Page 8 - Majalah Tokoh Indonesia Edisi 33
P. 8
8 Q TokohINDONESIA 33 THE EXCELLENT BIOGRAPHYETIBISMAR SIREGARmenjadi hakim yang baik. Bismarsempat menjadi jaksa di Palembang, hanya dua tahun, beralihmenjadi hakim yang membawanyabertugas di Pangkal Pinang, Pontianak, Bandung, Medan danJakarta. Karirnya naik jadi hakimagung, Juni 1984.Perjalanan KarirSetelah menyandang gelarsarjana hukum UI, Bismar memulai karir sebagai jaksa di KantorKejaksaan Negeri Palembang(1957). Setelah bertugas dua tahundi Palembang, Bismar pindah keKejaksaan Negeri Ujung Pandangyang dipimpin oleh AA Baramuliyang kemudian menjadi pengusahadan politisi. Baru setahun bertugasdi Ujung Pandang, Bismar kemudian dipindahkan lagi ke KejaksaanNegeri Ambon (1960).Dua tahun kemudian (1962)Bismar berubah haluan, menitikarir sebagai hakim, pertama kalibertugas di Pengadilan NegeriPangkal Pinang (1962), kemudiandipindahkan ke PN Pontianak(1962-1968). Bismar mulai merenung bahwa di dalam meraihjabatan tidak boleh ngoyo.Kisahnya begini: sebenarnya,Bismar dirancang menjadi KetuaPN Pangkal Pinang. Tetapi ketuapengadilan yang akan digantikannya belum mau pensiun, memintadinas aktifnya diperpanjang setahun lagi. Maka, mau tidak mauBismar menerima posisi sebagaihakim biasa. Baru saja bertugas diPangkal Pinang, Ketua PN Pontianak meninggal dunia. Posisi yangditinggalkannya diisi oleh Bismar.“Saya tidak tahu, mungkin inikehendak Tuhan,” kata Bismarkepada Tokoh Indonesia.Waktu itu usia Bismar baru 34tahun, sebuah jabatan relatif tinggibagi seorang hakim yang berusiasemuda itu. Menilik pengalamannya, Bismar beranggapan, parahakim senior jangan melecehkanmereka yang muda dengan dalihmasih ingusan. Kalau mampumenjalankan tugasnya denganbaik, berikan mereka kesempatan.Menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (1984-1995) merupakanpuncak karir Bismar sebagai pendekar hukum. Kemudian Bismarmenikmati hari-hari pensiunnya,sejak 1 Desember 1995. U mti/shcrs-ad-arhakim tidak melakukannya. Merekamemandang secara apriori, “mencuriadalah perbuatan melawan hukum,tidak peduli apapun alasannya.”Menurut Bismar masih banyakputusan hakim yang belum melegakanmasyarakat. Persoalannya, merekatidak konsekuen dengan konsepkeadilan. Karena itu, Bismar mengingatkan lagi, hukum hanyalah sarana.“Masa sarana kita pakai untukmenegakkan keadilan. Itu tidak bisa,”kata Bismar.Bismar pernah menjatuhkanhukuman yang menggemparkan, ramaidiperdebatkan publik. Saat itu (1976),ketika menjabat Ketua PN JakartaTimur, Bismar menjatuhkan hukumanmati kepada terdakwa Albert Togas.Dari situlah mencuat polemik tentanghukuman mati. Kasusnya, AlbertTogas, karyawan PT Bogasari yang diPHK, membunuh Nurdin Kotto, stafahli perusahaan tersebut.Padahal selama menganggur, Albertditolong oleh Nurdin. Namun Albertmembunuh Nurdin secara keji.Mayatnya dipotong-potong, dagingnyadicincang, dicuci bersih, lantasdimasukkan ke dalam plastik. Setelahitu, potongan mayatnya dibuang kesebuah kali di Tanjung Priok. Albertmembalas air susu dengan air tuba,kebaikan dibalas dengan kejahatan.“Kekejaman itulah yang saya tidakragu menjatuhkan hukuman mati,”kata Bismar.Namun Bismar, atas putusannya,menerima serangan bertubi-tubi dariorang-orang yang menentang hukumanmati. Dia dicap tidak Pancasilais karena dituding menjatuhkan hukumanyang tidak patut dilakukan oleh seorang hakim, merampas nyawa orang.Sedangkan yang berhak melakukan ituhanya Tuhan. Bismar punya alasanSelama bergelut di dunia hukum, cap hakimkontroversial selalu dialamatkan kepadaBismar, karena selalu tampil berbeda di gardaterdepan jalan lurus untuk memperjuangkantegaknya keadilan. Sikapnya yang tak maukompromi di dalam menegakkan keadilanacapkali mendapat reaksi keras dari kalanganpraktisi hukum. Bismar memegang prinsip:“Keadilan nilainya jauh lebih tinggi daripadahukum. Hukum hanyalah sarana untukmenegakkan keadilan.Pendekar HuB agi Bismar keadilan ha- nya bisa ditemukan da- lam hati nurani hakim. Kalau seorang hakim memiliki nurani keadil- an, maka dia akanmampu melahirkan keputusan yangadil. Bismar memberi contoh; adaseorang ayah, didakwa mencuri, tetapidia melakukan itu untuk memberimakan anak-anaknya yang menangiskelaparan. “Apakah dia bersalah? Diamemang bersalah karena telahmencuri.” Tetapi kalau dilihat darimotifnya: “demi menghidupi anakanaknya”, yang haram saja susahdiperoleh apalagi yang halal. KataBismar, si ayah tersebut bisa dibebaskan dari hukuman. Tetapi kebanyakanBISMAR SIREGAR Q mti/wes8 Q TokohINDONESIA 33 THE EXCELLENT BIOGRAPHYETI