Page 33 - Majalah Berita Indonesia Edisi 56
P. 33


                                    BERITAINDONESIA, 1 Mei 2008 33BERITA POLITIKntuk memenuhi kebutuhanDepartemen Luar Negeri(Deplu) terkait peningkatanvolume kegiatan yang menghendaki kehadiran Menteri Luar Negeri,baik bilateral, regional, maupun multilateral, Presiden Susilo Bambang Yudhoyonomembentuk jabatan Wakil Menteri LuarNegeri (Wakil Menlu). Pembentukanjabatan baru itu ditetapkan berdasarkanPeraturan Presiden (Perpres) No.20 dan21 Tahun 2008 tertanggal 10 Maret.Menurut Menteri Luar Negeri HassanWirajuda, pertimbangan utama pembentukan jabatan ini adalah penyempurnaan terus menerus struktur organisasi Deplu guna meningkatkan misidiplomasi Indonesia.Sebenarnya di negara lain, jabatan wakilmenlu bukan hal baru. Di negeri China,Jepang, Vietnam, Amerika Serikat, dannegara-negara Uni Eropa, jabatan iniBukanHal Barudi atas, Rektor Universitas ParamadinaAnies Baswedan berpendapat, pembentukan wakil menlu wajar saja dalamsistem presidensial. Hanya, dia berpendapat sebaiknya inovasi seperti itusebelumnya dimunculkan di awal pembentukan kabinet. Ketua Komisi I DPRTheo L Sambuaga juga berpendapat, tidakada masalah dengan jabatan baru itu.Tapi, karena bukan jabatan politis, Presiden menurutnya perlu berkonsultasidengan DPR.Mantan Ketua MPR, yang juga tokohsenior Partai Amanat Nasional AmienRais dan Abdillah Toha (anggota KomisiI DPR dari F-PAN) juga berpendapat,tidak ada masalah dengan jabatan wakilmenlu. Bahkan menurut mereka, Indonesia seharusnya sudah memiliki dua-tigawakil menlu.Sedangkan anggota Komisi I DPRHajriyanto Y Thohari (F-PG) memberikanSebagaimana jabatan struktural lain, diaakan diangkat dan diberhentikan Presidenatas usul Menlu. Sedangkan mengenaianggaran, Menlu juga menjamin tidakakan membebani anggaran Deplu.Mengenai kriteria calon wakil menlu,Menlu Wirayuda menjelaskan, selainseorang eselon I, dia juga pernah menjadikepala perwakilan di luar negeri. Sedangkan mengenai siapa yang mengusulkancalonnya, sesuai ketentuan Perpres,Menlu berkewenangan mengusulkan duanama kepada Presiden untuk dipilih salahsatu.Untuk mengisi jabatan perdana ini, diDeplu saat ini terdata 12 orang, sedangkandi kantor perwakilan terdapat sekitar 100orang calon yang memenuhi kriteria.“Yang dibutuhkan hanya satu orang. Sayaperlu memilih wakil menlu itu denganbenar-benar cermat,\Keputusan membuat jabatan baru inipendapat yang agak berbeda. Ia berpendapat, agar posisinya lebih kuat,sebaiknya posisi yang diisi bukan wakilmenlu melainkan menteri muda luarnegeri untuk lebih mengefektifkan kewenangannya di forum internasional.Menanggapi perbedaan pendapat tersebut, Menlu Hassan Wirajuda menjelaskan, bahwa wakil menlu tidak akantumpang tindih dengan Menlu sebabjabatan wakil menlu adalah jabatanstruktural, bukan jabatan politik. Tugasnya adalah membantu Menlu dalammengelola kepemimpinan di Deplu. Karena merupakan jabatan struktural, makajabatan itu akan diisi oleh pegawai negeri.Idealnya juga dari pejabat senior di Deplu.Usudah lebih dulu dikenal. Namun, karenabaru pertama kali di negeri ini, masalahini tak urung menjadi polemik. Pendapatpublik terbelah dalam dua arus besar.Sebagian berpendapat jabatan wakilmenlu sangat positif, sedangkan sebagianlagi berpendapat kebijakan ini tidak tepatwaktu, bisa menimbulkan dualisme kepemimpinan di Deplu, pemborosan sertasekadar mau bagi-bagi jabatan.Ketua F-PDIP DPR-RI Tjahjo Kumolo,Anggota Komisi I DPR dari F-PG YudddyChrisnandy, Sekjen PDI-P PramonoAnung, Anggota DPR dari F-PG SlametEffendy Yusuf dan anggota DPR dari FPDIP Andreas Pareira, adalah sebagiandari barisan politisi yang kurang setujudengan jabatan wakil menlu ini. Merekaberpendapat, tidak perlu ada jabatanwakil menlu. Menurut mereka, jabatan ituakan menimbulkan masalah baru yaknidualisme kepemimpinan di Deplu, pemborosan, dan tidak tepat waktu mengingatmasa kerja Kabinet Indonesia Bersatusekarang ini tidak lama lagi berakhir.Berbeda dengan pendapat para politisiPresiden Susilo BambangYudhoyono membentukjabatan Wakil Menteri LuarNegeri. Jabatan baru ini jadipolemik karena masa kerjaKabinet Indonesia Bersatuyang tinggal setahun lagi.memang hak Presiden sebagai KepalaPemerintahan. Namun mengingat masapemerintahan kabinet sekarang yanghanya tinggal satu tahun lagi, bisa dimaklumi apabila ada yang kurang setuju.Ketua Panitia Khusus RUU Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan, sebaiknya pemerintah membicarakan kebijakan inilebih dulu secara menyeluruh, termasuk aturan hukumnya dalam pembahasan RUU Kementerian Negara. Sehingga, jangan nanti baru dibentuk tapisudah hilang. Sekarang, efektif tidaknya jabatan wakil menlu yang baru ini,bisa dilihat dari kinerjanya dalam setahun ke depan.„ MJJabatan wakil menlu lazim ditemui di China, Jepang, dan negara-negara Uni Eropa.foto: ptrijenewa.multiply.com
                                
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37