Page 56 - Majalah Berita Indonesia Edisi 10
P. 56
BERITA DAERAH56 BERITAINDONESIA, 6 April 2006Itulah bunyi Pasal 4 ayat 1Perda No.8/2005 yangditerbitkan Pemda KotaTangerang, Provinsi Banten belum lama ini. Perda inisempat menimbulkan kontroversi karena dianggap menimbulkan multitafsir. Beberapakalangan minta Perda ini segera direvisi dan bahkan adayang mengusulkan segera dicabut. Namun pihak PemdaKota Tanggerang tetap bersikukuh memberlakukannya.Latar belakang lahirnya Perda ini konon atas masukan yangberasal dari masyarakat Tangerang itu sendiri, yang peduliakan lingkungannya yang bersihserta bebas dari tempat maksiat.Ide ini muncul menyusul timbulnya kesadaran masyarakatyang peduli atas bahaya pelacuran yang bisa merusak generasi muda bangsa.“Perda ini lahir atas usulanibu-ibu dan warga masyarakatserta berbagai majelis taklimyang ada di Kota Tangerang,yang sensitif dan terganggudengan tempat-tempat pelacuran. Tidak ada diskriminasi,Tangerang bukan Los Angelesatau Tokyo. Ini kota yang mengusung misi besar akhlakulkarimah,” papar Wahidin Halim, Walikota Tangerang seperti diberitakan Media Indonesia, (7/3).Sebelumnya, Sekda Kota Tangerang HM Harry Mulya Zeinmenegaskan, Perda ini sudahdiuji dan dikonsultasikan dengan publik serta disetujuiMendagri (Kompas, 4/3). Perda ini akan diberlakukan diseluruh wilayah Kota Tangerang, termasuk Bandar UdaraSoekarno-Hatta. “Kalau adayang berciuman mengarah keseksual akan ditangkap. Tidakperduli orang bule atau bukan,”tegasnya.Kendati Perda ini memberikewenangan kepada aparatuntuk melakukan penertiban,namun sang Walikota mengingatkan kepada para petugasPolisi Pamongpraja Tangeranguntuk tidak asal tangkap. Upayapenertiban hendaknya diarahkan ke wilayah-wilayah yangdisinyalir menjadi tempatmangkalnya para pelacur.Alhasil, setiap perempuanyang dicurigai sebagai pekerjaseks komersial (PSK) yangsering mangkal menunggu priahidung belang menjadi sasaranpetugas. Perda inimembuat para PSKterbirit-birit. “Sayabaru saja sampai,belum dapat tamukarena masih sore,baru pukul 20.00,eh… keburu ditangkap,” kata salah seorang PSKyang berhasil dijaring petugas.Namun, ada jugaorang yang salahtangkap. Sepertiyang dialami parapengguna jalanyang sedang beristirahatminum teh botol di pinggirjalan dan ikut terkena razia.Mereka pun diadili dan dijatuhihukuman padahal mereka bukan pelacur.Nasib naas juga menimpaseorang guru SD Negeri KotaTangerang, Lilis Lindawati(36). Ibu guru yang tengahhamil dua bulan ini ikut terjaring razia petugas ketikahendak mencari angkutanumum untuk pulang ke rumahdari tempat kerjanya.Penderitaan Lilis semakinbertambah, karena sejak awalsampai persidangan selesaidigelar ia tidak bisa menghadirkan sanksi untuk menyatakan bahwa dirinya bukanseorang pelacur. Hakim menghukum Lilis membayar dendaRp 300 ribu atau kurungan 8hari. Semua itu ditolakmentah-mentah oleh Lilis yangbersikukuh dirinya tidak bersalah dan bukan seorangpelacur.Yayasan Lembaga BantuanHukum Indonesia (YLBHI)PERDA TERBIT,PSK TERBIRIT-BIRITPerda No.8/2005 tentang Pelarangan Pelacurandinilai multitafsir. Namun Pemda KotaTangerang bersikukuh tetapmemberlakukan.“Setiap orang yang sikap atau prilakunya mencurigakan,sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/merekapelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapanganlapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumahpenduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan,gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di loronglorong jalan atau di tempat lain di daerah”.menolak pemberlakuan Perdaini. Alasannya, Perda ini mempertontonkan ketidakpahamanpejabat publik atas prinsipprinsip hukum dan penggunaan hukum sebagai saranapengaturan domain publik.“Beberapa pasal yang ada dalam Perda itu jelas-jelas tidakmemenuhi ketentuan secarateknis yuridis dalam perumusan norma hukum,” kataYasmin Purba, Manajer Program Perempuan dan Anakpada Badan Pengurus YLBHIsebagaimana diberitakan Kompas(7/3).Purba jugamenganjurkanwarga masyarakatyang menjadi korban pemberlakuanPerda itu melakukan upaya hukummelalui mekanisme class action.Ahli Hukum dariUniversitas Indonesia, Prof.Dr Indriyanto Seno AdjimenganjurkanPemda Tangerang segera merevisi Perda tersebut. Sebabsecara substansi maupunacara, Perda itu mengandungkekeliruan mendasar. Yaknibertentangan denganperaturan Kitab Undangundang Hukum Pidana(KUHP).Indriyanto menyatakan,pasal-pasal yang diberlakukanharus dibuat secara jelas dantidak multitafsir.“Suatu dakwaan atas pelanggaran sebuah aturan tidakboleh dilakukan karena prasangka, tetapi harus jelas dantegas. Itu sebabnya dalamKUHP disebutkan barang siapamelakukan…,” ujar Indriyanto.Kendati bermaksud baik danbermuatan pesan moral yangkuat –yakni untuk mencegahterjadinya pelacuran– Perda inisebagaimana dikemukakanpara pakar hukum nampaknyamemang perlu direvisi. Sehingga tidak lagi menimbulkanmultitafsir dan multiinterprestasi yang bisa merugikankepentingan umum. ■ AM, SPREPRO. KOMPASSosialisasi Peraturan Daerah Kota Tangerang denganbentangan spanduk.WAHIDIN HALIMREPRO. MEDIA INDONESIABERITA DAERAH56 BERITAINDONESIA, 6 April 2006