Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 05
P. 46


                                    46 BERITAINDONESIA, November 2005BERITA HUKUMMemperingati setahunpemerintahan SBY-JK,Bung Arman sibukmenerima lontaranpertanyaan dan tatapanpenuh selidik. Bung Arman–itu panggilanakrab Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh–pun kini menjelaskan kesana kemari soalkinerja timnya yang konon ingin memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.Setidaknya, dua majalah yakni Gatradan Tempo punya perhatian khusus akanhal ini. Kedua majalah tersebut samasama menulis tentang kinerja KejaksaanAgung yang dinilai masih jauh dariharapan dalam menyelesaikan perkaraperkara korupsi di mejanya.Tempo edisi 9 Oktober 2005 mengetengahkan judul “Mencari Jaksa Bernyali.” Abdul Rahman dinilai tidak punyakeberanian memerangi korupsi. Padahal,tim ahli kejaksaan bentukannya yangdiketuai pakar hukum pidana HarkristutiHarkrisnowo sudah merampungkan hasilkerjanya dan menyerahkan rekomendasikasus-kasus korupsi kakap yang menjadisorotan masyarakat.Abdul Rahman membuat sejumlahgebrakan, antara lain membentuk komisikejaksaan yang mengawasi kinerja parajaksa. Gebrakannya di daerah cukupterasa. Jaksa tak gentar lagi memeriksapara bupati, walikota, gubernur atauanggota DPRD yang diduga melakukankorupsi. Izin dari Presiden untuk menyidik para petinggi daerah pun dalamwaktu kurang dari 20 hari sudah keluar.Namun ada satu hal yang menurutKoordinator Indonesia Corruption Watch(ICW) Teten Masduki belum optimal dilakukan Kejakgung, yakni belum bisa menangkap koruptor yang lari ke luar negeriatau menyelesaikan kasus-kasus besar.Sementara itu, menurut Ketua KomisiIII DPR Akil Muchtar seperti dikutipGatra, 22 Oktober, Kejaksaan Agung dankepolisian belum serius menanganikorupsi. Kenyataannya, KPK lebih lincah.Namun diakui Akil, bisa saja kekurangandana untuk penyidikan menjadi hambatan. KPK pernah memeriksa perkarayang butuh biaya sampai Rp 300 jutaan.Sementara bujet penanganan perkara dikejaksaan cuma RP 2,5 juta. Hal ini akanmemicu penyimpangan saat memeriksaperkara senilai miliaran rupiah.Agak sulitSementara itu, menurut Jaksa Agung,selama kurun waktu September 2004sampai Oktober 2005, pihaknya telahmenyelesaikan 465 kasus. Hal ini terdengar seperti semacam pembelaan diri.Ketika disinggung mengenai penanganandan penyidikan sejumlah perkara, JaksaAgung mengatakan pihaknya sangatberhati-hati dalam penghentian maupunpembukaan kembali suatu perkara.Arman tampak hati-hati bicara soalkorupsi.Namun demikian, pada tahun 2006,Komisi Kejaksaan bersama-sama denganKomisi Kepolisian dan Komisi Yudisialakan memulai tugasnya mengawal institusi penegak hukum dalam memberantaskoruptor.Menurutnya, dikutip harian Indo Pos,20 Oktober 2005, institusinya kekurangan sumber daya manusia. Tim PemMenanti HasilPARA PEMBURU TIKUSKejaksaan Agung masih setengah-setengah memberantaskorupsi. Kasus-kasus kelas kakap masih terbengkalai.ABDUL RAHMANberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) kekurangan jaksa berpengalaman dan berdedikasi. Apalagi KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) jugameminta jaksa dari Kejakgung.Agaknya perlu disimak keluhanAmien Rais yang terdengar ironis, yangdikutip Republika, 15 Oktober 2005,bahwa upaya pemberantasan korupsi diIndonesia masih menghadapi kendala.“Kalau korupsi sudah masuk ke Mahkamah Agung, ke Kejaksaan Agung dankepolisian, kita mau bicara apa?” Demikian kata sang mantan ketua MPR. ■ RHJANJI BUNG ARMANJaksa Agung Abdul Rahman Saleh berjanji akan memprioritaskan kasus-kasus korupsi yang menarikperhatian masyarakat. Kasus-kasus itu antara lain:1 SP 3 Kasus Ginandjar KartasasmitaPenyidikan terhadap mantan menteri pertambangan itu dihentikan setelah Jaksa Agung MA Rachmanmengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanggal 19 Oktober 2004. Ginandjardan Faisal Abda»oe menjadi tersangka dalam kasus korupsi TAC Ustraindo-Pertamina yang merugikannegara Rp 200 miliar.2 Kasus PLNDana tantiem yang dibagikan pada jajaran direksi dan komisaris PT PLN saat PLN masih merugi Rp3 triliun, dinilai melanggar aturan dan merugikan negara sebesar Rp 4,3 miliar. Kejaksaan Agungmelakukan pemeriksaan sejak 6 Desember 2004 sampai sekarang. Yang sudah diperiksa antara lainDirektur Utama PLN Eddie Widiono.3 Kasus BLBIPenyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia merugikan negara Rp 144 triliun. Sejumlahtersangka kabur ke luar negeri. Dibentuk tim pemburu koruptor yang diketuai Wakil Jaksa AgungBasrief Arief. Rekening atas nama almarhum Hendra Rahardja dan Irawan Salim ditemukan di Swiss.Namun belum ada uang negara yang dikembalikan ke kas pemerintah dan belum satupun buronanyang ditangkap.Jaksa Agung akan menyidangkan in absentia pemilik tujuh bank yang tersangkut kasus itu. Antaralain Bank Pelita, Bank Deka, Bank Pinaesaan, Bank Uppindo, Bank Central Dagang, Bank Aken danBank Kasugraha.4 Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Kasus Kredit Macet Bank MandiriDirektur Utama Bank Mandiri ECW Neloe dan dua direksinya, I Wayan Pugeg dan M. Soleh Tasripanmenjadi tersangka dan bertanggung jawab atas kredit macet senilai RP 20 triliun. Kredit diberikankepada PT Oso Bali Cemerlang, PT Domas Agrointi Prima, PT Batavindo, PT Semen Bosowa Marosdan PT Bakrie Telecom. Kasus ini sekarang dalam proses persidangan.5 Kasus JamsostekMantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi diduga menyelewengkan dana jaminan sosialtenaga kerja Rp 250 miliar. Sejak Juli lalu, Djunaidi dan Andi Rahman Alamsyah, mantan DirekturInvestasi Jamsostek, menjadi tersangka. Kasus ini belum dilimpahkan ke pengadilan.
                                
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50