Page 65 - Majalah Berita Indonesia Edisi 22
P. 65


                                    BERITAINDONESIA, 5 Oktober 2006 65Mereka MerokokIklan rokok mendorong remajamenjadi perokok. Perlu regulasiuntuk melarang anak-anakmerokok.ak perlu heran jika melihatanak-anak berseragam sekolahtengah merokok dengan santainya di tempat-tempat umum.Sebab, menurut hasil penelitian beberapaperguruan tinggi terkemuka di Tanah Air,hampir 50% anak Indonesia adalahperokok.Media Indonesia, 6 September 2006,mengetengahkan berita berjudul “Pembiaran Mereka adalah Bentuk Kekerasan.”Perguruan tinggi yang meneliti kecenderungan perokok anak adalah Universitas Gajah Mada Yogyakarta, UniversitasAndalas Padang dan Universitas Padjajaran Bandung, yang dilakukan padatahun 2005.Menurut ketiga perguruan tinggi tersebut, usia merokok pertama kali terusbergeser semakin dini. Dan berdasarkanpenelitian tahun 2005 itu, usia merokokpertama kali telah bergeser menjadi tujuhtahun. Hal itu menunjukkan akses terhadap rokok semakin mudah.Harian ini juga mengutip pendapatKetua Komnas Perlindungan Anak SetoMulyadi. Menurut Seto, tawaran promosiyang dilakukan produsen rokok menarikminat anak baru. Misalnya pemberiansponsor yang berkaitan dengan anak,seperti pendidikan, kesehatan, musik danolahraga. Selain itu juga pemberiansampel gratis, kupon diskon dan penjualan rokok secara batangan.Majalah Gatra, 10 September 2006,menurunkan judul Perokok Belia, TanyaKenapa? dalam rubrik Kesehatan. Memaparkan hasil riset Global Youth TobaccoSurvey (GYTS) yang digelar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Survei terbaru 2006menunjukkan Indonesia memiliki 24,5persen buyung dan 2,3 persen upik (usia13-15 tahun) yang perokok. Sebanyak 3,2persen anak sudah masuk tahap kecanduan.Dalam laporannya, Gatra juga mengungkapkan betapa agresifnya industrirokok membidik pasar muda. Salah satutrik sukses yang memancing perokokbaru, yang terjadi di seluruh dunia, adalahdengan memberikan label light, mild,natural, low tar, atau ultra light.Padahal, seperti diungkapkan MatthewMyers, President Campaign for TobaccoFree Kids, sebuah LSM anti rokok diAmerika Serikat, itu semua bohong.Sebuah riset yang dilakukan Departemen Kesehatan Masyarakat di Massachusetts, AS, sepanjang 1998-2004 industri rokok terus menerus meningkatkankadar nikotinnya dan juga zat-zat yangmengandung efek adiktif. Tidak terkecualipada produk yang berlabel light, mild,atau low tar.Regulasi harus adaBaik Media Indonesia maupun Republika, di hari yang sama, mengutip pendapat Ketua Satuan Tugas PerlindunganAnak Ikatan Dokter Anak Indonesia TBRachmat Sentika. Menurutnya, SurveiKesehatan Rumah Tangga (SKRT) Tahun1996 saja menyebutkan bahwa 83,5persen anak-anak di Indonesia telahterpapar atau terkena dampak rokok.Mengingat kandungan racun mematikan dalam rokok, pemerintah dimintasegera membuat ketentuan publik tentanglarangan merokok bagi anak. Atau, setidaknya memasukkan substansi larangananak merokok dalam rencana aturantersebut. ‘’Ketentuan tentang larangananak merokok ini mendesak dilakukan,’’tegasnya.Saat ini baru ada ketentuan yang menyatakan bahwa anak-anak harus dibebaskan dari ancaman zat adiktif. Ketentuan itu tercantum dalam pasal 44-47Undang-undang Nomor 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak.Seperti ditulis Republika, anggotaKomisi IX DPR RI Hakim SorimudaPohan mengatakan bahwa pihaknyatengah berupaya memasukkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentangpengendalian dampak produk tembakaupada kesehatan pada Program LegislasiNasional (Prolegnas) 2007. ‘’Saat inisudah masuk ke pimpinan. Badan Legislasi, juga sudah berjanji untuk memasukkannya ke Prolegnas 2007,’’ katanya.Selain memuat ketentuan tentangproduksi dan penjualan, pengemasan danpelabelan, kawasan bebas rokok, promosi,serta pembinaan dan pengawasan produktembakau, ketentuan itu juga memuatpasal-pasal yang memberikan proteksilangsung pada anak. Proteksi langsungdari bahaya rokok dan produk tembakauitu, kata dia, di antaranya tertuang dalampasal 12 hingga 14 dari RUU tersebut.Secara rinci ia menjelaskan bahwa pasal12 RUU tersebut berisi larangan menjualproduk tembakau pada anak di bawahusia 18 tahun, pasal 13 memuat larangananak menjual atau membeli produktembakau, dan pasal 14 berisi laranganmenyuruh anak membeli atau menjualproduk tembakau. Namun demikian,belum bisa diprediksi kapan UU itu bisaditetapkan. „ RHTSejak DiniBERITA KESEHATANfoto: repro tempo
                                
   59   60   61   62   63   64   65   66   67