Page 4 - Majalah Tokoh Indonesia Edisi 36
P. 4
Efektif, Efisien, dan ProduktifBangsa ini sangat membutuhkan tampilnya banyak pemimpin yangefektif, efisien, dan produktif dalam memimpin demi menyelesaikanberbagai persoalan bangsa yang menggunung. Jalur untuk itusesungguhnya sudah tersedia, yakni lewat pemilihan kepala daerahyang berlangsung secara terbuka dan langsung oleh rakyat pemilih.Namun terbukti, walau sudah dipilih langsung oleh rakyat, pilihanitu rupanya masih belum selalu berhasil memenuhi kualifikasidimaksud. Sebab terkadang pemimpin muncul secara instan sajasemata-mata mengandalkan sumberdaya dan nama besar yangdimiliki. Hasilnya sudah pasti bukan efektifitas, efisiensi, danproduktifitas kepemimpinan melainkan justru menambah bebanmasalah.Itulah sebab kepemimpinan Gubernur Kalimantan Tengah AgustinTeras Narang, SH bersama Wakil Gubernur Ir Achmad Diran sangatkami apresiasi kali ini. Nama besar sudah pasti Teras miliki sebab iaberasal dari keluarga terpandang dan dihormati. Kendati, iamenyebut hanya kebagian keharuman nama Ayahnya saja, AugustWaldemar Narang, seorang pengusaha sukses dan politisi padajamannya dulu.Memiliki sumberdaya tetapi Teras Narang menghabiskan uang takbesar-besar amat untuk merebut kursi Gubernur. Bahkan praktistanpa ada “sponsor”. Ini, membuatnya tak punya “hutang” kepadasiapapun dan dalam bentuk apapun untuk harus dilunasi terkaitdengan posisi baru usai terpilih sebagai Gubernur. Keleluasaan inimembuatnya efektif dalam menelurkan kebijakan-kebijakanpembangunan Kalimantan Tengah sebab tak ada kepentingan lainyang harus ditabraknya.Teras Narang bukanlah pemimpin yang tiba-tiba muncul begitusaja. Ia sejak lama sudah didesain oleh Ayahnya menjadi calonnegarawan, mencontoh setiap pemimpin di negara Amerika Serikatyang selalu berlatar belakang pendidikan dan pengetahuan hukum.Iapun menjadi sarjana hukum, magang di sejumlah firma hukumselama belasan tahun hingga akhirnya membuka kantor advokatsendiri.Lalu selama enam tahun lebih mempersiapkan diri sebagai politisidi gedung DPR/MPR Senayan, sebelum menyatakan inginmembangun Kalimantan Tengah. Ia berprinsip, di bawah bingkaiNegara Kesatuan Republik Indonesia membangun bangsa bisa jugadari Kalteng tak harus dari Jakarta. Ia lalu menjadi pemimpin yangefisien dalam mengambil kebijakan, dan mengimplementasikannya dilapangan.Teras Narang memimpin tatkala warga Kalteng masih dilandakeharuan akan peristiwa tragedi kemanusiaan yang berlangsungsebelumnya. Kerusuhan, yang sesungguhnya bisa pula diartikanmerupakan puncak ketidakpuasan warga Kalteng selama ini, olehsiapapun sangat tak diinginkan terulang kembali terjadi. Selama 50tahun berdiri provinsi ini selalu memperoleh perlakuan dankebijakan pembangunan yang tidak pas dengan kondisi lokal.Padahal, Presiden pertama RI Bung Karno pernah menggagas agarKota Palangkaraya, karena letaknya persis di tengah-tengahditetapkan menjadi Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideini masih belum tenggelam, sesungguhnya.Karena itu sebagai pemimpin yang akan memulihkan martabatwarga Kalteng, membuka isolasi wilayah, dan memberikankesejahteraan yang memadai, Teras Narang berprinsip hanya akanbekerja, bekerja, dan bekerja selama masa kepemimpinannya. Ia takperlu memikirkan periode selanjutnya sebab pemilik mobilitas politikyang tinggi ini lebih suka bila ada pengganti yang lebih baik darinya.Dengan itu ia kelak menjadi bebas menentukan haluan hidupselanjutnya. Misalnya, kembali berkiprah di pusat. Itu layak, bagisiapa saja yang terbukti mampu memimpin secara efektif, efisien, danproduktif.Selamat Ulang Tahun Emas 50 Tahun Provinsi Kalteng 23 Mei1957-2007.RedaksiKAPUR SIRIH4 Q TokohINDONESIA 36 THE EXCELLENT BIOGRAPHYETIHarapan di TengahAncaman KorupsiKOMISI Pemberantasan TindakPidana Korupsi (KPTPK) atau yanglazim disebut KomisiPemberantasan Korupsi (KPK)merupakan lembaga penegakhukum independen yang mendapattugas khusus memberantas korupsidi Indonesia.Pembentukan lembaga inimerupakan kristalisasi semangatantikorupsi yang dikobarkanmasyarakat dan mahasiswa padaawal reformasi 1998.Kebencian terhadap korupsiketika itu begitu membara, tetapisulit menemukan cara dan formulajitu untuk memberangusnya secaracepat dan efektif.Sulit, karena lembaga penegakhukum yang seyogianya bertugasmemberantas korupsi, mengalamidistrust karena dianggap sudahmenjadi bagian dari korupsi.Korupsi jelas merupakankejahatan yang terbukti telahmenyengsarakan rakyat. Tetapi,pemberantasannya tentu tidak bisadilakukan dengan cara-caraanarkistis dan liar. Kejahatan tidakbisa diberantas dengan kejahatandalam bentuk lain.Setelah melewati perdebatanpanjang, tiga tahun kemudian,tepatnya 29 November 2002, DPRmenyetujui pembentukan UndangUndang (UU) tentang KPK. UU itumemberikan kewenangan istimewadan absolut kepada KPK untukmelakukan tiga fungsi penegakanhukum sekaligus. Penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan.Selain itu, masih banyak tugastugas penting lain yang disandanglembaga tersebut, antara lainmelakukan pencegahan, supervisi,dan mengambil alih (take over)kasus-kasus korupsi yang sedangditangani kejaksaan dan kepolisian.Bahkan, kasus-kasus yangditangani KPK tidak diadili dipengadilan negeri, tetapi dibawa kepengadilan khusus tindak pidanakorupsi (tipikor). Semua itudilakukan dalam spirit melawanpraktik-praktik korupsi dengan carapenyelesaian secara cepat dan tepatsasaran.KPK telah terbentuk, dansetidaknya sudah mulaiSURAT DAN KOMENTAR