Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 64
P. 46


                                    46 BERITAINDONESIA, Februari 2009BERITA POLITIKKabar Miringdari Imam Bonjoleberapa bulan menjelang penyelenggaraan pemilu 9 April 2009,perhatian masyarakat negeri initertuju pada kinerja KPU, khususnya terkait persiapan payung hukum,penyediaan perlengkapan, maupun sosialisasi pelaksanaan pemilu. Banyak pihak menilai, persiapan itu agak telat sehingga mengkhawatirkan terganggunyajadwal pemilu.Menyangkut payung hukum misalnya.Tata cara atau teknis pemungutan suara,apakah mencoblos atau mencontrengserta bagaimana mencoblos atau mencontreng yang sah, baru ditetapkan pertengahan Februari. Sebelumnya, waktuKPU habis menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Perpu yangsubstansinya tentang penandaan dua kalidi surat suara pemilu harus dianggap sahitu, dinilai terlalu lambat diterbitkan sehingga membuat partai politik peserta pemilu merasa kewalahan membagi waktuuntuk menyosialisasikannya kepadakadernya.Proses terbitnya Perpu dimaksud jugadiduga masih makan waktu yang tidaksingkat, karena diperoleh kabar, bukanhanya Pasal 153 Ayat (1) dan Pasal 176 huruf (b) UU Pemilu No.10 Tahun 2008yang mengatur tentang pemberian tandasatu kali di surat suara pemilu dianggapsah yang akan direvisi, tapi kemungkinanpasal-pasal lainnya juga. Karena itu, ketika masalah terkait penerbitan Perputersebut nanti dibawa dalam rapat konsultasi kedua antara pimpinan DPR danfraksi-fraksi dengan Presiden SBY, kemungkinan pembicaraan alot akan terjadikarena fraksi-fraksinya di DPR pasti akanberupaya keras mengarahkan isi rancangan Perpu tersebut benar-benar menguntungkan parpol.Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah cara penentuan calon DPR terpilih menjadi berdasarkan suara terbanyak yang mempengaruhibanyak hal dari UU No.10 Tahun 2008,juga makan waktu polemik yang panjangkarena KPU juga menunggu Perpu dariPresiden.Tapi berita teranyar, sebagaimana dikatakan Mendagri Mardiyano menyebutkan, pemerintah kemungkinan menyerahkan kepada KPU untuk mengeluarkanaturan penjabaran dari putusan MK tersebut. Artinya, pemerintah kemungkinantidak akan mengeluarkan Perpu sebagaimana direncanakan sebelumnya.Menyambut berita pemerintah itu,rapat pleno KPU (4/2-2009) pun memutuskan bahwa penandaan yang dianggapsah adalah penandaan satu kali yang ditempatkan pada gambar parpol atau nama caleg, atau nomor caleg. Sedangkanbentuk tanda yang dianggap sah ada limabentuk yakni; contreng (V), silang (X), garis datar (-), coplos, dan contreng tidaksempurna. “Selama salah satu dari tandatersebut ada di nama caleg atau nomor caleg, atau gambar parpol, maka dianggapsah,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.Calon DPR terpilih sendiri menurutAnshary adalah calon dengan suara terbanyak dari partai yang memperolehsuara nasional 2,5 persen sesuai ketentuan parliamentary threshold (PT). Dan,jika ternyata dalam satu dapil sebuahparpol hanya mendapat satu kursi, tetapiada dua caleg yang suaranya sama, makayang terpilih adalah caleg dengan sebaransuara terbanyak.Kembali ke masalah keterlambatantadi, disegerakannya teknis pemungutansuara ini juga sangat perlu bagi parpol untuk acuan kader partai menyosialisasikannya kepada masyarakat pendukungnya. Dengan harapan, suara yang diberikan kelak tidak percuma karena kesalahanpemberian tanda. Namun, yang palingmengkhawatirkan masyarakat adalah ketepatan waktu penyediaan logistik pemilu.Sebab, kalau distribusi logistik ini tidaksampai ke tempat tujuan sesuai jadwal,penyelenggaraan pemungutan suara bisatidak sesuai jadwal, atau paling tidak,tidak bisa serentak. Padahal kalau hal ituterjadi, kekacauan bisa terjadi.Misalnya, pemenang lelang pengadaansegel dan tinta sidik jari memang telahdiumumkan awal Januari lalu. Namunpemenang tender pengadaan surat suara,baru diputuskan awal Februari. Keputusan inilah yang dinilai banyak pihak agaktelat. Karena dengan demikian, berartipemenang tender punya waktu dua bulansaja untuk mencetak dan mendistribusikannya. Suatu jangka waktu yangcukup pendek untuk melaksanakan seluruh proses itu dengan sempurna. Apalagicuaca di Indonesia pada Maret-Aprilmasih cukup berpotensi mengganggupendistribusian.Jika yang dikhawatirkan itu benarDi tengah tuntutan menyelesaikan seluruh tahapan pemiludengan benar dan tepat, Komisi Pemilihan Umum (KPU)masih sempat membuat kebijakan kontroversial.BRUANG KERJA: Anggota KPU terlihat sibuk bekerja namun hasilnya belum terasa.foto-foto: kompas
                                
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50