Page 50 - Majalah Berita Indonesia Edisi 64
P. 50
50 BERITAINDONESIA, Februari 2009BERITA HUKUM‘Liga Inggris’ di PengadilanTak ubahnya permainan sepakbola, kesaksian terdakwakasus ratifikasi Billy Sindoro dan M Iqbal alot danberputar-putar. Bedanya, jika pada permainan bolasungguhan pemain berusaha merebut bola, namun dalamkasus ini pemain justru saling berusaha membuang bola.emberian suap atau ratifikasikepada pejabat untuk memperlancar suatu urusan diyakini sudah lama dan sangat sering terjadidi Republik ini. Bahkan, perilaku yangmungkin juga sudah setua negeri tercintaini, bagi sebagian orang sudah dianggaphal yang wajib dilakukan atau diterima.Di antara sekian banyak kasus yangdiyakini terjadi selama ini, ada beberapayang berhasil dibawa ke meja pengadilanbahkan telah mendapat hukuman.Kasus dugaan ratifikasi yang dilakukanKomisaris independen PT Bank Lippo TbkBlly Sindoro, mewakili PT Direct Visionterhadap anggota komisioner KomisiPengawas Persaingan Usaha (KPPU)Muhammad Iqbal adalah salah satu kasusteranyar yang sampai ke meja pengadilandan sangat menarik perhatian publik.Dalam kasus ini, Billy Sindoro didakwatelah memberikan uang Rp500 juta kepada M. Iqbal atas jasanya meluluskanpermohonan Billy. Dalam hal ini, mengarahkan KPPU membuat putusan agar AllASIA Multimedia Network (AAMN) yangmembawahi Astro Malaysia, sebagaipemegang hak siaran langsung LigaInggris, tidak menghentikan seluruhpelayanan kepada pelanggan di Indonesia sampai ada penyelesaian hukum tentang status kepemilikan PT Direct Vision.Seperti diketahui, sebelum kasus initerungkap, Astro Malaysia dan mitranyadi Indonesia, PT Direct Vision, diadukanoleh PT Indonusa Telemedia, PT IndosatMega Media, dan PT Media NusantaraCitra Sky Vision ke KPPU karena telahmelakukan monopoli hak siar PremierLeague (Liga Primer Inggris) yang melanggar UU No.5 Tahun 1999.Terancam kerjasama AAMN dengan PTDirect Vision dibekukan KPPU, BillySindoro pun melakukan pendekatan dengan KPPU. Seperti terungkap di pengadilan dan dari informasi pihak terkait,atas rekomendasi politisi Partai AmanatNasional (PAN) Didik J Rachbini, Anggota Komisioner KPPU Tadjoedin NoerSaid kemudian memperkenalkan Billykepada M. Iqbal.Selanjutnya, setelah melakukan pendekatan dalam tiga kali pertemuan (JuliAgustus 2008), keinginan Billy punakhirnya terpenuhi. Dalam putusannyatanggal 29 Agustus yang bernomor 03/KPPU-L/2008, KPPU pada diktum kelima memutuskan agar AAMN menjagadan melindungi kepentingan konsumenTV berbayar di Indonesia dengan tetapmempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidakmenghentikan seluruh pelayanan kepadapelanggan sampai adanya penyelesaianhukum mengenai status kepemilikian PTDirect Vision. Artinya, kegiatan Astrosebagai penyedia TV berbayar siaran LigaInggris di Indonesia tetap berlanjutsampai waktu yang belum ditentukan.Merasa keinginannya telah diluluskan,atau mungkin sudah dijanjikan sebelumadalah milik Billy. Menurutnya, ketika diadan Billy bertemu di kamar 1712, HotelArya Duta, Billy mengatakan akan memberi ucapan terimakasih. “Hendaknyabapak tidak menolak,” kata Iqbal menirukan ucapan Billy. Kemudian ketikahendak keluar dari hotel, menurut Iqbal,dirinya diantar Billy sampai depan pintulift lantai 17, kemudian Billy meletakkansatu tas hitam di lantai lift. “Saya tidakmengambil selama lift turun ke lobi,antara keraguan ambil atau tidak. Ketikamenjelang sampai lobi, akhirnya sayaambil tas itu, karena ada niat untuklaporkan kepada KPPU,” dalihnya.Menanggapi kesaksian Iqbal, BllySindoro yang kini dituntut hukumanempat tahun penjara dan denda Rp 250juta subsider enam bulan kurungan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi, membantah semua kesaksian Iqbal. Billymengaku memang pernah menyampaikan terimakasih karena Iqbal banyakmembantu tapi tidak pernah mengatakan‘mohon jangan ditolak’. “Dalam konteksnya, pada tanggal 16 September 2008,Billy pun menemui M. Iqbal di HotelAryaduta Jakarta untuk berterimakasih.Saat itulah keduanya ditangkap KPKdengan uang Rp 500 juta di dalam tashitam yang diduga sebagai uang suap.Walau sudah tertangkap basah sedangmembawa uang Rp 500 juta, e-mail yangdikirim Billy serta surat yang dikirimGrant Ferguson dari Astro Malaysiakepada M Iqbal juga mendukung adanyaratifikasi, namun keduanya tetap mengelak. Masing-masing mengatakan tas berisiuang itu bukanlah miliknya tapi milikpihak lainnya.M. Iqbal dalam kesaksiannya padapersidangan yang menghadapkan Billysebagai terdakwa mengatakan uang ituapa saya katakan itu? Karena saya tidakpernah berikan apa-apa,” katanya.Billy juga menyangkal pernyataan MIqbal bahwa dirinya meletakkan tas itu dilantai. “Saya tidak pernah taruh tas itu dilantai, tapi saya kasihkan ke Pak Iqbal,karena tas itu adalah miliknya, makanyatidak etis kalau ditaruh di lantai,” ujarnya.Billy berdalih, tas yang ia berikan sewaktudi lift kepada Iqbal adalah tas milik Iqbalyang ketinggalan di kamar hotel.Kini keputusan ada di tangan majelishakim apakah mempercayai dalih keduaterdakwa. Namun melihat kecekatan KPKmenangani kasus ini sejak awal, majelishakim tidak akan semudah itu mempercayai keterangan mereka. JKPMuhammad Iqbal Billy Sindorofoto: repro gatra