Page 66 - Majalah Berita Indonesia Edisi 57
P. 66
66 BERITAINDONESIA, 19 Juni 2008BERITA DAERAHTerbentur Pembebasan LahanPemberian ganti rugi tanah dan tanam tumbuh proyekpembangunan Lantamal Tarakan ditangguhkan. TNI-ALmengklaim, sebagian lahan adalah miliknya. Wargamenunggu ketegasan Pemkot segera.ejauh mata memandang, di hamparan lahan itu hanya terlihatsemak dan ilalang. Tak ada lagisayur dan ubi di sana. Sudah setahunlebih masyarakat tidak melakukan kegiatan pada ratusan hektare (ha) lahanyang terletak di Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur,Tarakan, Kalimantan Timur itu. Parapemilik lahan, yang sebelumnya menanam sayur memilih menghentikan kegiatannya menunggu Pemerintah Kota(Pemkot) Tarakan menyelesaikan masalah lahan tersebut.Sebelumnya, antara masyarakat danPemkot sudah ada kesepakatan soal gantirugi lahan. Namun, uang yang sudah direkening warga kembali diblokir Pemkot.Padahal menurut seorang sumber diDPRD Kota Tarakan, Pemda ProvinsiKaltim, sebenarnya sudah menyediakanRp 23 milyar lebih dana untuk biayapembebasan lahan dan ganti rugi tanamtumbuh proyek pembangunan PangkalanTNI -Angkatan Laut (Lantamal) Tarakanini. Namun, apa yang membuat pembayaran ganti rugi itu ditangguhkan, tidakdiketahui. \pernah memberi laporan,\yat yang tidak mau disebut namanya ini.Kini, banyak pihak pesimistis bahwapemberian ganti rugi itu akan berlarut-larut. Sebab, Lanal Tarakan tampaknya bersikukuh menangguhkan, karena 27 halahan dari 40 ha luas lahan yang akandibebaskan pada tahap pertama merupakan milik TNI-AL. Data-data yang dimilipembayaran karena di atas 40 ha lahanyang akan dibebaskan, 27 ha di antaranyadiklaim TNI-AL sebagai miliknya.Salah seorang pemilik lahan terluas,Moh Arief Petta Nganro, menilai upayaAngkatan Laut (AL) Tarakan mengklaimtanah masyarakat itu patut dipertanyakan. Sejak kapan AL memiliki atau menggarap tanah di Karungan? Lahan yangmana miliknya, di mana patoknya, danapa buktinya? Sementara masyarakat,menurut Ketua Partai Buruh Kota Tarakan itu, telah menggarap sejak tahun1968-an. \mempunyai bukti kepemilikan sepertiSertifikat Hak Milik. Namun, yang pasti,lebih dari dua puluh tahun menggaraptanpa ada yang merasa keberatan,\Arief.Dalam pandangannya, prosedur dansaat sosialisasi tahap-tahap pembebasansudah dilalui sesuai aturan. TNI AL sendiri ikut dalam tim pembebasan. Ikutmengukur, dan mensosialisasikan kepadamasyarakat pemilik lahan. Tahu luas danletak serta siapa pemiliknya. Harga pundisepakati setelah melalui negosiasi panjang. Non sertifikat atau tanah garapan Rp28 ribu per meter firkan (m2) di luar gantirugi tanam tumbuh. Sedang untuk tanahbersertifikat hak milik dihargai Rp 48.ribuper m2.Setelah ada kesepakatan antara timpembebasan dengan masyarakat pemiliklahan, Pemkot Tarakan menyarankanpemilik lahan membuka rekening di BankPembangunan Daerah (BPD) Kaltim di Tarakan. Gunanya, agar uang ganti rugitersebut bisa langsung ditransfer ke rekening tabungan masing-masing. Namun, seperti diungkapkan Moh Arief yang jugatinggal di Mamburungan itu, pihaknya sangat kecewa setelah Pemkot Tarakan menangguhkan pembayarannya yang dinilaisecara sepihak.Kini tinggal menunggu, apakah danayang sudah dimasukkan ke dalam rekeningmasing-masing pemilik lahan tetap diblokir, masyarakat sudah sepakat untukmembatalkan pembebasan lahan tersebut.Sepucuk surat yang ditandatangani sekitar60 masyarakat pemilik lahan disampaikankepada Walikota Tarakan dengan tembusan kepada Ketua DPRD Tarakan, DanLanal Tarakan, serta instansi terkait untukmeminta kepastian pihak Pemkot Tarakan,apakah dibatalkan atau dilanjutkan. \jelas, jika dalam waktu dekat uang gantirugi itu tidak dapat dicairkan, lahantersebut akan kami tarik, sekaligus menuntut kerugian selama masyarakat tidakmengusahakan lahan,\milik. SLP-ASMki Lanal Tarakan menunjukkan, lahantersebut selama ini digarap masyarakat.Ironisnya, sebagian masyarakat sudahpunya Sertifikat Hak Milik. \bermaksud menghalangi, tapi bagaimanahal itu bisa terjadi karena dari awal punkami sudah memberi tahu tim yangmenangani pembebasan. Di lokasi tersebut terdapat lahan milik TNI-AL,\Komandan Pangkalan Angkatan LautTarakan, Kolonel Laut (P) Hadi Susilo kepada Berita Indonesia di Tarakan belumlama ini.Menghadapi masalah ini, apakah pihakLanal Tarakan akan menempuh jalurhukum? Hadi Susilo mengaku tidakmempunyai pikiran sejauh itu. Sebaliknya, Danlanal yang belum setahun bertugas di Tarakan ini menganjurkan agarPemkot Tarakan menempuh jalan musyawarah dengan masyarakat. Masyarakatbisa dimaklum apabila agak kesal atas penangguhan ini, mengingat pemberianganti rugi atas lahan dan tanam tumbuhsudah dimasukkan ke rekening masingmasing di sebuah bank yang ditunjukPemkot Tarakan. Namun, ketika pemiliklahan mau mencairkan uangnya ternyatatidak bisa karena Pemkot Tarakan memblokir seluruh rekening mereka. Alasannya, Angkatan Laut meminta penundaanSKebun palawija milik masyarakat: Lahanmasyarakat di Karungan Kel. Mamburunganyang dibebaskan untuk pembangunanPangkalan TNI-AL (Lantamal) Tarakan.(Foto: Asmuddin/Berindo)