Page 49 - Majalah Berita Indonesia Edisi 05
P. 49


                                    BERITAINDONESIA, November 2005 49(BERITA HANKAM)Reformasi dan reposisi peranTentara Nasional Indonesia(TNI) juga ditandai olehpengambilalihan seluruhkegiatan bisnis yang selamaini dikelolanya.Pengambilalihan itu sendiri adalahamanat UU TNI. Dalam Pasal 76 Bab XKetentuan Peralihan UU TNI disebutkan,“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahunsejak berlakunya undang-undang ini,pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dandikelola oleh TNI baik secara langsungmaupun tidak langsung. Tata cara danketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.”Panglima TNI Jenderal EndriartonoSutarto, di berbagai kesempatan, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkanapabila bisnis-bisnis TNI dikembangkanmenjadi BUMN Militer atau apapunbentuknya. Yang penting, keuntunganperusahaan itu direalokasikan kepadaTNI, untuk kesejahteraan prajurit.Konon, dari bisnisnya TNI bisa menyumbang anggarannya sampai 70 persen, sedangkan anggaran dari APBNhanya 30 persen saja mampu memenuhiseluruh kebutuhan TNI.Pihak Mabes TNI telah menargetkanbahwa dalam dua tahun ke depan seluruhbisnisnya sudah bisa ditertibkan. “Setelahitu, tidak ada lagi TNI yang berbisnis,”tandas Endriartono.Penertiban itu, kata Endriartono,termasuk yayasan dan perseroan yangdikelola TNI. Sedangkan, koperasikoperasi milik TNI akan tetap dipertahankan untuk melayani prajurit dankeluarganya, dan tidak melakukan bisnisdi luar hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan prajurit dan keluarganya.Setelah penertiban, tekan PanglimaTNI, tidak akan ada lagi yang namanyaPrimkopad, Primkopal, dan Primkopaudengan truk-truknya yang mengangkutipasir untuk pembangunan hotel, mal,atau apartemen.“Tapi untuk membangun rumah prajurit dengan harga murah, bukan mengelola kayu yang bukan untuk membuatrumah prajurit, tapi dijual dan entahdiselundupkan barangkali,” cetusnya.Berkenaan dengan itu, pada pertengahan Oktober lalu, Menteri Pertahanan(Menhan) Juwono Sudarsono mengisyaratkan, pemerintah hanya akanmengambil alih 10 bisnis yang dikelolaTNI.Menurut Menhan, hanya 10 dari 219unit usaha dan yayasan yang telah diinventarisir dan dipetakan Mabes TNIyang memenuhi kriteria modal danmanajemen.Mengutip pernyataan Menhan (19/10),Suara Pembaruan (20/10) menulis, 10perusahaan itu memiliki asset kurangDilema “Necessary Evil”Pemerintah hanya akan mengambil alih 10 dari 219 unitbisnis dan yayasan yang selama ini dikelola TNI. Adakahkompensasi bagi TNI sebagai timbal baliknya?lebih di atas Rp 250 miliar. Sedangkanunit-unit yang lain lebih bersifat sosial.Pengamat militer dari LIPI DR. IndriaSamego menilai langkah pemerintahuntuk menggabungkan unit-unit bisnisTNI sangat bijak. Samego mengistilahkanbisnis TNI sebagai necessary evil, yaknisatu hal yang tidak bagus tapi sangatdiperlukan.“Bisnis militer yang nilainya lebih dariRp 5 miliar di-BUMN-kan saja dandikelola secara profesional. Tetapi bisnisyang lebih kecil dibiarkan saja untukmemenuhi kebutuhan prajurit,” demikianMenhan di hadapan Komisi I DPR, di satukesempatan.Dalam prediksi Menhan, ditargetkandari pengelolaan bisnis TNI ini bisamemenuhi anggaran TNI untuk 10 tahunmendatang. Dengan mengambil polaBUMN, anggaran pertahanan bisa relatifterpenuhi secara bertahap. Dari anggaranTNI saat ini sebesar Rp 21 triliun, bertahap menjadi Rp 32 triliun hinggaakhirnya mencapai Rp 46 triliun.Belakangan, Menhan mencabut kembali usulnya tentang BUMN setelahberdialog dengan Meneg BUMN. Pertimbangan Meneg BUMN, kata Menhan,apabila seluruh bisnis TNI dikonversimenjadi sebuah BUMN, itu sama sajaakan membebani anggaran pemerintah.“Jadi lebih baik diswastakan sedikit,tapi dikelola dengan kendali negara.Prinsip keuntungan yang diperoleh daripasar itu tetap diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan atau gaji prajuritberpangkat rendah. Peningkatan itu bisa10 sampai 15 persen,” kata Menhan.Informasi mutakhir menyebutkan,Dephan telah membentuk satu kelompokkerja (Pokja), yang melibatkan tigainstansi lain: Departemen Keuangan,Kementerian Negara BUMN, dan Departemen Hukum dan HAM.Pokja bersepakat membentuk timverifikasi yang melibatkan empat instansipemerintah itu. Kementerian BUMNmendapat tugas khusus memverifikasihasil inventarisasi atas seluruh bisnisTNI.Kesepakatan lain, PT. Dana Reksa danPT. Bahana dilibatkan dalam pengelolaanbisnis TNI itu. Kedua BUMN itu ditugaskan menyusun kerangka acuan dalampembuatan Peraturan Presiden (Perpres)tentang Penataan Bisnis TNI.TNI telah menunjukkan sikap proaktifatas rencana pemerintah mengambil alihseluruh bisnisnya. Tinggal komitmenpemerintah dan DPR untuk meningkatkan jatah anggaran TNI dalam APBNHotel Kartika Chandra. sebagai kompensasinya. ■ AFBERITA HANKAM
                                
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53