Page 62 - Majalah Berita Indonesia Edisi 57
P. 62


                                    62 BERITAINDONESIA, 19 Juni 2008Memburu Tikus Senayanertangkapnya Al Amin NurNasution dalam dugaan korupsi pengalihfungsian hutan lindung di Pulau Bintan, KepulauanRiau, akhirnya membuka borok DPR yangselama ini tertutup dari pandanganpublik. Di belakang anggota dewan dariFraksi PPP itu, koleganya di Komisi IVjuga antri menunggu giliran menjaditersangka baik dalam kasus yang samamaupun yang lain.Al Amin ditangkap KPK di area parkirHotel Ritz Carlton Mega Kuningan,Jakarta Rabu 9 April 2008 sesaat setelahdiduga baru menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan.Saat penangkapan, uang senilai Rp4 jutadan Rp 67 juta yang diduga baru sebagiankecil dari yang diperjanjikan sebelumnyaditemukan dari kantong dan mobil AlAmin. Suap tersebut diduga diberikanuntuk memuluskan pengalihan statusfungsi hutan lindung seluas 7.300 hektaredi Pulau Bintan, dimana menurut UUNo.41 Tahun 1999 tentang Kehutananharus mendapat rekomendasi dari KomisiIV DPR.Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, KPK pun melakukan penggeledahan kamar kerja Al Amin dan koleganyadi Gedung DPR/MPR. Dalam proseshukum pengeledahan ini, hubungan dualembaga negara, DPR dan KPK sempatmemanas. Dengan alasan lagi reses, KetuaDPR Agung Laksono sempat melarangKPK melakukan penggeledahan. Bahkan,anggota DPR dari Partai Demokrat,Ahmad Fauzi mengusulkan agar KPKdibubarkan karena menurutnya kewenangan KPK terlalu besar.Padahal, UU KPK No.30 Tahun 2002Pasal 46 ayat (1) menyebutkan, dalam halseseorang ditetapkan sebagai tersangkaoleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut, prosedur khusus yangberlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturanperundang-undangan lain, tidak berlaku.Artinya, KPK tidak memerlukan izin daripresiden atau lembaga lain kecuali pengadilan untuk memeriksa tersangka korupsi.Setelah Ketua KPK Antasari Azharmenemui Agung Laksono, akhirnya tanggal 28 April lalu, 30 penyidik KPK bisamenggeledah enam ruangan di Komisi IV,komisi yang membidangi kehutanan danpertanian yakni, ruang kerja Ketua KomisiIV Ishartanto (F-KB), empat anggotaKomisi IV, Azwar Chesputra dan SyarfiHutauruk (F-PG), Al Amin Nasution (FPPP), Sujud Siradjudin (F-PAN) danruang Sekretariat Komisi IV DPR.Dalam penggeledahan itu, KPK tidakhanya menyita dokumen terkait pengalihan fungsi hutan di Kabupaten Bintan,Kepulauan Riau. Tapi, juga menyitadokumen terkait alih fungsi hutan lindungPantai Air Telang untuk pembangunanPelabuhan Tanjung Api-api dan saranapendukungnya di Kabupaten Banyuasin,Sumatera Selatan.Dengan temuan itu, tidak lama setelahpenggeledahan, KPK kemudian menetapkan anggota Komisi IV dari F-PD SarjanTahir sebagai tersangka terima suap alihfungsi hutan di Kabupaten Banyuasin,Sumatera Selatan. Dikabarkan, Al Aminyang sudah jadi tersangka dalam kasusBintan juga tersangkut dengan kasusBanyuasin ini. Indikasi ke arah itu cukupberalasan sebab KPK telah memeriksaKristina, istri Al Amin (28/4). Dikabarkan, Kristina ditanya penyidik mengenaitiga lembar cek perjalanan terkait kasusBanyuasin. Jika benar Al Amin tersangkut, dia kemungkinan akan dituntutsekaligus dalam kedua kasus tersebut.Dua anggota Komisi IV lainnya yakni,Imam Syuja (F-PAN) dan Mufid Busyairi(F-KB) yang juga diperiksa KPK dalamkasus hutan mangrove Banyuasin mengaku menerima gratifikasi masingmasing sebesar Rp20 juta dan Rp35 jutatapi mereka kemudian mengembalikanuang itu kepada KPK. Selain kedua anggota dewan tersebut, empat anggota DPRlainnya juga disebutkan telah mengembalikan cek perjalanan yang sempatmereka terima dalam kasus konversihutan bakau di Banyuasin.Terkait pengembalian gratifikasi ini,menurut undang-undang, walau merekatelah mengembalikan gratifikasi yangmereka terima kurang lebih setahun lalu,tapi itu tidak akan menghilangkan delikpidananya. Mereka tetap bisa dituntutsebagai tersangka sebab, pengembaliannya sudah melewati batas waktu yangditentukan undang-undang yakni 30 harisejak diterima. Dengan demikian, apakahmereka akan menjadi tersangka berikutnya, hal itu akan ditentukan oleh hasiltemuan penyidikan KPK lebih lanjut.Setelah kasus gratifikasi terkait BankIndonesia, terungkapnya kasus ini, semakin membenarkan kecurigaan masyarakatselama ini bahwa proses legislasi di DPRselalu sarat dengan transaksi rupiah.Khusus di Komisi IV, setelah duaanggotanya, Al Amin Nasution dan SarjanTahir mendekam dalam tahanan setelahditetapkan KPK jadi tersangka korupsialih fungsi hutan di Bintan dan Banyuasin,publik kini menunggu anggota dewanterhormat berikutnya yang hendak \cari pengalaman\masyarakat merasa, tidak mungkin hanyaseorang Al Amin yang menerima danagratifikasi dalam alih fungsi hutan diBintan. Atau hanya dua orang, SarjanTahir dan Al Amin, yang menerima danaserupa dalam alih fungsi hutan mangrovedi Banyuasin. „ MSTBERITA HUKUMPublik ingin KPK terus menjaring para anggota dewanterhormat yang hendak \prodeo.Gebrakan KPK: Al Amin Nasution, Azirwandan Anthony Zeidra Abidin sudah ditahan KPK(kika).foto-foto: repro gatra
                                
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66