Page 56 - Majalah Berita Indonesia Edisi 29
P. 56


                                    56 BERITAINDONESIA, 18 Januari 2007BERITA HANKAMPrajurit TNI Menuju Peradilan UmumPembahasan RUU Peradilan Militer (PM) yang sempat alotmulai melunak. Presiden Susilo Bambang Yudhoyonomenyetujui klausul RUU PM bahwa tentara tunduk padasistem peradilan umum.ersetujuan Presiden yang disampaikan Mensesneg Yusril IhzaMahendra beberapa waktu lalutentang klausul RUU PeradilamMiliter (PM) kepada Menkum & HAMHamid Awaludin membuat berbagaipihak merasa lega. RUU tersebut mengatur, prajurit yang melakukan tidak pidana umum diadili di peradilan umum.Hal itu juga sesuai dengan UU No. 34/2004 tentang TNI dan Tap MPR No. VII/2000.Sebelumnya, seperti diungkapkan Menkum & HAM, selama pembahasan RUUPM itu, perdebatan terjadi ketika memasuki persoalan peradilan umum bagiprajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Tak heran bila RUU tersebut mengalami keterlambatan untuk disahkan. Danklausul inilah yang menjadi bahan perdebatan paling krusial sehingga membuatpembahasan RUU tersebut menjadi alot.Perdebatan itu memang jauh-jauh harisudah terjadi antara DPR dan pemerintahyang dalam hal ini diwakili Menhan danMenkum & HAM. Banyak pihak menilai,sulitnya militer di pengadilan umumsebenarnya hanya pada soal kultur.Dengan adanya persetujuan dari Presiden tersebut, tampaknya saat ini sudahtidak ada lagi masalah berarti dalampembahasan RUU tersebut. Boleh ditebakpembahasan selanjutnya terhadap RUUPM akan lebih bersifat prosedural semata.Sebab pasal-pasal krusial relatif sudahdapat disepakati bersama antara DPR danpemerintah.Menanggapi hal itu, Ketua DPR AgungLaksono mengatakan, sikap presidensudah sejalan dengan keinginan PansusRUU PM. Meski telah mengetahui persetujuan tersebut, Agung merasa Presidenperlu memberikan persetujuan secaratertulis. Alasannya selain lebih kuat jugakeabsahannya bisa lebih terjamin.Sebetulnya soal peradilan umum bagianggota TNI yang melakukan tindakanpidana umum bukanlah suatu hal yangmendadak. Semua melalui proses yangnormal setahap demi setahap. Karenadasar hukumnya juga sudah jelas yaituTAP MPR No VII/2000 dan UU No. 34/2004 tentang TNI. Dan ini juga menunjukkan bahwa tentara terus melakukan refomasi dirinya.Bahkan sebelumnya pembinaan Peradilan Militer yang berada di bawahMarkas Besar TNI terhitung sejak 1 September 2004 baik organisasi, administrasidan finansial Peradilan Militer dialihkandari TNI ke Mahkamah Agung. Akibatdari peralihan tersebut, maka seluruhprajurit TNI dan PNS yang bertugas padapengadilan dalam lingkup peradilanmiliter akan beralih menjadi personilorganik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personil militertetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.Anggota DPR yang juga mantan KepalaStaf Sosial Politik ABRI Letjen (Purn)Yunus Yosfiah mengatakan, secara jujurmengakui bahwa RUU Peradilan Militerjustru mengangkat harkat dan martabatprajurit. Sebab tentara yang melakukanpidana umum sama dengan warga sipil.Hanya saja, sebelum hal itu dilaksanakanharus disosalisasikan dengan sebaikbaiknya. Termasuk menyiapkan saranapendukung, misalnya merevisi peraturanperaturan yang terkait lainnya.Sementara itu pihak kepolisian, sepertiyang diungkapkan Kapolri Jenderal PolisiSutanto, siap memeriksa anggota TNIyang melakukan tindak pidana umum.Kata Sutanto, Polri sejak dulu telahmelaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yangberlaku. Jika nantinya Undang-undang(UU) mengatakan bahwa TNI bisa diadilidi peradilan Umum, Polri siap melakukanpenyidikan. “Dari dulu kita juga sudahsiap tidak ada masalah,” tegas Sutanto.Sutanto mengatakan, pihaknya tidakmempermasalahkan adanya rancanganUU Peradilan Militer. Sebab sebelumnyaPolri juga pernah terkait dengan peraturan militer semasa masih bergabungdengan Angkatan Bersenjata RI. ApalagiPolri juga telah terbiasa bergabung dalampengadilan koneksitas.Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan,juga mengungkapkan hal senada. KataBagir, tidak ada masalah apabila anggotaTNI yang melakukan tindak pidana umumdiadili di peradilan umum. “Kalau bicaradi atas kertas tidak ada masalah. Sebetulnya dari sudut materi hukum juga tidakada masalah,” ujarnya.Menurutnya hakim peradilan umumsudah sehari-hari mengadili terdakwayang melakukan tindak pidana umum,bahkan tindak pidana khusus sepertiperkara korupsi.Bagir juga mengatakan pihaknya siapmenggelar persidangan umum denganterdakwa anggota TNI. Diakui Bagir,perkara tindak pidana yang melibatkananggota TNI relatif kecil bila dibandingkan dengan yang melibatkan masyarakatsipil. „ SB, SPPKetua MA Bagir Manan: Tidak adamasalah.Ketua DPR Agung Laksono: Perlupersetujuan tertulis.
                                
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60