Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 39
P. 32


                                    32 BERITAINDONESIA, 07 Juni 2007BERITA POLITIKMaju Mundur Amandemen UUDUsulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)mengamandemen pasal 22D UUD 45 yangsempat bersinar akhirnya kembali redup.Setelah Partai Demokrat, anggota FraksiPartai Golkar dan Fraksi Partai PersatuanPembangunan juga menarik dukungan.einginan DewanPerwakilan Daerah (DPD) mengamandemen pasal22D UUD 45, yang mengaturkewenangan DPD agaknyatidak saja melewati lorongpanjang, tapi penuh lika-liku,ganjalan dan rintangan. Keinginan itu mustahil terwujudjika hanya mengandalkan jumlah suara seluruh anggota DPDyang hanya 128 anggota. Karenanya, lembaga negara hasilamandemen konstitusi yangdiketuai Ginandjar Kartasasmita itu perlu mencari dukungan anggota MPR daripartai politik.Berbagai ajakan, lobi maupun penggalangan dilakukanuntuk meyakinkan tentangperlunya penguatan peranDPD. Ginandjar berpendapat,DPD akan bisa lebih memperjuangkan aspirasi rakyatjika kewenangannya setara dengan DPR. “Memperkuat kewenangan DPD berarti memperkuat kewenangan rakyatkarena DPD dipilih langsungoleh rakyat,” ujarnya beberapawaktu lalu.Penggalangan yang dilakukan nyaris dua tahun itu sempat menemukan titik terang.Dukungan pun berdatangandari sejumlah anggota fraksi diDPR yang juga anggota MPR.Puncaknya, terjadi hari Selasa(8/5) lalu dengan adanya tambahan dukungan 23 anggotaFraksi Partai Demokrat (FPD). Saat itu total tercatat 238anggota MPR, baik dari DPDmaupun DPR menandatangani dukungan. Jumlah inimelampaui persyaratan yangditentukan dalam pasal 37UUD, yakni sepertiga jumlahanggota MPR atau 226 anggota.Usulan perubahan pasal22D itu kemudian disampaikan pimpinan DPD kepadapimpinan MPR. Media massapun memberitakannya secaraluas. Bahkan harian bertirasterbesar, Kompas Rabu (9/3)menjadikannya sebagai beritautama dengan judul: “UsulPerubahan Tidak Tertahan”.Namun tidak sampai 24jam, dukungan anggota FraksiPartai Demokrat itu dicabutkembali. Alasannya, merekamenganggap harus ada pengkajian lebih mendalam soalperlu tidaknya dilakukanamandemen dalam waktu dekat ini.Kendati ada penarikan dukungan anggota F-PD, belakangan masuk lagi dukungan20 tandatangan anggota MPRdari beberapa fraksi. Pimpinan MPR yang menggelarrapat, Senin (14/5), menyatakan persyaratan minimaluntuk menggelar sidang MPRsesuai permintaan DPD untukmembahas usul perubahanpasal 22D sudah terpenuhi.Karena, menurut Ketua MPRHidayat Nur Wahid yang didampingi Wakil Ketua MPRA.M.Fatwa, Aksa Mahmuddan Ny. Moeryati Soedibyo,berdasarkan verifikasi SetjenMPR, tercatat ada 234 anggota MPR yang membubuhkan tanda tangan secara sahdan mengusulkan perubahanpasal 22D UUD 45.Secara rinci disebutkan,pengusul itu adalah DPD (127anggota), F-KB (34), F-PG/BPR/PKPB (29), F-PKS (16),F-PAN (11), F-PDIP/PDS (8),F-PPP (7), dan F-BPD (2).Dengan terpenuhinya syaratminimal ini pimpinan MPRakan menentukan jadwal pelaksanaan sidang.Namun belum lagi jadwalpelaksanaan sidang disusun,lagi-lagi terjadi pencabutandukungan. Kali ini dilakukanoleh anggota Fraksi PartaiGolkar. Tercatat 12 anggota FPG menarik dukungannya.Akibatnya dukungan tinggal222 tanda tangan.Ketua Umum DPP PPPSuryadharma Ali juga menginstruksikan anggota F-PPP diMPR menarik dukungan dengan alasan amandemen belum saatnya dilaksanakan dankeberadaan DPD perlu dikajilagi. Selain itu, perubahanUUD 45 selama ini juga belumdilaksanakan semua.Penarikan dukungan inimembuat pimpinan MPR harus melakukan verifikasi lagiatas perkembangan yang terjadi. “Kami akan melakukanpenghitungan kembali berapajumlah dukungan terhadapusulan amandemen kelimaUUD 45 yang diajukan kelompok DPD di MPR,” kata Hidayat Nur Wahid. Menurutnya,pimpinan MPR tidak bisamembatasi apabila ada anggota MPR yang menarik dukungan.Kalangan DPD sendiri mengaku kecewa atas penarikandukungan itu. Wakil KetuaDPD Irman Gusman mendugaada intervensi politik yangsangat kuat terhadap beberapapartai pendukung pemerintahuntuk membuat ketegasantidak mendukung amandemenkelima UUD 45 yang memperkuat kewenangan DPD.Wakil Ketua DPD lainnya,Laode Ida, hanya bisa menyatakan prihatin terhadap ketidakkonsistenan penyelenggara negara. “Ini tidak bagusuntuk pembelajaran demokrasi,” ujarnya seperti dikutipKompas (16/5). „ SPKKetua DPD Ginandjar Kartasasmita (kedua dari kiri) menyaksikan Ketua Fraksi PBR Bursah Zarnubimenandatangani dukungan perubahan Pasal 22D UUD 45.foto: repro gatra
                                
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36