Page 56 - Majalah Berita Indonesia Edisi 80
P. 56
56 BERITAINDONESIA, November 2010BERITA PUBLIKJR ‘Asuransi Indonesia’Perusahaan asuransi milik negara ini ingin dikenal sebagai“asuransi Indonesia.” Seluruh daerah hingga pelosok bisamerasakan pelayanannya.ecelakaan lalulintas darat, laut danudara, terjadi di manapun, danahli waris korban di manapundomisilinya baik di perkotaan,desa, pegunungan, lembah atau pulauterpencil dan terluar yang masuk di dalamzona eksklusif perairan Indonesia, berhakmendapat santunan Jasa Raharja. Initidak dimiliki asuransi yang lain.Contohnya, di Nusa Tenggara Barat. PTJasa Raharja cabang NTB sesuai UU 33dan 34 tahun 1964 gencar melakukanpenyuluhan yang berbasis pedesaanmenggandeng aparat tingkat kecamatandan pedesaan, kemudian ke sekolahsekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintah dan klub motor yang ada di Mataram.Gencarnya sosialisasi langsung, ataumelalui jalinan kerjasama dengan medialokal merupakan bentuk tanggung jawabmoral JR NTB mengingat tingginya angkakecelakaan yang terjadi di NTB. Haltersebut dibuktikan dengan terus meningkatnya santunan yang dibayarkan setiaptahun. Misalnya, angka tertinggi tahun2010 dari Januari sampai Septembermencapai Rp 19.180.599.590.Kepala Cabang Jasa Raharja NTB, KetutSudiasa, mengatakan, tingkat koordinasisemakin baik dengan kepolisian danrumah sakit. Korban kecelakaan lalu lintassaat ini akan lebih cepat mendapatkansantunan PT Jasa Raharja, baik penggantian biaya perawatan maupun santunan kematian.“Tahun 2010 proses dari empat jam kitapersingkat menjadi hanya kurang darisatu jam atau 49 menit untuk mendapatkan santunan asalkan semua syarat dipenuhi,” kata Ketut Sudiasa yang didampingi Dedi Sudrajad humas JR pusat.Keluarga korban yang tinggal jauh darikota akan sangat terbantu karena dalamsehari jalan, tidak mondar mandir, mereka dapat menyelesaikan semuanya.“Kami menjamin tidak sampai 50 menit,keluarga korban bisa membawa uangsantunan, tapi setelah semua persyaratanlengkap,” kata Ketut Sudiasa.Menurut Ketut, komitmen ini sudahmenjadi tekad PT Jasa Raharja agar selalumemberi kemudahan pelayanan denganmenerapkan pelayanan jemput bola.Artinya petugas akan mendatangi korbanjika mendapatkan informasi adanyakecelakaan, dan memberitahukan pihakkeluarga korban yang belum tahu pengurusan santunan.“Sistem jemput bola terkendala padajumlah petugas. Sebab dari hari ke harijumlah kecelakaan terus meningkatseiring bertambahnya jumlah kendaraandan jumlah penduduk,” kata Ketut.Masalah lain yang sering muncul, kurangnya batas maksimum santunan untukbiaya rumah sakit. Pasalnya, Jasa Raharja, sesuai aturan, hanya mengganti biayapengobatan maksimal Rp 10 juta dansantunan kematian maksimal Rp 25 juta.Sementara, menurut Briptu Astina,Kepala Samsat Polsek Ampenan, Mataram, dengan adanya Jasa Raharja, masyarakat yang terkena musibah akibat kecelakaan merasa terbantu. Bahkan ada kasus kecelakaan yang dilaporkan masyarakat, kejadiannya sudah 2-3 bulan, laludicek kebenarannya. Informasi itu benarlalu disampaikan dan direspon oleh JasaRaharja dengan mengganti biaya perawatan rumah sakit. “Lebih cepat laporanmasuk akan lebih cepat dilayani,” kataAstina.H. Mawardi Hapri, Direktur RumahSakit Propinsi NTB memberi penjelasansenada. Sebagai rumah sakit tipe B, terkaitkerja sama dengan JR untuk perawatanpasien kecelakaan lalulintas, sejauh iniberjalan lancar. Pasien yang dirawatmendapat kemudahan, tidak ada lagi pertanyaan, dia tanggung jawab siapa. Biayaperawatan maksimum Rp 10 juta.Tetapi Mawardi menyarankan biayaperawatan perlu diusulkan naik minimal2 kali lipat, apalagi jika pasiennya dioperasi. Namun prinsip rumah sakit, lebihdulu memberi pelayanan, administrasimenyusul, karena bersifat darurat (emergency).Bunga RendahSelain itu, PT Jasa Raharja memberikanpinjaman dengan bunga rendah, bagipengusaha kecil untuk mengembangkanbisnisnya. Pengusaha memperoleh bantuan modal mulai dari Rp 10 juta sampaiRp 25 juta dengan bunga 6 persen pertahun. Pembayaran cicilan dapat dilaksanakan selama 1 sampai 3 tahun. Setelahpinjaman pertama lunas, kemungkinanbesar mendapat pinjaman kedua dalamjumlah lebih besar.Leily Farida pengusaha mutiara dariAmpenan NTB yang mendapat pinjamandari JR, pertama Rp 10 juta dan selanjutnya sebesar Rp 25 juta. Selain bantuandana, JR juga menyediakan fasilitaspameran. “Usaha makin dikenal danberkembang,” kata Leily. RIKSOSIALISASI: Undang-Undang 33 & 34 tahun 1964 di sebuah angkutan umumfoto: repro