Page 14 - Majalah Berita Indonesia Edisi 44
P. 14


                                    14 BERITAINDONESIA, 23 Agustus 2007BERITA UTAMA14 BERITAINDONESIA, 23 Agustus 2007UNI EROPA VONIS MASetelah berbagai musibah kecelakaanpesawat terbang beruntun menimpadunia penerbangan kita dalam tigatahun terakhir, Uni Eropa yangberanggotakan 27 negaramengeluarkan keputusan melarangwarganya dan agen-agen perjalananmenggunakan maskapai penerbanganIndonesia di manapun di seluruh dunia.Meresponi keputusan itu, kesungguhanotoritas penerbangan sipil Indonesiauntuk membenahi diri adalah penentupencabutan larangan.arangan dari Uni Eropa (UE)mulai berlaku efektif per 6 Juli2007, bersamaan dengan vonissejenis mereka kepada negaranegara lain. Khusus vonis terhadap Indonesia, UE mendasarkan larangan atastemuan fakta dari satu juta aktivitas takeoff dan landing pesawat, terdapat angkakecelakaan hingga 1,3 persen yang lantasdijadikan sebagai skor keamanan penerbangan. Sesuai standar regulasi keselamatan penerbangan internasional, idealnya skor keselamatan penerbangan atauangka kecelakaan itu tak boleh sampaimelebihi 0,35 persen.Sedangkan catatan skor keamananpenerbangan rata-rata internasionaladalah 0,6, Eropa skor 0,3, Amerika Serikat skor 0,2, dan China terbaik di duniaskor o,o. Sedangkan skor yang lebih burukdari Indonesia dimiliki oleh Amerika Latinrata-rata 2,6, dan Timur Tengah 3,8.Pukulan bagi 51 maskapai penerbangankita untuk tidak boleh mendarat disebagian besar bandara benua Eropa,yang disertai saran agar seluruh warganegara anggota Uni Eropa jangan menaikipesawat maskapai Indonesia di seluruhbelahan dunia manapun, semakin telakmanakala salah satu negara sahabat kita,yakni Arab Saudi, seolah-olah juga inginmengikuti langkah serupa dari Uni Eropa.Dasar warning negara Kerajaan ArabSaudi, yang menjadi tujuan tahunan 200-an ribu jemaah haji Indonesia, karenanegara itu selama ini selalu mengacukepada standar keselamatan penerbanganUni Eropa, yang memang dikenal ketatdalam menerapkan regulasi. Sampaisampai Arab Saudi meminta dilaksanakanaudit keselamatan penerbangan Indonesia, dengan mengirim para inspekturnya akhir Juli lalu. Hal ini dapat menyinggung martabat kebangsaan Indonesia.Di sisi lain, Korea Selatan mengumumkan pula daftar perusahaan penerbanganberbagai negara yang dicap buruk kinerjanya, salah satunya flag carrier negara Indonesia di dunia internasional yakni PTGaruda Indonesia. Bedanya, Korea lebihhalus berdiplomasi, dengan mengingatkan Garuda Indonesia agar lebih meningkatkan aspek keselamatan.Vonis-vonis beruntun ibarat petir disiang bolong itu, menjadi terasa samapahitnya manakala kita beberapa saat lalumenyaksikan berbagai peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan putra-putribangsa harus menjadi korban tewas dipesawat terbang yang dioperasikan olehbangsanya sendiri.Memang, tidaklah mudah memimpinDepartemen Perhubungan Republik Indonesia, yang menjadi regulator tunggal ataskeselamatan semua moda transportasi:darat, laut, dan udara. Kegiatan sektor inipada hakekatnya berlangsung nonstop 24jam dalam sehari, dan tujuh hari seminggu. Karena itu, semua pejabatnya,dari menteri, dirjen, direktur, hingga paraoperator lapangan dan sebagainya dituntut untuk juga harus bekerja tiada hentitanpa kenal lelah. Sebab taruhannyahanya satu, nyawa dan keselamatanpenumpang.Lalai Memberi ResponSelain didasarkan atas tingginya angkakecelakaan pesawat terbang di Indonesia,vonis larangan terbang dari Uni Eropasesungguhnya didasarkan pula olehkelalaian otoritas penerbangan sipil negeriini dalam memberikan respon atas kegelisahan Uni Eropa, yang disampaikanmelalui sejumlah korespondensi resmi.Sekalipun Indonesia sering mengalamiUNI EROPA VONIS MAL
                                
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18