Page 5 - Majalah Berita Indonesia Edisi 91
P. 5
BERITAINDONESIA, Desember 2013 5YVISI BERITAsengketa kewenangan lembaga negara yangkewenangannya diberikan oleh UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; 3. Memutuspembubaran partai politik, dan; 4. Memutusperselisihan tentang hasil pemilihan umum.Selain itu, MK wajib memberikan putusanatas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atauWakil Presiden diduga: 1. Telah melakukanpelanggaran hukum berupa: a) penghianatanterhadap negara; b) korupsi; c) penyuapan;d) tindak pidana lainnya; 2. atau perbuatantercela, dan/atau; 3. tidak lagi memenuhisyarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Begitu penting dan berkuasanya lembagatinggi negara (MK) ini. Tetapi kini telah terjadipembusukan oleh ulah mafia hukum yang bercokol dalam tubuhnya sendiri. Pembusukandari dalam, di mana isu lama tentang mafiahukum dalam tubuh MK telah terverifikasi.Sebuah kejahatan yang amat sempurna (theperfect crime) yang dilakukan di balik jubahhakimnya sendiri yang dalam setiap putusannya berperan mengatasnamakan Tuhan YangMaha Kuasa. Laksana iblis berjubah malaikat.Akibatnya, kepercayaan publik pun runtuh. Jika hal ini dibiarkan berlarut, tentuakan amat berbahaya dalam penegakan konstitusi (hukum) di negeri ini. Akan semakindekat dengan lampu merah tanda bahaya.Maka, mari segera menyelamatkan MK.Presiden telah berupaya dengan caranyasendiri untuk menyelamatkan MK melaluiPerppu yang kemudian akan diuji (disahkanatau ditolak DPR). Demikian pula, delapanhakim MK telah melakukan langkahnya sendiri dengan memilih Ketua dan Wakil Ketuayang baru dan akan membentuk Dewan Etiktanpa mengacu pada Perppu. Sehingga keduaupaya ini masih belum mampu mengembalikan kepercayaan publik.Sesungguhnya, langkah yang paling ampuh, menurut hemat kami adalah: Karenaproses pembusukan (delegitimasi) MK terjadidari dalam MK sendiri, maka paling ampuhadalah kesadaran dan rasa tanggung jawabseluruh (8) hakim MK dengan sukarelamenyatakan mengundurkan diri. Lalu, dalam tenggang waktu tertentu mereka masihaktif untuk mencegah kevakuman sampaiPresiden, DPR dan MA memilih sembilanhakim MK yang baru melalui seleksi yanglebih cermat. Apakah hal ini memungkinkan?Jawabannya tergantung kesadaran delapanhakim MK itu sendiri. „Mari Selamatkan MKSesungguhnya,langkah yangpaling ampuh,menurut hematkami adalah:Karena prosespembusukan(delegitimasi) MKterjadi dari dalamMK sendiri, makapaling ampuhadalah kesadarandan rasatanggung jawabseluruh (8) hakimMK dengansukarelamenyatakanmengundurkandiri.CH. ROBIN SIMANULLANGPK menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi. Sebuah prestasibesar KPK, namun di sisi lain sebuahpertanda bangsa ini sudah semakindekat lampu merah. Dahsyat sekaligus amat berbahaya! Bayangkan sebuah lembaga tinggi negara (satu-satunya) yang berwenang menafsirkan konstitusi dan putusannya bersifat final. Tetapi kini, terdelegitimasisecara masif karena ulah ketuanya sendiri.Sejarahnya, bahwa ide pembentukan MK inimerupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yangmuncul di abad ke-20. MK di Indonesia berdiridengan mengadopsi ide MK (ConstitutionalCourt) yang diamanatkan dalam amandemenkonstitusi (UUD 1945) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2001, sebagaimanadirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat(2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-UndangDasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yangdisahkan pada 9 November 2001.Kemudian, setelah melalui pembahasanmendalam, DPR dan Pemerintah menyetujuisecara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hariitu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Dua hari kemudian, pada 15 Agustus 2003, Presidenmelalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 mengangkat hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan denganpengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada 16 Agustus 2003.Adapun Visi MK ini adalah tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negarahukum dan demokrasi demi kehidupankebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Misinya: 1) Mewujudkan MahkamahKonstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaankehakiman yang modern dan terpercaya; 2)Membangun konstitusionalitas Indonesia danbudaya sadar berkonstitusi.MK berkedudukan sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukumdan keadilan. MK memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimanadiatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.Kewenangannya, mengadili pada tingkatpertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undangterhadap Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; 2. MemutusK