Page 15 - Majalah Berita Indonesia Edisi 33
P. 15


                                    BERITAINDONESIA, 15 Maret 2007 15BERITA UTAMABERITAINDONESIA, 15 Maret 2007 15enteng yang dibangun OrdeBaru untuk melindungi Presiden, yaitu dengan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasilasecara murni dan konsekwen, telah diobrak abrik oleh Orde Reformasi lewatempat kali amandemen. MPR pimpinanProf. Dr. Amien Rais telah mencabutsemua ketetapan MPR yang melindungiUUD ’45 dari amandemen. Misalnya, TapMPR Nomor IV/MPR/1983 tentang referendum. Karena itu, pengubahan UUD ’45tidak perlu menanyakan kepada rakyat,apakah mereka setuju atau tidak. Hanyadua hal strategis yang tidak diubah, yaitupembukaan UUD ’45, di mana pada alineakeempat tercantum lima dasar negara,atau disebut Pancasila, dan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.MPR hasil Pemilu 1999, telah melakukan empat kali amandemen UUD ‘45dengan aman dan lancar. Amandemenpertama yang dilaksanakan pada sidangumum MPR tahun 1999, membatasi masajabatan Presiden dan Wakil Presiden,tercantum di dalam Pasal 7. Pasal tersebutmenetapkan bahwa Presiden dan WakilPresiden memegang jabatan selama limatahun dan sesudahnya dapat dipilihkembali dalam jabatan yang sama, hanyauntuk satu kali masa jabatan.Namun di dalam UUD ’45 yang diamandemen, kedudukan Presiden danWakil Presiden sangat rentan dari impeachment (pemasygulan). Pada Pasal 7Aditetapkan bahwa Presiden dan/atauWakil Presiden dapat diberhentikandalam masa jabatannya oleh MPR atasusul DPR, baik apabila terbukti telahmelakukan pelanggaran hukum, berupapenghianatan terhadap negara, korupsi,penyuapan, tindak pidana berat lainnyaatau perbuatan tercela maupun apabilaterbukti tidak lagi memenuhi syaratsebagai Presiden.Pasal 7A diperinci pada Pasal 7B, ayat1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7. Ayat (1): Usul pemberhentian Presiden dan/atau WakilPresiden dapat diajukan DPR kepadaMPR dengan terlebih dahulu mengajukanpermintaan kepada Mahkamah Konstitusiuntuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presidendan/atau Wakil Presiden telah melakukanpelanggaran hukum berupa penghianatanterhadap negara, korupsi, penyuapan,tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwaPresiden dan/atau Wakil Presiden tidaklagi memenuhi syarat sebagai Presidendan/atau Wakil Presiden.Ayat (2): Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut atautelah tidak lagi memenuhi syarat sebagaiPresiden dan/atau Wakil Presiden adalahdalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Ayat (3): Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRyang hadir dalam sidang paripurna yangdihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3dari jumlah anggota DPR.Ayat (4): MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnyaterhadap pendapat DPR tersebut palinglama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK. Ayat(5): Apabila MK memutuskan bahwaPresiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum,berupa pengkhianatan terhadap negara,korupsi, penyuapan, tindak pidana beratlainnya, atau perbuatan tercela; dan/atauterbukti bahwa Presiden dan/atau WakilPresiden tidak lagi memenuhi syaratsebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidangparipurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau WakilPresiden kepada MPR.Ayat (6): MPR wajib menyelenggarakansidang untuk memutuskan usul DPRtersebut paling lambat tiga puluh harisejak MPR menerima usul tersebut. Ayat(7): Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurnaMPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujuioleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlahanggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatanmenyampaikan penjelasan dalam rapatparipurna MPR. Sebaliknya, Pasal 7Cmenetapkan bahwa Presiden tidak dapatmembekukan dan/atau membubarkanDPR.Pasal 8, yang terdiri dari 4 ayat menetapkan: ayat (1) jika Presiden mangkat,berhenti, diberhentikan, atau tidak dapatmelakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Ayat(2): dalam hal terjadi kekosongan WakilPresiden, selambat-lambatnya dalamwaktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih WakilBAMANDEMENAN PRESIDENAMANDEMENAN PRESIDEN
                                
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19