Page 65 - Majalah Berita Indonesia Edisi 10
P. 65
BERITAINDONESIA, 6 April 2006 65(BERITA HUMANIORA)Berkelahi hingga menangis,kemudian baikan danmain bersama lagi, memang ciri khas anak-anak.Terkadang kejengkelanorangtua belum reda,mereka sudah kembali bermain bersama.Tapi, tidak dengan kasus Raju. Anakbernama lengkap Muhammad Azwar (8th) ini harus terseret-seret sampai kepengadilan dan sempat ditahan beberapawaktu karena berkelahi dengan Armansyah (14 th) alias Eman.Kedua bocah Sekolah Dasar Negeri056633 Desa Paluh Manis, Gebang,Langkat ini sama-sama terluka akibatperkelahian itu. Namun, luka Eman lebihparah, sehingga kedua orangtuanya tidakterima. Dengan membawa catatan hasilvisum dokter, mereka lalu melaporkanRaju ke kantor polisi. Raju pun diproseshukum hingga pengadilan.Dari proses interogasi hingga sidang diPengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat,Sumatera Utara dijalani Raju bagai hukuman panjang dalam hidupnya. Dalamimajinasinya, polisi, hakim, ruang tahanan menjadi sosok traumatis bagidirinya. Wajah ketakutannya terlihat jelasdi setiap jepretan kamera wartawan.Kasus ini kemudian mengundang reaksi banyak kalangan. Bukan saja dari PusatKajian dan Perlindungan Anak (PKPA)yang kemudian bersedia menjadi kuasahukum Raju, tapi juga dari kalanganakademisi dan anggota DPRD Medan,Psikolog Seto Mulyadi dan lain-lain.Rata-rata menghimbau persidangansegera dihentikan. Bahkan Ketua KomisiYudisial, Busyro Muqodas memanggilhakim Tiurmaida H Pardede, hakimtunggal dalam kasus ini.Busyro menyayangkan tindakan hakimyang memerintahkan penahanan Raju,apalagi ia diinapkan di tempat penahananorang dewasa. Menurutnya, hakim seharusnya tak perlu kaku dalam menanganiRaju berpelukan dengan EmanRAJU-EMAN PUNAKHIRNYA BERPELUKANKalau saja sejak awal kedua orangtua Raju dan Emanmau berdamai, pengadilan terhadap Raju tak akanterjadi. Setelah sempat ‘mengundang reaksi’ banyakpihak, mereka pun akhirnya berdamai.kasus anak-anak. Namun, tuduhantuduhan tersebut dibantah pihak Pengadilan Negeri Langkat di Stabat. Pihakpengadilan, bahkan hakimnya sendirimenyatakan bahwa mereka telah bertindak sesuai prosedur.“Kenakalan Raju, bukan kenakalananak-anak biasa,” kata Hakim Tiurmaidasuatu ketika. Alasan itulah yang kemudian dipakainya untuk terus melanjutkan persidangan, kendati banyak pihakmenghimbau untuk segera menghentikannya. Padahal hakimnya adalah jugaseorang ibu, yang mestinya tahu betulbagaimana menghadapi kenakalan anakanak.Raju benar-benar menjadi pesakitan.Menurut Satjipto Rahardjo, Guru BesarEmeritus Sosiologi Hukum UniversitasDiponegoro Semarang, kejadian tersebutsebenarnya bisa dihindari andaikatapolisi, jaksa dan hakim mengetahui thestate of the arts dari penanganan terhadap delinkuensi anak di dunia.Sementara itu, apakah keluarga Armansyah menginginkan hukuman beratbagi Raju? Ani br Sembiring, orangtuaArmansyah menyatakan, keluarga mereka sebenarnya sudah tidak mempermasalahkan lagi kasus perkelahian itu.“Kami sudah mengadakan perjanjiandamai. Saya telah menerima uang 1 jutauntuk biaya ganti pengobatan,” ujar Aniseperti dikutip Kompas, 24/2. KomisiPerlindungan Anak Indonesia (KPAI)Medan kemudian memprakarsai perdamaian itu. Sehingga Raju dan Emanpun bisa kembali berpelukan.Namun, hukum tetaplah hukum. Kendati kesepakatan damai telah terlaksana,persidangan terhadap Raju tetap dilanjutkan. Pada akhirnya, Rabu (8/3)hakim tunggal Pengadilan Negeri StabatTiurmaida Pardede memutuskan Rajuterbukti bersalah melakukan penganiayaan. Putusan tersebut kemudiandiikuti dengan ketetapan hakim yangmenyerahkan Raju dikembalikan kepadaorangtuanya untuk dibina.Sebelumnya Jaksa Aprianto Naibahomenuntut terdakwa telah melanggarPasal 351 Ayat 1 KUH Pidana Junto UUNomor 3/1997 tentang PangadilanAnak.■ AD