Page 6 - Majalah Berita Indonesia Edisi 93
P. 6


                                    6 BERITAINDONESIA, Desember 2014VISI TOKOH ZKILAS BALIK Amandemen UUD’45mandemen UUD 1945 oleh MPR periode 1999-2004 adalahsatu tonggak sejarah penting Bangsa Indonesia. Setelahlebih 30 tahun disakralkan oleh rezim Orde Baru, perubahanUUD 1945 dilaksanakan sebagai amanat Reformasi 1998yang menghendaki sistem kenegaraan yang demokratis, penegakannegara hukum, desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah yangseluas-luasnya, penegakan hak asasi manusia,dan kebebasan pers.Memenuhi amanat Reformasi dan aspirasirakyat tersebut, dalam Sidang Umum MPR 1999,ada dua arus pemikiran yang berkembang waktuitu tentang sistem dan tata cara perubahankonstitusi. Pertama yang menginginkan penyusunan konstitusi baru seperti yang pernahdilakukan Afrika Selatan dan Thailand. Kedua,yang berpendapat perubahan dilakukan dengancara amandemen dari naskah UUD 1945 yangasli.Karena memandang menyusun konstitusi baruterlalu berisiko dalam suasana euforia reformasiyang sedang memuncak - dan kala itu munculpula suara-suara separatisme di beberapa daerah- akhirnya yang disepakati adalah perubahandengan cara amandemen.Dengan demikian, dilakukannya amandemenUUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agartetap sesuai dengan perkembangan zaman.Ada beberapa prinsip dan komitmen yang disepakati dalam prosesperubahan tersebut, yaitu: Tidak mengubah Pembukaan UndangUndang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan danorisinalitasnya; Tetap mempertahankan bentuk Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI); Mempertegas Sistem PemerintahanPresidensiil; Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatifdalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal; dan Perubahandilakukan dengan cara “adendum”.Secara ringkas proses amandemen tersebut sebagai berikut:Amandemen Pertama, dalam Sidang Umum MPR 1999 (1-21Oktober1999). Perubahan dilakukan terhadap sembilan pasal. Intidari perubahan pertama tersebut adalah pergeseran kekuasaanPresiden yang dipandang terlampau kuat (executive heavy),pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi paling lama dua kali masa jabatan, dan memperjelas proses legislasi/pembuatan undang-undang.Amandemen Kedua, dalam Sidang Tahunan (ST) MPR 2000 (7-18Agustus 2000). Perubahan mencakup 5 Bab dan 25 pasal. Intiperubahan mencakup pengaturan tentang Pemerintah Daerah, DPRdan kewenangannya, hak asasi manusia, lambang negara dan lagukebangsaan.Amandemen Ketiga, dalam Sidang Tahunan MPR 2001 (1-10 November 2001). Perubahan mencakup 3 Bab dan 22 Pasal, yang intinyapengaturan tentang bentuk dan kedaulatan negara, kewenangan MPR,kepresidenan, impeachment (pemakzulan), pemilihan umum,keuangan negara, dan kekuasaan kehakiman, tentang Komisi Yudisialdan Mahkamah Konstitusi.Amandemen Keempat, pada Sidang TahunanMPR 2002 (1-11 Agustus 2002). Perubahanmeliputi 2 Bab dan 13 Pasal. Perubahan keempatini pada intinya berisi pengaturan mengenai DPDsebagai bagian MPR, penggantian presiden,pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian,mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraansosial, dan perubahan UUD.Sampai dengan amandemen keempat, tinggal25 butir ketentuan dalam UUD 1945 yang tidakdiubah, sedangkan 46 butir lagi diubah atauditambah dengan ketentuan baru, sehingga UUD1945 hasil amandemen secara keseluruhan memuat199 butir ketentuan di mana 174 butir merupakanketentuan baru.Sebagai orang yang ikut terlibat dalam prosesamandemen UUD 1945 dan mengikuti prosesperubahan yang dilakukan, ada beberapa hal yangingin saya garis bawahi antara lain:Pertama, tiga kali amandemen (1999, 2000, dan 2001) dilakukantanpa ada Fraksi Utusan Daerah (FUD) atau institusi yang secararesmi mewakili daerah dalam MPR;Kedua, perubahan UUD 1945 dilakukan tanpa didahului kajian/naskah akademik, dan hanya berdasarkan kajian komprehensif olehMPR sendiri;Ketiga, perubahan dilakukan secara bertahap, sehingga kurangkomprehensif. Kelahiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) baru padaamandemen keempat, dan ketika itu amandemen tentang kedudukandan kewenangan DPR dan presiden dalam pembuatan legislasi sudahselesai, sehingga terkesan DPD dan kewenangannya sebagai unsurparlemen yang dicangkokkan kepada kewenangan DPR dankeberadaan MPR, DPR dan DPD sebagai sistem parlemen dua kamar(bikameral) yang rancu atau disebut juga ‘bikameral; setengah hati’;Keempat, proses amandemen UUD 1945 dilakukan dalam suasana‘euforia Reformasi” dan “euforia demokrasi” di mana MPR kemudiankurang dasar telah mengamputasi kedudukan dan kewenangannyasendiri - dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negarabiasa dan menghapuskan kewenangannya menyusun GBHN sebagaihaluan negara yang sesungguhnya sangat diperlukan untukmenentukan arah pembangunan bangsa ke depan.* Ketua DPD, 2009-2014 dan 2014-2019OLEH IRMAN GUSMAN*A
                                
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10