Page 45 - Majalah Berita Indonesia Edisi 05
P. 45


                                    BERITAINDONESIA, November 2005 45(BERITA POLITIK)Asas Ius Soli menyatakan kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat di mana dia dilahirkan.Sedangkan asas Ius Sanguinis menyatakan, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan garis keturunan orangtua anak.Dia menunjuk fenomena perkawinancampuran (perkawinan antarnegara)yang bisa menyebabkan anak-anak yangdilahirkan berkewarganegaraan ganda(bipatride) ataupun apatride menjaditidak dapat dihindarkan. Apalagi, mengingat penerapan asas kewarganegaraan(Ius Soli and Ius Sanguinis) antara satunegara dengan negara lain berbeda-beda.Misalnya, Indonesia-RRC pernahmembuat suatu perjanjian mengenai dwikewarganegaraan antara RI dan RRCpada tanggal 22 April 1955, Perjanjian itudimaksudkan untuk menghilangkanadanya dwi-kewarganegaraan karena saatitu Indonesia menganut asas Ius Soli.Sedangkan, Cina Ius Sanguinis.Dengan demikian, orang Cina yangturun-temurun telah lahir, hidup, danbertempat tinggal di Indonesia masihtetap menjadi warga negara RRC disamping WNI. Perjanjian itu diharapkandapat menghilangkan masalah dwikewarganegaraan.Contoh lain, Amerika Serikat (AS)menggunakan Ius Soli; Indonesia IusSanguinis. Masalah muncul ketika seorang perempuan WNI melahirkan anakdi AS, sehingga secara prinsip anaktersebut memiliki dwikewarganegaraanyaitu warga negara AS (karena asas IusSoli) dan sekaligus WNI (karena asas IusSanguinis). Sedangkan UU No. 62/1958tentang Kewarganegaraan RI tidak memungkinkan adanya dwi-kewarganegaraan.Slamet Effendy Yusuf membenarkan,substansi tentang diskriminasi jenderdalam konteks ketidakjelasan hak asuhanak pada perempuan WNI yang menikah, dan kemudian bercerai, denganWNA (expatriate) juga termuat dalamRUU Kewarganegaraan.“Kenyataan ironis seperti ini harus kitapikirkan bagaimana jalan keluarnya melalui UU Kewarganegaraan,” ungkap Ketua Badan Kehormatan DPR-RI itu. AFDi lain pihak, kubu Cak Imin mengganggap MuktamarSurabaya ilegal karena bertentangan dengan putusan PNJakarta Selatan yang memenangkan kubu Cak Imin. Karenaitu, kubu Cak Imin mengajukan gugatan kepada PKB CakAnam sebesar Rp 1,65 miliar. ■ AFKandasnya Sebuah Tanda TanyaPengajuan usul hak bertanya (interpelasi) kepada pimpinanDPR pada 19 September 2005 oleh 20 anggota DPR yangberasal dari 9 fraksi, terkait penggunaan teleconference saatPresiden SBY memimpin sidang kabinet jarak jauh dariAmerika Serikat, rontok di tengah jalan.Pasalnya, 11 orang anggota Dewan yang sebelumnya ikutmenandatangani usulan itu sebagai wujud dukunganbelakangan mencabut dukungannya.Menariknya, pernyataan mundur itu sesaat sebelum RapatParipurna DPR (30/9), di mana usulan interpelasi itu sedianyaakan dibacakan.Praktis, dengan mundurnya 11 orang pengusul, usulaninterpelasi tidak bisa diteruskan karena tidak memenuhiketentuan yang digariskan tata tertib DPR bahwa syarat minimal usulan interpelasi didukung 13 orang anggota DPR.Para interpelator menilai, rapat kabinet jarak jauh itumenggambarkan Presiden tidak memfungsikan WakilPresiden seperti amanat Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 yangmenyebutkan: “Dalam melakukan kewajibannya Presidendibantu oleh satu orang Wakil Presiden”. Selain itu, itu adalahwujud inkonsistensi pelaksanaan Keppres No.26/2005tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan TugasPresiden.Sejatinya, banyak kalangan menilai, usulan interpelasi itusesuatu yang tidak mendasar. bahkan para pengusulnyadianggap menafikan kemajuan jaman dan ‘gaptek’ alias gagapteknologi.Tapi, paling tidak, sebagai konsekuensi kehidupandemokrasi dan wujud check and balance, komunikasi politikyang bersifat mencerdaskan semua pihak, khususnya bagirakyat, menyangkut hal-ihwal pemerintahan sepatutnya tidakdikandaskan.Termasuk dalam konteks ini, rapat jarak jauh yang menelanbiaya Rp 426,4 juta yang ingin ditanyakan oleh parainterpelator Senayan kepada Pemerintah. ■ AFCak Anam, Pimpin PKB versi Alwi ShihabKonflik di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakniantara kubu Abdurrahman Wahid-Muhaimin Iskandar dankubu Alwi Shihab-Syaifullah Yusuf semakin meruncing, danagaknya relatif tidak mudah lagi diselesaikan.Faktanya, para pendukung Alwi-Syaifullah telah menggelarMuktamar di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Minggu (2/10).Fakta yang lebih meyakinkan lagi bahwa konflik sulitdiredakan adalah terpilihnya Choirul Anam sebagai KetuaUmum DPP PKB yang baru sebagai salah satu hasil muktamartersebut.Dalam proses pemilihan, Cak Anam –demikian ChoirulAnam akrab dipanggil— unggul secara telak dari para kandidatlainnya.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jatim itumeraup dukungan 394 suara, disusul Syaifullah Yusuf (47suara), Aris Siagian (37 suara), Khofifah Indar Parawangsa(9 suara), serta Yahya C. Staquf dan Mahfud MD yang masingmasing memperoleh 2 suara.Dengan demikian, jika sebelumnya pusaran konflik padaAlwi Shihab (kini Menko Kesra) versus Muhaimin (kini WakilKetua DPR-RI), Ketua DPP PKB hasil Muktamar PKBSemarang, yang didukung Gus Dur, kini berubah pada CakAnam versus Cak Imin—–sapaan akrab Muhaimin.Menyinggung soal konflik dengan PKB kubu Cak Imin, CakAnam mengaku belum berfiir soal kemungkinan ishlah atauberdamai. Yang pasti, pihaknya menunggu putusan akhirproses hukum di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
                                
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49