Page 52 - Majalah Berita Indonesia Edisi 11
P. 52


                                    BERITA POLITIK52 BERITAINDONESIA, 20 April 2006Dua pucuk pimpinan DPR-RI itukembali didesak mundur darijabatan masing-masing, AgungLaksono (Ketua DPR-RI) danZaenal Ma’arif (Wakil KetuaDPR), melalui mosi tidak percaya yang disampaikan beberapa anggotaDPR dari sejumlah fraksi.Ancaman itu terlontar sebagai reaksiterhadap gaya kepemimpinan Agung danZaenal terkait pelaksanaan Sidang Paripurna DPR (7/3) yang beragendakanmendengarkan jawaban pemerintah (baca: Presiden RI dan jajarannya) menyangAli Mochtar Ngabalin (F-BPD).Dalam sidang itu, SBY memang tidakhadir dan hanya mewakilkan kepadaMenko Kesra Aburizal Bakrie dan MenteriKesehatan Siti Fadilah Supari sebagaispeaker pemerintah menjawab pertanyaan yang diajukan DPR lewat hak interpelasi. Hadir juga Mensos BachtiarChamsyah, dan Mensesneg Yusril IhzaMahendra.Menyikapi surat yang kontroversial itu,F-PDIP, F-PKS, dan F-PKB berencanamengajukan mosi tidak percaya kepadaKetua DPR.Kumolo, seperti dikutip Rakyat Merdeka(8/3).Ihwal fungsi pimpinan PDR tercantumpada Tata Tertib (Tatib) DPR. Pasal 27 ayat(1) huruf c dan d Tatib DPR menyebutkan,Ketua DPR hanya menjadi juru bicara DPRserta melaksanakan keputusan DPR.Lantas apa tanggapan Agung danZaenal? Respons keduanya relatif senada.Agung Laksono mengabaikan mosi tidakpercaya atas kepemimpinannya di DPR.Wakil Ketua Umum Partai Golkar itumengacu pada ketentuan UU No. 22/2003tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR, DPD, dan DPRD, bahwa masajabatan kepemimpinan Dewan adalahselama lima tahun.“Saya kira tidak ada yang salah dengansurat itu. Itu sudah sesuai dengan tatatertib Dewan. Kalau ada yang lakukan itu(mosi tidak percaya, red.), silahkan saja.Itu hak mereka,” kata Agung di JakartaRabu (8/3).Agung mengatakan, surat yang dilayangkannya kepada Presiden sesuaidengan ketentuan Pasal 174 Ayat (4)Peraturan Tatib DPR: keterangan Presidendapat diwakilkan kepada menteri.“Saya tidak ngarang, lagi pula pengiriman surat seperti itu sudah seringdilakukan. Saya juga tidak mengarahkanPresiden. Itu kan sesuai dengan TataTertib saja. Presiden mewakilkan kepadamenteri juga sudah berdasarkan undangundang dan tata tertib DPR,” jelas Agung.Zaenal Ma’arif juga beranggapan suratdari Ketua DPR selaras Tatib DPR. KepadaAnis Fuadi, wartawan Berita Indonesia, dikediamannya belum lama ini, ZaenalMa’arif menampik anggapan dirinya danAgung melanggar aturan.“Saya melihat pimpinan Dewan tidakmelenceng dari aturan persidangan. Kalaukita dinilai melanggar aturan, pasti pimpinan Dewan diundang Badan Kehormatan DPR. Kalau dilihat kok begitu, yahsuasananya memang begitu kok. Maubagaimana lagi?” urai politikus dari PartaiBintang Reformasi (PBR) itu dengan nadaenteng.Sejatinya, desakan untuk mengganti duapimpinan DPR ini bukan baru pertama kaliterjadi. Ketika Setidaknya saat DPRmenyetujui kenaikan harga bahan bakarminyak (BBM) tahap pertama 2005 lalu,Agung dan Zaenal dituding bermain matadengan pemerintah sehingga DPR kemudian memutuskan menerima kebijakanpemerintah tersebut. ■ AFKontroversi Kepemimpinan di SenayanGaya kepemimpinan Agung Laksono dan Zaenal Ma’arif di DPRmenuai kritik. Mulai dari mosi tidak percaya sampai akandilaporkan ke Badan Kehormatan menerpa mereka.kut hak interpelasi (bertanya) DPR tentangbusung lapar dan wabah polio.Agung Laksono dikritik gara-gara sepucuk surat kontroversial yang dia layangkan kepada Presiden Susilo BambangYudhoyono. Isi surat itu, saran kepadaPresiden SBY agar tak usah hadir keSidang Paripurna DPR (7/3) untuk memberikan jawaban atas interpelasi sejumlahanggota Dewan mengenai busung lapardan wabah polio.Adanya surat itu terungkap menyusulinterupsi bernada protes oleh anggotaDPR: Ramson Siagian, RM Pupung Suharis, dan Panda Nababan (F-PDIP) sertaSurat Ketua DPR yang dikirimkan kePresiden RI itu bernomor KD.02/1666/DPR RI/2006 tanggal 27 Februari 2006perihal penyampaian hak interpelasi DPR.Surat yang ditembuskan juga ke pimpinanDPR, pimpinan fraksi-fraksi, dan Sesnegitu antara lain menyatakan, keteranganPresiden dimaksud dapat diwakilkankepada Menteri. Nah, klausul ‘dapatdiwakilkan kepada menteri’ itulah yangmemicu protes mereka.“Agung telah lakukan kolusi politikdengan Presiden. Menyarankan agar takdatang itu sama dengan kolusi. Itu menciderai DPR,” kata Ketua F-PDIP, TjahjoAGUNG LAKSONO ZAENAL MA»ARIF
                                
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56