Page 12 - Majalah Berita Indonesia Edisi 22
P. 12
12 BERITAINDONESIA, 5 Oktober 2006BERITA TERDEPANBuru Mafia Kayu Sampai ke CinaBuronan polisi tertangkap di Cina setelahmelanglang buana berbulan-bulan. Mafia kayuAdelin Lis diterbangkan dari Beijing ke Jakarta,kemudian Medan untuk dijebloskan ke rumahtahanan Mapolda Medan.asib Adelin Lis tidak semujur EdyTansil, pemalakuang Bapindo hampir Rp 1 triliun, yang raib dinegeri Cina sampai sekarang.Namun reputasi buruknya tujuh ratus kali lipat lebih dariEdy Tansil—mencuri kekayaannegara berupa kayu hutan yangditaksir Rp 705,835 triliun.Namanya memang tidak setenar “raja hutan” Bob Hasanatau Prajogo Pangestu, tetapimafia kayu Adelin Lis sudahterkenal di Sumatera Utarasejak tahun 1980-an. Namanya tiba-tiba mengguncangpublik dan pers Indonesiamenyusul dua drama penangkapannya di Beijing (7-8/9).Kata seorang perwira MabesPolri yang pernah bertugas diMedan kepada Media Indonesia: “Adelin Lis mampu memindahkan Kapolda sekali pun.”Di Sumut, Adelin memilikiberbagai perusahaan; industrikayu, hotel berbintang, lapangan golf dan sebuah pulaudi perairan Sibolga. Di PulauPoncan inilah Adelin menimbun jutaan kubik kayu log yangdicuri dari hutan-hutan Mandailing Natal, Sumut, dijual keberbagai negara, seperti Singapura, Malaysia dan Hongkong.Tetapi Adelin, dalam percakapan singkat dengan wartawan,menyangkal tuduhan pembalak liar karena dia memegang izin HPH.Ahli waris dinasti Lis ini mengaku mewarisi dua perusahaan pemegang izin HPH ayahnya (tahun 1970-an); PT InantaTimber dan PT Keang Nam Development Indonesia. Hal inidibenarkan oleh seorang petinggi kehutanan, tetapi nasibHPH-nya akan ditentukan setelah jatuhnya vonis pengadilan.Dalam kasus illegal loggingAdelin dan dua petinggi Kehutanan terjerat—Kepala Dinasdan Sub Dinas Kehutanan Madina, Budi Ismoyo, danM.Tohir. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya,Adenan Lis dan Leek Suk Man,warga negara Korea.Sepak terjang Adelin (49 tahun) bersama abangnya Adenan diperkirakan merugikannegara lebih dari Rp 705,835triliun. Audit BPK mengungkapkan, kedua perusahaantersebut tidak menyetor provisisetoran dana hutan (PSDH)dan dana reboisasi (DR) masing-masing Rp 278,5 triliununtuk IT dan Rp 335,8 miliaruntuk KNDI. Sedangkan Departemen Kehutanan merilishasil audit kerusakan lingkungan akibat kegiatan pembalakan liar (illegal logging)mereka: masing-masing Rp 225triliun oleh IT dan Rp 202triliun oleh KNDI.Namun polisi tidak menjaring Adelin dengan UU Lingkungan Hidup, hanya menjeratnya dengan UU Kehutanan, UU Tindak Pidana Korupsidan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.Nama Bupati Mandailing Natal (Madina), Amru Daulaydisebut-sebut di dalam kasusAdelin. Amru mengatakan pihaknya tidak bisa dilibatkanatau dimintai tanggung jawabatas tindakan Adelin. Alasannya,bupati tidak bertanggung jawablangsung terhadap pengawasanteknis kehutanan. “Dinas Kehutanan, bukan bupati yangharus melakukan pengawasankegiatan Adelin,” kata Amrukepada MI (10/9).Drama PenangkapanAdelin, buronan Polda Sumut, lari keluar negeri sejakFebruari 2006. Tetapi JaksaAgung memutuskan pencekalannya, 29 Juni 2006.Menurut laporan Indo Pos(11/9), Adelin datang bersamaanaknya ke Kedutaan Besar Indonesia di Beijing untuk memperpanjang paspornya. Diamemperkenalkan diri sebagaimahasiswa Renmin Universityof China. Kecurigaan munculsetelah pegawai KBRI menemukan cap visa perjalanan ke Singapura, Amerika Serikat, Denmark dan Italia. Belakanganbaru diketahui bahwa pasportersebut atas nama Adelin Lis.Lantas KBRI mengontak Jakarta untuk mengecek jati diriAdelin. Jawaban baru sampaike Beijing Kamis sore. AparatKBRI kemudian menahan Adelin. Namun Adelin tidak kehabisan akal. Dia meminta stafKBRI mengantarnya ke HotelHyatt, dengan alasan, mengambil barang dan pakaiannya.Yudha, staf KBRI, mengantarAdelin tanpa menaruh rasacuriga. Setelah mengambil barangnya, Adelin meninggalkantasnya di lobi. Dia berusahamengecoh Yudha agar bisamelarikan diri. Tetapi usahanyagagal karena Yudha lebih sigap.Adelin dibekuk kembali.Keesokan harinya, Adelinmengatur siasat baru, diamdiam mengontak anaknyayang kuliah di Beijing, agarmengirim orang-orang keKBRI untuk membebaskannya. Hari itu, Adelin berpurapura sakit, meminta diantar kerumah sakit. Adelin diantar keRS Sino-German, hanya 10menit perjalanan dari Kedutaan, dikawal empat staf danseorang sopir. Di antara stafKBRI terdapat seorang staflokal bernama Zhou.Dalam perjalanan ke rumahsakit, 20 tukang pukul yangdikirim putra Adelin, menghadang para staf Kedubes. Ditengah hadangan dan hantaman tukang pukul, Zhou terusmengejar Adelin. Tiba-tibamelintas mobil patroli polisi.Zhou dan Adelin ditangkap,kemudian mereka dibawa kekantor polisi. Dalam pemeriksaan di kantor polisi persoalan menjadi jelas.Adelin diterbangkan ke Jakarta, Sabtu (9/9). Kemudian keMedan dan dijebloskan ke rumah tahanan Mapolda. Adelindalam percakapan singkat dengan wartawan menyangkalbahwa para tukang pukul tersebut orang-orang yang dia bayar.Menteri Kehutanan MS Kaban dalam wawancara khususdengan SCTV (11/9), mengatakan aparat telah bekerja kerasuntuk menangkap para buron,tetapi belum seperti yang diharapkan. Nama 47 pembalakhutan telah diserahkan olehDepartemen Kehutanan keaparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan.Sepak terjang kakak beradikAdenan dan Adelin sudah lamadiamati oleh aparat Dephut.Kata MS Kaban, meskipunmemegang izin HPH, keduaperusahaan itu dinilai melanggar aturan penebangan kayu.Karena melanggar, katanya,mereka harus menjalani proses hukum. “Semua pelaku kejahatan tetap harus diprosessecara hukum. Tetapi harusproporsional. Kalau punya izinHPH, dia harus memenuhiaturan-aturan hukum tersendiri,” kata MS Kaban.MS Kaban ingin agar 47 burondikejar sampai dapat. DPO,katanya, bukan tameng untukmembiarkan mereka. SHN