Page 51 - Majalah Berita Indonesia Edisi 11
P. 51


                                    (BERITA HUKUM)BERITAINDONESIA, 20 April 2006 51“Karpet Merah Buat ParaObligor”. Foto AtangLatief, Omar Putihraidan Marimutu Sinivasanterpampang berderet.Judul itu terasa cukupmenohok hati pembaca majalah Trust.Dalam edisinya No. 23, 20-26 Maret 2006,majalah ini menyoroti privilese bagidelapan obligor untuk lolos dari jeratanhukum.Media massa lainnya juga ramai memberitakan ini, seolah-olah mereka syokdengan keputusan pemerintah yang belakangan dianggap tidak mempedulikanrasa keadilan masyarakat. Dari judul-judulyang mereka muat, tampaknya mediamassa, khususnya cetak, menyayangkankeputusan pemerintah.Kompas, 18 Maret 2006, memberi judul“Delapan Debitor BLBI Bisa Bebas”.Menurut harian ini, pemerintah akanmembebaskan delapan debitor penerimaBantuan Likuiditas Bank Indonesia darituntutan hukum jika mereka membayar100 persen utangnya hingga akhir tahun2006 dengan uang tunai atau surat berharga yang likuid.Surat berharga likuid (near cash) yangdimaksud ialah Surat Utang Negara atauSertifikat Bank Indonesia. Dalam halpembayaran dengan kombinasi tunai dannear cash dibatasi 70 persen tunai dan 30persen near cash.Pembebasan kedelapan debitor itudinilai layak untuk diproses karena telahmemenuhi berbagai syarat, antara lainmenandatangani perjanjian PKPS APUdan atau perjanjian penyelesaian sementara kewajiban pemegang saham danpengakuan utang. Selain itu, mereka telahmembayar kewajiban kepada BPPN sebelum masa tugas BPPN berakhir atautelah menyampaikan rencana pembayaransejumlah kewajiban kepada Tim Pemberesan BPPN dan atau kepada Menkeu.Mengenai Prosedur Penanganan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham(PKPS) Badan Penyehatan PerbankanNasional (BPPN) itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No 151/KMK.01/2006.Harian Republika, 18 Maret 2006 memberi judul beritanya “Pemerintah AmpuniPengemplang BLBI”. Harian ini diantaranya memuat jawaban Kejaksaan Agung,apakah SK PKPS itu sama dengan releaseand discharge (R&D) yang dulu sempatkontroversial juga.Jaksa Agung Abdul Rahman Salehmembedakannya. Pada R&D, katanya, adakontroversi karena tindak pidana tidakbisa hilang, meski kerugian negara sudahdikembalikan. Namun, dengan mekanisme SK PKPS diharapkan tidak ada lagi prodan kontra yurisdiksi kasus tersebut.Adapun pola pembayarannya adalah100 persen tunai atau near cash, yaitupenyelesaian dengan sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau surat utang negara (SUN)sesuai kesepakatan dengan Menkeu.Pro KontraMenghadapi reaksi negatif atas masalahini, seperti dikutip Investor Daily, 18-19Maret 2006, Menko Perekonomian Boediono menjelaskan, penetapan delapandebitor itu merupakan hasil rapat koordinasi terbatas (Rakortas) yang melibatkan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kapolri, dan Jaksa Agung.Tanggapan positif memang sulit diharapkan. Anggota Komisi III DPR, GayusLumbuun, menyatakan, kerugian negaraakibat tunggakan BLBI mencapai Rp 144triliun. Dari jumlah itu, yang dikembalikanke negara baru lima persen. Ia memintaagar payung hukum penyelesaian BLBI inimempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dengan tidak menghapuskantindakan pidana mereka.Bahkan kepada Trust, pengamat perbankan Pradjoto mengaku heran dengansikap pemerintah yang kooperatif terhadap para pengemplang BLBI itu. Prosespenyelesaian kewajiban itu diberi tenggang waktu 8 tahun sejak mereka menerima BLBI. Tiba-tiba mereka sekarangbaru muncul. Pradjoto mempertanyakanitikad baik para obligor itu.Total uang BLBI yang dinikmati 8 obligor bermasalah itu mencapai Rp 3triliun lebih. Mereka adalah: MarimutuSinivasan, Ulung Bursa, Atang Latief,Lidia Muchtar, Omar Putihrai, AgusAnwar, Adisaputra Januardy dan JamesJanuardy.■ RHKOMPASMereka yang BeruntungJika mengembalikan uang yang ditilap,para koruptor BLBI akan dibebaskan.MENKO PEREKONOMIAN-MENKEU-JAKSA AGUNG: Delapan obligor BLBI bermasalah akan diampuni pemerintah.
                                
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55