Page 12 - Majalah Berita Indonesia Edisi 95
P. 12


                                    12 BERITAINDONESIA, Mei-Juni 2016BERITA UTAMA12Pulau Kecil pada Pasal 30 ayat 3. Pasal itumenyatakan, perubahan peruntukan danfungsi zona inti yang bernilai strategisditetapkan menteri dengan persetujuanDPR dan Peraturan Presiden Nomor 112Tahun 2012 Tentang Reklamasi di WilayahPesisir dan Pulau-Pulau Kecil.Kedua, tidak ada konsultasi secara kontinyu Pemprov DKI dan kementerian terkaitsehingga bertentangan dengan pasal 51 ayat1 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir danPulau-Pulau Kecil yang menyatakan menteriberwenang: (a) menerbitkan dan mencabutizin pemanfaatan pulau-pulau kecil danperairan di sekitarnya yang menimbulkandampak penting dan cakupan luas sertabernilai strategis terhadap perubahanlingkungan; (b) menetapkan perubahan status zona inti pada kawasan konservasinasional.Ketiga, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan berdasarkan Rencana Tata Ruang danWilayah (RTRW), melainkan berdasarkanRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (RZWP3K). Sementara ProvinsiDKI Jakarta belum memiliki Perda RZWP3K.Keempat, Provinsi DKI Jakarta tidakmempunyai landasan penerbitan izin reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan PresidenNomor 52 Tahun 1995 tentang ReklamasiPantai Utara Jakarta telah dicabut melaluiPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun2008 mengenai izin reklamasi.Kelima, langkah Pemprov DKI menerbitkan izin reklamasi berpotensi merusaklingkungan hidup karena tidak didasarkanpada Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS). Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS wajib dilibatkan dalam penyusunan, evaluasi kebijakan,rencana dan program yang berpotensimerusak lingkungan hidup.Keenam, penerbitan izin reklamasi diluarkewenangan Pemprov DKI Jakarta. Hal itubertentangan dengan Peraturan PemerintahNomor 26 Tahun 2008 Tentang RencanaTata Ruang Wilayah Nasional mengatur danmenetapkan kawasan Perkotaan Jakarta,Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncakdan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) termasukkepulauan seribu (Provinsi DKI Jakarta,Banten, dan Jawa Barat). Sementara itu,Jakarta merupakan Kawasan StrategisNasional yang kewenangan pengeloaan danpemanfaatannya berada di pemerintahpusat.Ketujuh, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi tanpa mengindahkanV ReklamasiTeluk Jakarta:Dua dari sembilanperusahaan yangmendapat izinprinsip telahdiberikan izinpelaksanaan,yakni Kapuk NagaIndah dan MuaraWisesa Samudera.Izin pelaksanaanuntuk Kapuk NagaIndah diterbitkanpada 2012 olehGubernur FauziBowo. Sedangkanizin pelaksanaanuntuk MuaraWisesa Samuderaditerbitkan olehGubernur BasukiTjahaja Purnama(Ahok) padaDesember 2014.
                                
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16