Page 66 - Majalah Berita Indonesia Edisi 29
P. 66


                                    66 BERITAINDONESIA, 18 Januari 2007BERITA HUKUMRemisi Total untuk PollycarpusTentu saja reaksi keras bermunculan ataspembebasan Pollycarpus.erpidana dua tahunpenjara kasus pembunuhan Munir,Pollycarpus Budihari Priyanto, dibebaskan Senin (25/12), setelah mendapatremisi total selama tiga bulan.Pada 3 Oktober 2006, pilotmaskapai penerbangan Garuda tersebut oleh MahkamahAgung dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir. Diasebenarnya baru akan bebas 19Maret 2007. Namun bisa bebas pada hari Natal karenamendapat dua remisi, remisiNatal satu bulan dan remisiumum susulan selama duabulan.Sebelumnya, seperti dilaporkan Kompas, 26 Desember2006, Pollycarpus dinyatakanterbukti ikut membunuh Munir dan dihukum 14 tahunpenjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20Desember 2005. Tetapi MAkemudian menyatakan diahanya terbukti memalsukansurat dan hukumannya diubahmenjadi dua tahun. Dia ditahan di LP Cipinang sejak 3November 2006.Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadiprabowo menjelaskan, remisiumum susulan didasarkankeputusan Menteri Hukumdan HAM tertanggal 22 Mei2006. Diberikan kepada narapidana yang perkaranya pertanggal 17 Agustus sudah mendapat keputusan pengadilandan sudah menjalani masapenahanan, tetapi belum menerima keputusan hukum tetap.Karena itu, remisi untukPollycarpus itu sudah termasuk dalam arsip, bukannyadadakan.Namun demikian, JaksaAgung Abdul Rahman Salehmenyatakan, pihaknya tetapakan mengajukan peninjauankembali karena banyak halyang tak masuk akal dalamperkara tersebut.Tentu saja reaksi keras bermunculan atas pembebasanPollycarpus. Pernyataan kecewa disampaikan isteri Munir, Suciwati, dan Usman Hamid dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir. Merekamempertanyakan remisi yangdiberikan Presiden kepadaPollycarpus.Menurut Suciwati, sejaksemula pihaknya sudah kecewa ketika Pollycarpus hanyadijatuhi hukuman karena pemalsuan dokumen. SekarangPresiden malah memberinyaremisi. Dia menganggap Presiden tidak peka terhadap rasakeadilan masyarakat. „ RHSang Buronan dan Sikat GigiAnggota DPR yang selama ini dicari polisi ituakhirnya tertangkap di Bandung.Dharmono K. Lawi tampaknya tak pahampepatah ’sepandai-pandainya tupai melompat,akhirnya jatuh juga.’ Petualangannya sembunyidari kejaran polisi selama sepuluh bulan,akhirnya harus berakhir. Dia ditangkap di KotaKembang, 19 Desember 2006, di rumah seorangteman perempuannya, Linda Abdul Aziz.Saat ditangkap, Dharmono sedang menggosok gigi di kamar mandi. Namun dia tidakmelawan saat digiring keluar dari rumah tersebut.Indo Pos, 20 Desember 2006, menjadikanperistiwa penangkapannya sebagai laporanutama di halaman depan. Harian ini memuatjudul headline “Buron Anggota DPR Ditangkap.”Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengakumendapat infomasi dari warga mengenaikeberadaan Dharmono. Ia langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, MuchtarArifin, menuju ke lokasi. Petugas menyita ponseldan barang-barang lain sebagai alat bukti.Dharmono dinyatakan sebagai koruptor buronsejak 2 Februari 2006, terkait tindak pidanakorupsi dana perumahan dan dana bantuankegiatan DPRD Kabupaten Banten.Dilaporkan Republika, 20 Desember 2006,dalam putusan MA 2 Februari 2006, Dharmonodivonis empat tahun enam bulan penjara. Diajuga dihukum membayar uang pengganti Rp 295juta subsider satu tahun.Sebelumnya, 15 Desember 2006, dia mengirim surat terbuka ke Jaksa Agung, isinyamenolak tuduhan korupsi dan dijadikan buron.Sementara itu, Sinar Harapan, yang terbitpada hari yang sama, mengutip pernyataanDharmono. Dia menyatakan, sikapnya itu untukmenunjukkan perlawanan terhadap putusanyang dinilai tidak adil dan mengesampingkanfakta-fakta yang terungkap selama proseshukum yang dijalaninya.Menurutnya, Wakil Gubernur (waktu itu dijabatAtut Chosiyah) hadir dalam rapat-rapat, bahkanmemberikan paraf dalam keputusan memberikandana perumahan dan kegiatan penunjang DPRD.Namun, Atut yang kini menjabat Gubernur Bantenterpilih tidak pernah dimintai keterangan selamaproses hukum kasus tersebut. „ RHIdentitasSang Wakil RakyatNama : Dharmono K. Lawi bin Kromo LawiJabatan : Anggota FPDIP DPR 2004-2009,mantan Ketua DPRD Provinsi Banten1999- 2004Tuduhan:Korupsi dana perumahan dan bantuan kegiatanDPRD Banten. Diduga merugikan negara Rp 14miliar.Putusan Perkara:MA menghukum pidana 4 tahun 6 bulan, dendaRp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan, plusuang pengganti Rp 295 juta.Kabur:Sejak Februari 2006 saat hendak dieksekusiDitangkap:19 Desember 2006 di rumah teman perempuannya, Linda Abdul Aziz, di Bandung.TKELUAR PENJARA: sudah termasuk dalam arsip, bukannyadadakan.
                                
   60   61   62   63   64   65   66   67