Page 9 - Majalah Tokoh Indonesia Edisi 33
P. 9


                                    THE EXCELLENT BIOGRAPHY 33 TokohINDONESIA Q 9T O K O H U T A M A Qukum Jalan Lurussendiri, boleh saja berbeda pendapat.Tetapi, sebagai seorang muslim, “sayakatakan, hukuman mati itu sah-sahsaja. Sebab, ada ayat membenarkanhukuman mati.”Juga putusan kontroversi lainnyamenyangkut kasus pemerkosaan yangmenimpa keluarga Acan di Bekasi.Bismar mengusulkan agar hakim yangmengadili kasus itu menjatuhkanhukuman mati kepada pata pelakunyayang lebih keji dari binatang. MenurutBismar ketentuan hukum positif yangmaksimal menjatuhkan hukuman 12tahun penjara bagi terdakwa kasuspemerkosaan terlalu ringan.Kata Bismar: “Kalau dalihnya tidakPancasilais, Pancasila yang mana?”Pancasila sejatinya sesuai denganiman Islam. Berbeda dengan umatKristiani yang Kitab Perjanjian Barunya tidak membolehkan hukumanmati. Tapi dalam Kitab PerjanjianLama hukuman mati dibolehkan. Jadi,sebetulnya tidak ada pertentangan diantara keduanya.Keputusan kontroversial lain,hukuman pidana bagi pengedar ganjaketika dia menjabat Ketua PengadilanTinggi di Medan. Seorang terdakwayang dituntut jaksa 10 bulan penjara,Bismar melipatgandakan menjadi 10tahun. Yang 15 bulan menjadi 15tahun. Karena itu, dia sangat prihatindengan keputusan hakim yangmenjatuhkan hukuman hanya 4 tahunpenjara kepada ratu ekstasi Zarima.Padahal, Zarima tertangkap membawa29 ribu pil setan. Apakah hakim, itutidak mengetahui dan merasakanakibat dari perbuatan Zarima. JikaBismar yang jadi hakimnya, Zarimalayak dihukum mati. Mestinya bikinshock therapy buat pengedar narkoba.Pada tahun 1974, Bismar jugamembuat putusan yang menghebohkan tentang perkawinan yang tidakberdasarkan hukum perkawinan.Kasusnya menimpa pasangan yangberagama Katolik. Tapi, dilaksanakansecara agama (tidak melalui catatansipil). Bagi Bismar, perkawinan itusah. Mengapa? Sebab dia melihatsosok yang meresmikan perkawinanitu membawa nama Tuhan. Seorangpastur. Masa pastur mempermainkannama Tuhan.Masalah ini sempat membuat ributkalangan praktisi hukum. Soalnya diadinilai telah merusak kepastianhukum. Karena sudah ada ketentuanbahwa setiap perkawinan yang tidakdilaksanakan sesuai dengan undangundang tidak sah. Namun Bismarmerasa bahagia karena sebagaimuslim bisa memberikan rasa keadilan kepada orang yang tidakseiman dengannya.Ubah ManusianyaSebenarnya, menurut Bismar, materi dan sistem hukum yang berlakusekarang tidak perlu diubah. Sudahbagus. Yang perlu diubah adalahmanusianya. Dalam peradilan diIndonesia telah dengan tegas disebutkan bahwa dasar seorang hakimdalam mengambil keputusan: “DemiKeadilan yang berdasarkan KetuhananYang Maha Esa.” Indonesia sudahmempunyai irah-irah (baca: sumpah)yang sesuai dengan sila pertamaPancasila. Baginya, irah-irah harusdihayati dan dipahami. Bukan Cuma dibibir (lips service), kenyataan tidak.Bismar merujuk pada firman Tuhan(dalam Al Quran): “Jangan perjualbelikan ayat-Ku dengan harga yangmurah.” Dan, irah-irah atas namaTuhan sekarang sudah diperjualbelikan. Bismar menangis kalau adapenyimpangan keadilan denganmengatasnamakan Tuhan.Bismar prihatin dengan merosotnyawibawa penegak hukum di matamasyarakat saat ini. Kalau mencaribukti-buktinya mudah saja. Contohnya, banyak kasus pelanggaran hukum yang masuk dark number. Tapidia merasa risih dengan akronimakronim yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan jabatan penegakhukum. Misalnya, “Polisi” (baca: mainamplop), “Jaksa” (Tukang Injak danTukang Paksa), “Hakim” (Hak si Kim,baca : kepentingan orang Cina, atauHubungi Aku Kalau Ingin Menang).Mestinya ungkapan-ungkapan itumembuat aparat penegak hukummawas diri. Bismar mengajak parapenegak hukum, kalau itu benar,beristighfarlah, jangan diteruskan. Umti/sh-crs-ad-arBISMAR SIREGAR PENDEKAR HUKUM JALAN LURUS Q mti/wesTHE EXCELLENT BIOGRAPHY 33 TokohINDONESIA Q 9
                                
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13