Page 61 - Majalah Berita Indonesia Edisi 53
P. 61
BERITAINDONESIA, 10 Januari 2008 61BERITA DAERAHBerawal dari Rp 3.000Di balik sepucuk SK Menkeu, BUMN PTJasa Raharja (Persero) Cabang Jabardisinyalir membuat pungutan yang tidakjelas pertanggungjawabannya.artu Dana/Sertifikat Asuransi Kecelakaan di kasSamsat hampir takpernah diterima oleh pembayar PKB/BBNKB. Ormas Islam GMNU Bandung mengendusnya sebagai manipulasi.Institusi terkait, Dipenda Jabar, BPK-RI Perwakilan Bandung, Kejati Jabar dan Gubernur cuma saling tuding.Tentunya komunitas GenerasiMuda Nahdlatul Ulama(GMNU) Bandung tak sembarang menuduh. Penciumanmereka, juga dikuatkan hasiltemuan BPK-RI di Bandung.Abduk Latif, ketua ormas itutak sungkan melaporkannyake Kejaksaan Tinggi Jabar.Rencana berikutnya, mejahijau PTUN.Bermula dari keleluasaanJasa Raharja ikut memetikuang opsen (pungutan ikutan)pajak pada kantor yang dikenalSamsat. Perilaku itu sesuai sistem yang direstui PemerintahProvinsi Jawa Barat. LembagaBUMN itu memang memilikikewenangan untuk ikut memungut asuransi di sampingPKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB [Bea BalikNama Kendaraan Bermotor).Hal tersebut serupa denganpungutan retribusi sampah(kebersihan) Kota Bandung lewat tagihan rekening listrikPLN sekaligus PPJU (PajakPenerangan Jalan Umum) sekitar 3%. Demikian halnya kasus PT Jasa Raharja (PT JR)kali ini. Pelaksanaannya terjalin dengan koordinasi apiksejak lama di antara tiga instansi terkait yakni Kepolisian,Dinas Pendapatan Daerah danPT. Jasa Raharja (JR).Pungutan yang diterima dariwajib pajak itu terdiri dari PKBatau BBNKB yang merupakanPAD dan asuransi kecelakaanyang dibungkus dengan frasaakronim SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Ini merupakan pendapatan PT. JRsebagai BUMN penyedia santunan asuransi kecelakaanyang agak oligopolis. Masyarakat mengetahui kalau institusi ini belum memiliki pesaing lain secara resmi yangboleh bergerak langsung di kaswajib pajak kendaraan bermotor.Sebagaimana diketahui, segala biaya administrasi penggantian STNK ditarik pihakKepolisian. Sudah barang tentu semua pungutan itu punyaditor Kantor Perwakilan BPKRI di Bandung pernah menyebut bila SK Menkeu itu bertentangan dengan UU Nomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam praktek di lapangan, sertifikat/kartu dana tersebut tidak pernah diterima kebanyakanpembayar PKB/BBNKB, termasuk SWDKLLJ. Masyarakatmengetahui kantor Samsattersebar di 31 wilayah UPPD seJawa Barat. GMNU memperkirakan nilainya relatif kecil.Tetapi jumlah yang terjaringpada periode Januari - November tahun 2006 adalah sebanyak 4.072.673 wajib pajakkendaraan bermotor. Sehinggakalau dihitung bisa terkumpuluang sekitar 12,2 miliar rupiahberdekatan dengan urusanpajak di Samsat Bandung malah menilai bila persoalan inikelihatan lebih pelik. Minimaldari segi penyediaan formuliryang menimbulkan polemikitu. Disebut-sebut, PT JasaRaharja berkolusi dengan Dipenda Jabar. Pertanyaan kemudian muncul. Apakah Dipenda Jabar itu BUMD ataupercetakan daerah seperti PDJasa Grafika. Dari mana anggaran Dipenda Jabar mencetak sebanyak 4 juta lebihsertifikat tersebut kalau bukandari APBD.Pungutan yang mencuatkanpolemik tersebut ditegur pulaoleh BPK-RI Perwakilan diBandung. Institusi ini pernahmemeriksa Dipenda Jabar Januari 2007 lalu. Hasilnya terbitlah saran agar GubernurDanny Setiawan menegur Direksi PT. Jasa Rahardja CabangJabar. Kabar burung juga pernah tersiar, konon, Kepala Dipenda Jabar pernah mengakukepada Tim Auditor KantorPerwakilan BPK-RI di Bandungbahwa pihak Jasa Raharja tidaklagi membuat/menerbitkankartu dana/sertifikat.Pada pengakuan itu disebutkan pula bila bukti pembayaran SWDKLJJ sudah menyatupada SKPD (Surat KetetapanPajak Daerah) di balik STNKBermotor. Surat tersebut diterbitkan bersama oleh PoldaJabar, Dipenda Jabar serta PT.Jasa Raharja Cabang Jabar.Biaya sebesar Rp. 3.000,- itudipergunakan sebagai biayaoperasional oleh PT. JR, diantaranya sebesar Rp. 1.200,-diberikan pada Dipenda untukmengganti biaya cetak danmembantu biaya operasionalkegiatan 31 Kantor Samsat.Konon, Wahyu selaku Ka. Dipenda Jabar menyebut bahwakegiatan itu sesuai perjanjiankerja sama antara PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jabardengan Dipenda Jabar tanggal3 Januari 2005. MOU ini telahdisusul dengan perjanjian kerja sama tanggal 13 Juli 2006,tentang Kontribusi Penggantian Biaya Operasional KantorBersama Samsat. AWlandasan hukum yang cukupkuat. Mekanisme pelaksanaanwewenang di lapangan sangatkompak. Masalah kemudianmuncul atas adanya pungutanbiaya kartu dana/sertifikat.Melalui kartu ini semua wajibpajak otomatis jadi pesertaasuransi kecelakaan kendaraan bermotor. Pihak Jasa Raharja menarik uang PKB/BBNKB sebesar Rp. 3.000(tiga ribu rupiah). Pungutanini tidak tercantum dalamSKPD (Surat Ketetapan PajakDaerah) sesuai mekanismeSamsat. Mekanisme tersebutdiatur juga oleh InstruksiBersama tiga institusi di Pusat(Mendagri, Kapolri, DirutBUMN PT JR).Modus OperandiAcuan hukum yang melandasi kegiatan tersebut adalahSK Menteri Keuangan Nomor416-KMK.06/2001. Namunterhadap SK tersebut, Tim Aulebih.Para pemilik kendaraan bermotor yang pada tahun 2006pernah membayar PKB/BBNKB sekaligus asuransi,umumnya mengaku tidak tahumenahu adanya kartu danasertifikat asuransi kecelakaanlalu lintas jalan. Beberapa diantara mereka malah bertanya-tanya seperti apa bentuksertifikat seharga Rp.3.000,-itu. Itulah sebabnya, hal inimembuat GMNU berpendapattelah terjadi kebohonganpublik bahkan tak sungkanmenyebut sebagai penipuan.Oleh karena itu, ormas ini punberencana melakukan class action untuk meminta pertanggung jawaban pucuk pimpinanPT. Jasa Raharja. DesakanGMNU pada intinya berniatagar majelis hakim meninjaukeabsahan dasar hukum pungutan tersebut (SK Menkeu)baik de Jure maupun de Facto.Sejumlah kalangan yangK