Page 6 - Majalah Berita Indonesia Edisi 91
P. 6
6 BERITAINDONESIA, Desember 2013VISI TOKOH Zemulihkan kehidupan bangsa melalui pembangunan hukum harusmerupakan cita-cita bangsa Indonesia, karena kehidupan bangsatanpa dilandaskan pada ketentuan perundangundangan bagaikan hidup tanpa bernyawa.Kemampuan hukum sebagai sarana pemulihan bangsa ini bukan sesuatuyang mustahil melainkan harusdiyakini bahwa hukum yangdihasilkan oleh pemerintah danparlemen di Senayan, diterima,diakui, ditaati dan dilaksanakansepenuhnya oleh masyarakat.Dalam konteks ini terdapatdua aliran hukum di Indonesiayaitu aliran Hukum Pembangunan yang menitikberatkanpada penggunaan hukum sebagai sarana pencerahan danpembangunan masyarakat; danaliran Hukum Progresif yangmenitiberatkan pada penegakan hukum harus dilandaskan pada nurani danrasa keadilan masyarakat. Kedua aliran tersebut sepakat bahwa hukum yang baik adalahhukum yang sesuai dengan nilai keadilanmasyarakat; akan tetapi kedua aliran hukumtersebut tidak sepakat tentang bagaimanacara menggunakan hukum dalam mencapaikepastian dan keadilan dalam masyarakat.Aliran hukum pembangunan menggunakanpendekatan teori hukum konsensus sedangkan aliran hukum kedua menggunakan pendekatan teori hukum konflik; perbedaan besar kedua teori tersebut terletak pada pandangannya terhadap kemampuan pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yangpro-rakyat. Aliran hukum pembangunanmemberikan kepercayaan penuh kepada setiap pemerintahan untuk memproduksi hukum yang sesuai dengan keadilan rakyat kecuali terbukti sebaliknya dan menghendakihukum digunakan sebagai sarana evolusioner dalam pembangunan bangsa Indonesia.Sedangkan aliran hukum progresif tidakmemberikan kepercayaan penuh kepada setiappemerintahan untuk menghasilkan produkhukum yang pro-rakyat dan bersikap aprioribahwa produk hukum yang dihasilkan mengandung cacat sejak lahir karena didominasioleh kepentingan politik penguasa daripadasebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.Hukum dalam pandangan aliran hukumprogresif bersifat asimetris sedangkan pandangan aliran hukum pembangunan, hukum bersifat simetris dengan kepentinganrakyat. Perbedaan kedua aliran hukum tersebut dapat ditengahi dengan memasukkanpandangan baru sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yangmulti etnis dan beragam budaya dan agama serta letakgeografis yang merupakankepulauan.Pandangan baru yang disebut hukum integratif adalahbahwa fungsi dan perananhukum harus dijalankan sebagai sarana pemersatu bangsadan mendahulukan ‘kerukunan dan kesetiakawanan sosial’di antara elemen bangsa daripada berkonflik satu samalain. Hukum dalam pandangan model Hukum Integratifmerupakan sistem nilai, bukan sematamata sistem norma (hukum pembangunan)atau sistem perilaku (hukum progresif); sistem nilai yang bersumber pada Pancasilasebagai landasan ideologi dan falsafah negara RI dan UUD 1945 sebagai landasankonstitusional.Hakikat model hukum integratif adalahhukum yang secara proporsional pro-rakyatdan kepentingan negara serta sarana penyelesaian konflik tanpa menimbulkan gejolak sosial dan proses dendam sosial berkepanjangan. Hakikat hukum integratif adalah perdamaian dan kehidupan masyarakatyang adil tanpa ada rasa takut yang hanyaakan terwujud jika anggota masyarakat danpenguasa memiliki kedudukan yang samadi muka hukum.Model hukum integratif merupakan saranapemersatu bangsa dalam menghadapi tarikankepentingan asing dan kepentingan kelompokatau golongan dalam masyarakat. Kepastianhukum dan keadilan dalam pandangan modelhukum integratif bukan dua tujuan yangharus dipertentangkan satu sama lain melainkan keduanya merupakan satu tarikan nafasyang bersifat conditio sine qua non; tidakmungkin tercapai keadilan tanpa kepastianhukum dan tidak akan ada kepastian hukumtanpa menciptakan keadilan. PENERAPAN Hukum IntegratifOLEH PROF. DR. ROMLI ATMASASMITAMPenulis:Guru BesarEmeritusFakultasHukum Universitas Padjadjaran