Page 31 - Majalah Berita Indonesia Edisi 39
P. 31
BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006 31BERITA KHASBERITAINDONESIA, 07 Juni 2007 31ulahMeski OP digelar di berbagai daerahmulai 2 Mei, harga minyak goreng curahmasih berkisar Rp 7.800-8.500 per kg.Harga minyak goreng di Lubuklinggaubahkan mencapai Rp 9.000 per kg.Sedangkan harga minyak kemasan nomorsatu mencapai Rp 19.000 per botol yangisinya dua liter, dan mutu nomor duaseharga Rp 16.500 per botol.Laporan halaman satu koran ekonomi,Kontan (16/5), mengutip kesiapan pemerintah untuk mengenakan pajak eksporterhadap CPO dan produk turunannya.Harian Kontan mengutip Menteri Perindustrian Fahmi Idris yang mengingatkan para pengusaha minyak sawit, lantaran harga minyak goreng yang takkunjung turun. Pemerintah sedang menyiapkan senjata pamungkas, yaitu pengenaan pajak ekspor. Dengan kebijakanini pemerintah juga berharap bisa mencegah penyelundupan dan menekan hargaminyak goreng dalam negeri.Fahmi mengindikasikan kecuranganyang terjadi di kalangan pengusaha CPO.Mereka mengekspor barang yang tidakkena pungutan ekspor, padahal semestinya kena. Pengenaan pajak ekspor sekarang hanya pada buah dan kernel kelapasawit, crude palm oil (CPO), crude olein(CRD Olein), dan refined bleached deoderized palm oil (RBD PO).Sementara itu, Kontan mengutip pernyataan Menteri Perdagangan Mari ElkaPangestu yang menyatakan bahwa untukmenurunkan minyak goreng kembali keharga Rp 6.500/kg, pemerintah akanmengambil beberapa langkah; mengimpor minyak goreng, menetapkan kuotauntuk memenuhi pasokan dalam negeri.“Jika OP tidak berhasil menurunkanharga minyak goreng Rp 6.500/kg, makasampai akhir Mei ini senjata pamungkaspajak ekspor akan diberlakukan,” kataMari Elka seperti dikutip Kontan.Sebelumnya Investor Daily mengutippernyataan Dirjen Perdagangan DalamNegeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman yang memutuskan menaikkan harga patokan ekspor (HPE) CPO danproduk turunannya, mulai Mei 2007antara 1,2-15,3%, dibandingkan Maretlalu. HPE CPO naik sekitar 6,2%, dari US$525 per metrik ton menjadi US$ 558 permetrik ton. Menurut Ardiansyah, OP danPSH yang dilakukan pengusaha minyaksawit belum berhasil menurunkan hargasecara signifikan.Dalam hal payung hukum, Bisnis Indonesia (17/5) kembali melaporkan bahwaPSH minyak goreng berada di bawahkendali Departemen Perdagangan. Koranini memberitakan bahwa pemerintahakhirnya setuju memberi payung hukumterhadap pelaksanaan program stabilisasiharga (PSH) minyak goreng. Dan programitu tidak lagi berada di tangan Departemen Perindustrian.Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengaku lega ketika pemerintah menyetujui untuk menerbitkan payunghukum terhadap pelaksanaan PSH. “Dengan begitu orang lebih tenang bekerjamelakukan (PSH) sehingga kami nantitidak terkena implikasi penggelapanpajak,” kata Sahat khusus kepada BI.Pemerintah secara lisan telah memberilampu hijau untuk menerbitkan payunghukum, tapi pihaknya—melalui Gapki—harus mengajukan surat resmi kepadaDepartemen Perdagangan. Kata Sahatseperti dikutip BI: “Bisa saja nanti yangbuat payung hukum Memperin yangdidukung Menperdag, atau sebaliknya,yang jelas secara lisan telah setuju.”Sementara itu, BI juga mengutip pernyataan Ketua Harian Gapki, DeromBangun, yang mengatakan pihaknya kinidiminta untuk melaporkan hasil PSHsetiap hari Senin di Kantor Depdag, bukandi Deperin. Sekarang, katanya, mengalami kemajuan karena laporan kemajuansudah ditangani Depdag.Menanggapi sikap pemerintah yangtidak akan campur tangan, Derom menyambut baik pernyataan tersebut. Namun dia meminta pemerintah membantumemberikan informasi mengenai hargaminyak goreng di berbagai daerah setelahdilakukan PSH. Departemen Pertanian,sejauh ini telah memanggil para produsenminyak sawit bukan anggota Gapki untukikut serta memasok CPO ke prosesor gunamendukung pelaksanaan PSH.Fadhil Hasil, Ekonom Indef, yangdikutip BI malahan meminta pemerintahagar mengintervensi pasar untuk menahan tren kenaikan harga minyak goreng, meskipun industri terkait sudahmelancarkan PSH. Dia menilai campurtangan pemerintah saat ini diperlukanuntuk menurunkan harga minyak gorengpada level yang dianggap normal, sekitarRp 6.500-Rp 6.800 per kg.Menurut harian ID (15/5) para pengusaha mempercepat proses stabilisasiharga minyak goreng dengan menurunkan harga keluaran pabrik pada level Rp6.100/kg, pekan ketiga pelaksanaan PSHdalam negeri. Harga minyak gorengkeluaran pabrik (14/5) ditetapkan Rp6.100/kg, suatu penurunan yang cukupberarti dari Rp 6.500/kg per 11 Mei.Langkah tersebut diambil, karena PSHyang dilaksanakan oleh tiga asosiasipengusaha CPO, yaitu Gimni, Gapki danAimmi, belum mampu menurunkanharga minyak goreng sesuai dengan target. Harga minyak goreng di berbagaidaerah masih berkisar antara Rp 7.600-Rp 7.900/kg.Sementara itu harian Republika dalamlaporan di halaman satu (16/5), mengutarakan permintaan DPR kepada pemerintah agar membuat regulasi nasionaltentang CPO. Komisi VI DPR dalam rapatkerja dengan Menteri Perdagangan danMenteri Perindustrian (15/5) menilaikebijakan yang diterapkan pemerintahterkait dengan pengelolaan CPO belumtepat untuk mengantisipasi lonjakanharga di pasar internasional.Karenanya Komisi tersebut memintapemerintah segera membuat regulasi CPOnasional yang tepat guna. Di dalam Rakertersebut, Komisi VI juga mewajibkanpengusaha CPO di dalam negeri memenuhi pasokan bahan baku minyakgoreng domestik sebelum melakukanekspor.“Kami setuju ada semacam ketentuanmemenuhi pasokan bahan baku minyakgoreng di dalam negeri, misalnya 10%,”kata Mari Pangestu, menanggapi usulantersebut. Ini salah satu opsi tepat gunaselain pemberlakuan pajak ekspor.Republika juga mengutip data yangdisampaikan Mendag bahwa dari totalproduksi 16,8 juta CPO yang ditargetkantahun 2007, sebanyak 4,8 juta ton diproduksi oleh perusahaan milik negara PTPerkebunan Nusantara. Sedangkan 6,7juta ton dihasilkan perkebunan swastadan sisanya 5,3 juta ton diproduksiperkebunan rakyat. SHlkan harga minyak goreng. foto: presidensby.info

