Page 47 - Majalah Berita Indonesia Edisi 62
P. 47
BERITAINDONESIA, Desember 2008 47BERITA NASIONALdicermati para pemilik industri media.“Definitif harus diperjelas dulu, agar tidakterjadi bias,” ujarnya.Yang menarik adalah aksi penolakanyang menyerempet pada arena politik.Salah-satu ancaman ini berasal dariKhairani Hamzah, seorang aktivis LingkarPerlindungan Anak dan Perempuan(LPAP). Secara tegas Khairani mengancam akan memboikot partai politik(parpol) yang anggotanya menjadi calonlegislatif (caleg) atau partai yang mencalonkan kandidatnya sebagai capres (calon presiden) pada pemilu 2009 yangmendukung UU Pornografi. MenurutKhairani, para aktivis perempuan yangtergabung dalam LPAP telah melakukanberbagai tindakan dengan mengirimpesan berantai melalui pesan singkat(SMS), milis atau blog yang disebarkanpada masyarakat luas untuk bersamasama tidak memilih caleg atau capres yangmendukung lahirnya UU Pornografi.Di sisi lain, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) MeutiaHatta, menganggap UU ini sangat tolerandan melindungi kaum perempuan dananak-anak. Ia menilai UU ini adalahsebagai bentuk tanggungjawab moralnegara untuk lebih memberikan kepastianhukum bagi pelaku pornografi yangkorbannya kebanyakan anak-anak danperempuan.Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) Hidayat Nurwahid juga mengapresiasi positif pengesahan RancanganUndang-Undang (RUU) Pornografi. Hidayat memandang lahirnya UU ini untukmengatur supaya masyarakat terhindardari pornografi dan lebih mempertegasbhinneka tunggal ika, tradisi, dan senisupaya terhindar dari kepentingankepentingan pornografi yang tidak sesuaidengan budaya masyarakat Indonesia.Sedangkan Cendikiawan Muslim, Ahmad Syafii Ma’arif meyakinkan masyarakat dan menjamin UU pornografi tidakmengancam pluralisme di Indonesia.Menurutnya, UU ini lahir justru lebih akomodatif. Bagi yang pro, sebenarnya lahirnya UU Pornografi ini juga untuk melengkapi Undang-Undang sebelumnya sepertiUU Pers, UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyiaran yang di dalamnya mengatur juga masalah pornografi,tapi lebih bersifat umum belum spesifik.Uji MateriDukungan uji materi UU pornografi inisemakin santer bergaung. R ValentinaSagala dari LSM Jaringan Kerja ProgramLegislasi Nasional (Prolegnas) Pro Perempuan mengklaim ada sekitar 40-an LSMyang bergabung untuk melakukan ujimateri ini, di antaranya LBH Apik Jakarta,ELSAM, Kontras, LBH Jakarta, PBHI,Setara Institut, Perempuan Mahardhika,Arus Pelangi dan Mitra Imadei, AliansiMasyarakat Miskin, dan sebagainya.Dukungan ini juga datang dari GustiKanjeng Ratu Hemas (GKR) Hemas, IstriSri Sultan Hamengkubowono dari DIYogyakarta. Secara tegas GKR Hemasmenyampaikan akan segera mendaftarkan gugatan ke MK. Aktivis perempuansekaligus anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menilai UU initidak melindungi perempuan anak tetapijustru memecah-belah dan mendiskriminasi kaum marginal. Hemas jugaberpendapat adanya pola-pola pemerintahan orde baru dan bila diterapkan akanmengancam persatuan dan kesatuannegara. Ia juga mengaku heran mengapaUU ini disetujui DPR, padahal masih adadaerah yang tidak setuju. Ia menilaikeadilan di negeri ini tidak berjalan.Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kallamempersilakan masyarakat melakukanuji materi terhadap undang-undangpornografi yang telah disahkan ini. Menurut Wapres, Negara Indonesia adalahnegara demokratis, artinya, setiap wargaboleh mengajukan ke MK. Kalla memintamasyarakat tidak perlu khawatir, karenapasal-pasal yang potensial menimbulkanpenafsiran akan menjadi prioritas. “PPakan mengatur dengan baik,” katanya.Sesuai aturan, mekanisme uji materiUU pornografi baru bisa dilakukan setelahPresiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Dalam hal ini Presiden diberiwaktu selama 30 hari sejak UU ini disahkan DPR untuk membuat PP dan kemudian dilaksanakan oleh semua masyarakat. Tapi, bisa saja pelaksanaan UU iniditunda akibat masih banyaknya masyarakat yang masih keberatan. ZAH-RIEilustrasi: dendy