Page 65 - Majalah Berita Indonesia Edisi 29
P. 65


                                    BERITAINDONESIA, 18 Januari 2007 65BERITA HUKUMPengadilanyang Salah BentukKeputusan Mahkamah Konstitusifl Menurut MK, Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002tentang Pembentukan Komisi PemberantasanKorupsi, bertentangan dengan Pasal 24 UUD1945 terutama Pasal 24 A ayat 5.fl MK memberi waktu tiga tahun untuk membuatUU Pengadilan TipikorPasal 53 UU No. 30 Tahun 2002:Dengan UU ini dibentuk Pengadilan TindakPidana Korupsi yang bertugas dan berwenangmemeriksa dan memutus tindak pidana korupsiyang penuntutannya diajukan oleh KPK.Pasal 24 A UUD 1945 Ayat 5:Susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukumacara MA serta badan peradilan dibawahnyadiatur dengan UU.Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tiga tahunkepada pemerintah dan DPR untuk menyusun UU barusebagai dasar Pengadilan Tipikor.engadilan Tipikor TerancamBubar. Demikian judul beritaIndo Pos, 20 Desember 2006.Harian ini melaporkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19Desember 2006 yang mengejutkan, yaknimenyatakan bahwa pengadilan tindakpidana korupsi (tipikor) melanggar konstitusi.Putusan tersebut menindaklanjuti permohonan pengujian atas UU No. 30Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, oleh para terpidana korupsi. Diantaranya, Mulyana W. Kusumahdan Nazaruddin Sjamsuddin (kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum) dan Tarcisius Walla (kasus korupsi pembangunanpelabuhan di Tual). Menurut mereka, beberapa pasal di UU KPK bertentangandengan UUD 1945.Republika, 20 Desember 2006 juga menurunkan laporan yang sama. Berjudul“MK: Pengadilan Tipikor Langgar Konstitusi.” Menurut harian ini, MK berpendapat Pengadilan Tipikor yang didasarkanatas Pasal 53 UU KPK itu tidak sesuaidengan Pasal 24 UUD 1945. Seharusnyapembentukan Pengadilan Tipikor berdasarkan UU Pengadilan Khusus Tipikor.Pemberlakuan Pasal 53 UU KPK itu melahirkan dualisme sistem peradilan yangberbeda dalam lingkungan peradilan yangsama, tapi dengan hukum acara yangberbeda.Untuk mencegah terjadinya kekacauanhukum dalam proses persidangan yangada di Pengadilan Tipikor dan tidakmenimbulkan implikasi negatif dalampemberantasan korupsi, MK memberikanwaktu tiga tahun kepada pemerintah danDPR untuk menyusun UU baru sebagaidasar Pengadilan Tipikor.Pada edisi 21 Desember 2006, Republikakembali menurunkan masalah ini sebagaiheadline. Sejumlah pakar hukum berpendapat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang (Perpu) tentang PengadilanTipikor, untuk mengisi kekosongan hukumakibat tidak adanya Pengadilan Tipikor.Harian ini mengutip pendapat praktisihukum senior Adnan Buyung Nasution,bahwa putusan MK itu sebetulnya rancu.Bertolak belakang dengan substansinya.Di satu pihak dibatalkan, di pihak laindibiarkan berjalan selama tiga tahun.Kerja KPK bisa sia-sia jika dilimpahkanke Pengadilan Tipikor yang sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.Dari pihak KPK sendiri saat ini tengahmenyusun konsep rekomendasi atasputusan MK soal Pengadilan Tipikorkepada Presiden. Wakil Ketua KPK, EryRiyana Hardjapamekas berharap DPRdan pemerintah segera menyusun agendapembuatan UU Pengadilan Tipikor. Demikian dilaporkan Koran Tempo, 23Desember 2006.KPK sendiri menganggap putusan MKtidak berpengaruh secara yuridis formalterhadap kasus yang sedang ditangani.Proses hukum tetap berjalan sampai adaundang-undangnya.Juru bicara Mahkamah Agung, DjokoSarwoko, mengatakan keberadaan Pengadilan Tipikor seharusnya tidak sahkarena tidak adanya payung hukum.Namun, karena dalam putusannya MKmenyebut waktu tiga tahun untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor, keberadaan pengadilan korupsi tetap sah.Dari sembilan hakim konstitusi yangmenangani perkara itu, satu hakim berbeda pendapat (dissenting opinion), yaituLaica Marzuki. Ia menilai, putusan ituseharusnya langsung mengikat. „ RHPMK: Pasal 53 UU KPK itu tidak sesuai dengan Pasal 24 UUD 1945.
                                
   59   60   61   62   63   64   65   66   67