidak sesuai denganaturan, yang memprioritaskan fungsipengawasan aturan. Perda RTRW inimemuat aturan secara global.Dalam Perda RTRW Kota Bandung,secara global dibagi menjadi duawilayah, yaitu wilayah BandungBagian Barat dan Bandung BagianTimur. Bagian Barat mencakup Subwilayah Kota (SWK) Cibeunying,Bojonagara, Tegallega, Karees. Sedangkan wilayah Bandung bagian timur mencakup SWK Ujungberung,Gedebage, Derwati dan Kordon.Kota Bandung berdasarkan PerdaRTRW juga memiliki Kawasan Strategis Kota (KSK), yaitu wilayah yangpenataan ruangnya diprioritaskan.Pasalnya, kawasan itu dinilai memunyai pengaruh sangat penting dalamlingkup hidup kota terhadap masalahekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Tujuan penataan ruang kota yaitumewujudkan tata ruang yang aman,nyaman, produktif, efektif, efisien,berkelanjutan, dan berwawasan lingPRB. EKO SESOTYOKetua Pansus III DPRD Kota Bandung