Page 64 - Majalah Berita Indonesia Edisi 29
P. 64


                                    64 BERITAINDONESIA, 18 Januari 2007BERITA HUKUMDan Ustadz Ba’asyirPun MenangPerjalananKasus Ba’asyir:fl 12 Oktober 2002Bom meledak di Balifl 18 Oktober 2002Ba’asyir menjadi tersangka tigakasus: bom Bali, upaya pembunuhan Presiden Megawati danbom Natal.fl 12 Agustus 2003Jaksa menuntut Ba’asyir 15 tahun penjara.fl 3 September 2003Ba’asyir divonis empat tahunpenjara karena makar dan pelanggaran imigrasi.fl 9 Maret 2004Mahkamah Agung memvonisBa’asyir 18 bulan penjara hanyakarena pelanggaran imigrasi.fl 30 April 2004Polisi menahan lagi Ba’asyir.Bukti yang diyakini polisi adalahsurat dari Gubernur AkademiMiliter Jamaah Islamiyah HabibIbrani untuk Syekh Abu Somad,nama lain Ba’asyir. Surat itumenyebut Abu Somad sebagaiAmir Al-Jamaah Islamiyah.fl 28 November 2004Ba’asyir kembali disidangkandan dituduh terlibat bom Bali Idan bom di Hotel JW Marriotserta penimbunan bahan peledak di Semarang.fl 3 Maret 2005Ba’asyir divonis 2 tahun 6 bulanpenjara karena bermufakatdalam bom Bali I saja.fl 3 Agustus 2005Mahkamah Agung tetap memvonis 2 tahun 6 bulan penjara.fl 31 Oktober 2005Ba’asyir mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK)berbekal bukti baru: kesaksianAmrozi yang tak mengakui keterlibatan Ba’asyir dalam bom Bali.fl 14 Juni 2006Ba’asyir bebas dari LP Cipinangfl 21 Desember 2006Mahkamah Agung mengabulkan PK Ba’asyir. „Mahkamah Agung membebaskan K.H AbuBakar Ba’asyir dari tuduhan teroris.ondok Pesantren AlMukmin, Ngruki,Sukoharjo, tengahdilanda sukacita karena putusan MahkamahAgung (MA) yang mengabulkan permohonan PeninjauanKembali (PK) yang diajukanpimpinan mereka, Kyai HajiAbu Bakar Ba’asyir.Dalam putusan tersebut,seperti dilaporkan KoranTempo, 22 Desember 2006,majelis PK membebaskanBa’asyir yang biasa disapaUstadz Abu oleh para pengikutnya, dari segala dakwaanjaksa. Majelis tidak menemukan ada hubungan langsungdari sang ustadz dengan kasusBom Bali I dan Bom JW Marriot. Sehingga, Ba’asyir tidakterbukti sebagai teroris.Koran Tempo pada edisiSabtu, 23 Desember 2006,kembali menjadikan Abu Bakar Ba’asyir sebagai headline.Dengan judul “Ba’asyir TakAkan Direhabilitasi”, harianini melaporkan pernyataanWakil Presiden Jusuf Kalla,bahwa pemerintah tidak perlumerehabilitasi nama Abu Bakar Ba’asyir setelah MA menyatakan dia tidak terlibat aksiterorisme. Menurut Kalla, pemerintah tidak pernah menghukum Ba’asyir. Yang menghukum adalah pengadilan.Permintaan agar pemerintah merehabilitasi Ba’asyir disampaikan Achmad Michdanpenasihat hukum sang Ustadz,dari Tim Pembela Muslim.Pernyataan Kalla itu, menurutMichdan, bisa menjadi amunisi pihaknya untuk menggugat balik. Pengadilan tidakakan mengadili seseorang jikatidak ada yang mengajukannya ke pengadilan. Pihak yangmenyeret-nyeret Ustadz Abuharus memulihkan nama baiknya. Pemerintah itu bisa sajapolisi atau instansi lain.Sementara itu, baik pihakKejaksaan Agung maupun Kepolisian menyatakan siap digugat.Sementara itu, Koran Tempo juga menurunkan laporanmengenai Australia yang marah karena pembebasanBa’asyir. Menurut laporan tersebut, Perdana Menteri Australia John Howard atas nama88 warga Australia yang tewasdalam peledakan bom Bali2002 menyatakan marah ataspembebasan sang Ustadz. Iabermaksud menyampaikankekecewaannya melalui jalurdiplomatik.Polemik juga timbul di negeri kanguru itu. Pemimpinbaru oposisi dari Partai Buruh,Kevin Rudd, menyatakan seharusnya pemerintah Australia membantu menekan Amerika Serikat agar memberikanakses kepada Indonesia untukmenghubungi Hambali. Menurutnya, Hambali yang kiniditahan Amerika, punya buktiyang menentukan.Menteri Luar Negeri Australia, Alexander Downer berangmendengar kritik Rudd. Diamenuduh Rudd hanya menjadikan isu itu sebagai tunggangan politik. „ RHPRENCANA GUGAT BALIK: Pemerintah akan digugat untuk merehabilitasi nama KH Abu Bakar Ba’asyir
                                
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67