Page 7 - Majalah Tokoh Indonesia Edisi 33
P. 7


                                    THE EXCELLENT BIOGRAPHY 33 TokohINDONESIA Q 7EGARan atau persoalan yang muncul atau sedang menjadipembicaraan publik saat ia menuliskannya. Artikelartikel itu terangkum secara kronologis sesuai tanggal,bulan atau tahun penulisannya.Tidak seperti kebanyakan pria Batak, Bismar bertutur kata lembut, tetapi vonisnya bisa menggelegar.Ketika memangku Ketua Pengadilan Tinggi SumatraUtara, Bismar pernah suatu kali, menambah vonispengadilan tingkat pertama sampai 10 kali lipat. Inidilakukannya pada perkara Cut Mariana dan BachtiarTahir. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulanpenjara oleh Pengadilan Negeri Medan karena tuduhanmemperdagangkan 161 kilogram ganja kering. NamunPengadilan Tinggi menambah hukuman mereka,masing-masing 15 dan 10 tahun penjara.Masih ada contoh lain. Bismar mengubah hukumanbagi seorang kepala sekolah yang mencabuli muridnyasendiri, dari tujuh bulan menjadi tiga tahun. Perkaraini diputuskan oleh PN Tanjungbalai, tetapi diubaholeh Pengadilan Tinggi Sumut.Bismar, sarjana hukum UI kelahiran Sipirok,Sumut, 15 September 1928, itu bersikap keras sejakawal. Ketika mengadili seorang tokoh BTI/PKI, Mei1965, Bismar berani melawan tekanan PKI. SebabBismar beranggapan, hakim itu wakil Tuhan di dunia.Memang ayah Bismar, pensiunan kepala sekolahrakyat, menginginkan putra kelimanya (dari 13 anak)Tatkala menjadi hakim aktif, Bismar Siregar, seringkali melakukan terobosan hukum dalam menegak- kan keadilan. Sebagai seorang ha- kim, dia tidak mau diintervensi oleh siapa pun termasuk atasannya(Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi danMahkamah Agung). Dia juga tidak mau pasrahbilamana belum ada undang-undang yangmengatur sesuatu perkara yang sedang diadili.Demi tegaknya keadilan, baginya, hakim adalahundang-undang.Untuk itu, Bismar selalu bertanya kepada hatinuraninya sendiri. Dia tidak ingin membohongihati nuraninya ketika memutuskan suatuperkara. Setiap kali membuka berkas perkaraatau memimpin sidang pengadilan, nuranikeadilan selalu terbayang dibenaknya. Karenaitu, kebanyakan teman menganggapnya sebagaihakim yang aneh, penuh kontroversi. Padahalduduk soalnya sederhana saja, Bismar tidak maudisuap, tidak bisa dibeli.Benar apa yang ditulis Prof Satjipto Rahardjo,Guru Besar Fakultas Hukum Undip, “Bismartidak kontroversial. Ia lurus-lurus saja. Setiapmemutus perkara ia selalu bertanya kepada hatinuraninya.”Bismar selalu berdialog dengan hati nuraninya:“Salahkah orang ini? Jahatkah dia? BagaimanaT O K O H U T A M A Qhukumannya, berat atau ringan?” Sesudah hatinuraninya memutuskan, maka ia mencari pasal-pasalhukum sebagai dasarnya.“Bismar” lain di kejaksaaan adalah mendiang JaksaAgung Baharuddin Lopa. Kedua pendekar hukum itu,menurut Satjipto, model sosok penegak hukum yangberani melawan arus. Keberanian yang mereka tegakkan sangat dibutuhkan untuk melawan arus kebobrokan, pengaruh kapitalisme dan liberalisme hukum.Sayang Lopa sudah tiada dan Bismar sudah pensiun.Namun mereka sama-sama memberi contoh keberanian, terserah kepada rekan-rekannya, mau meneladaniatau tidak.Bismar gemar menulis. Apa saja yang dirasakan dandipikirkannya, tak pernah lupa ia catat. Banyaktulisannya yang dipublikasikan, baik dalam bentukmakalah ilmiah, ceramah, artikel populer, maupunbuku. Tetapi masih banyak lagi buah pikiran dangagasannya yang belum sempat dipublikasi.Naskahnya menumpuk, sangat sayang untuk dibuang. Naskah-naskah yang tercecer ini dirangkaikembali di dalam bukunya: Dari Bismar untuk Bismar.Buku itu merangkum artikel-artikel pendek tentangberbagai topik, merupakan refleksi dirinya atas kejadiTHE EXCELLENT BIOGRAPHY 33 TokohINDONESIA Q 7
                                
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11