Page 44 - Majalah Berita Indonesia Edisi 83
P. 44


                                    44 BERITAINDONESIA, Maret - 10 April 2011Kasus Suapyang JanggalBERITA HUKUMPuluhan anggota dan mantan anggota DPR sudah menjaditersangka bahkan sebagian sudah divonis. Namun siapapemberi suap dan apa motivasinya masih gelap. KPKdianggap “tebang pilih” dan menjadi macan ompongdalam menangani kasus suap pemilihan Deputi GubernurSenior BI, Miranda Swaray Goeltom.asus suap yang janggal. Demikiankesimpulan kita bila memperhatikan jalannya penuntasankasus dugaan suap pemilihanDeputi Gubernur Senior Bank Indonesia(DGS - BI), Miranda Swaray Goeltomtahun 2004 lalu. Siapa pun tahu, disebuttelah terjadi tindak pidana suap jika sudahada dua pihak, yakni pemberi dan penerima. Sebaliknya, tidak mungkin adapenerima jika tidak ada yang memberi.Namun dalam kasus yang sering dinamaikasus suap traveler’s cheque (cek perjalanan) ini, pihak pemberi tak kunjungjelas.Pengadilan Tindak Pidana Korupsitelah memvonis bersalah empat mantananggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)penerima suap cek perjalanan, yaituDudhie Makmun Murod (F-PDIP), EndinAJ Soefihara (F-PPP), Hamka Yandhu (FGolkar), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri).KPK juga menetapkan 26 anggota danmantan anggota DPR lainnya yang didugaikut menerima cek perjalanan itu sebagaitersangka. Namun, Miranda S Goeltomdan Nunun Nurbaeti sebagai orang yangdisebut-sebut paling tersangkut dalamkasus ini, statusnya masih mengambang.Seperti diketahui, kasus ini pertama kaliterungkap setelah mantan anggota DPR1999-2004 dari Fraksi PDI-P, AgusCondro “bernyanyi” ke KPK, melaporkanbahwa ia telah menerima duit dalambentuk traveller’s cheque senilai Rp 500juta terkait pemilihan Deputi GubernurSenior tahun 2004.Skandal suap ini semakin terkuaksetelah digelarnya sidang perdana denganterdakwa Dhudie Makmun Murod, Senin(8/3/2010). Dalam dakwaan dinyatakanbahwa anggota DPR dari PDI-P itu diperintahkan Sekretaris Fraksi PDI-P periode1999-2004, Panda Nababan untuk mengambil dan membagikan traveler’s chequesenilai Rp 9,8 miliar. Dari persidangan itu,terungkap pula bahwa kasus ini bermulapada awal Mei 2004. Dimana saat ituKomisi IX DPR melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and propertest dalam rangka pemilihan DGS-BI.Pemilihan DGS sendiri ketika itu diikutioleh Budi Rochadi (Kepala perwakilan BIdi Tokyo), Hartadi Sarwono (Deputi BI),dan Miranda S Goeltom (Deputi BI).Kemudian, pada Juni 2004, Dhudiebersama dengan anggota Komisi IXmelakukan rapat internal di ruang rapatfraksi PDI-P lantai 1 gedung Nusantara IDPR. Dalam rapat itu, hadir juga anggotaDPR dari fraksi PDI-P lainnya, di antaranya, Tjahjo Kumolo selaku Ketua Fraksidan Panda Nababan selaku SekretarisFraksi PDI-P. Dalam rapat ini, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa untuk pemilihan DGS-BI aksi PDI-P akan mencalonkan dan mendukung Miranda Goeltom. Tjahjo Kumolo meminta anggotaFraksi PDI-P pada Komisi IX untukmengamankan dan berkonsentrasi penuhdalam pemilihan tersebut.Berkas dakwaan terdakwa DudhieMakmun Murod itu juga memaparkanadanya pertemuan berikutnya yang dipimpin Tjahjo Kumolo, di ruang rapatfraksi lantai VI gedung DPR. Dalam pertemuan ini, Tjahjo kembali memberikanarahan dan mengatakan bahwa anggotafraksi PDI-P harus menjaga soliditassuara karena telah bersepakat untukmemilih Miranda sebagai DGS-BI. Saatitu, Panda Nababan ditunjuk sebagaiKoordinator Pemenangan Miranda.Selanjutnya, Dhudie juga menghadiripertemuan pada hari Sabtu, 29 Mei 2004di klub Bimasena ruang Dwarawati HotelDharmawangsa Jakarta. Pertemuan inidihadiri oleh Miranda Goeltom, TjahjoKumolo, Panda Nababan, Izedrik EmirMoes, Max Moein, dan anggota Komisi IXDPR dari Fraksi PDI-P lainnya. Pertemuan ini disebutkan, untuk mendengar visidan misi Miranda.Pada 8 Juni 2004, melalui mekanismevoting, Miranda pun akhirnya memenangkan pemilihan s untuk masa jabatan2004-2009 tanpa penolakan yang berarti.Sesaat setelah acara pemilihan, Dhudiekemudian dihubungi Panda Nababanmelalui telepon untuk menemui seseorangbernama Ahmad Hakim Safari alias ArieMalangjudo di restoran Bebek Bali,komplek Taman Ria Senayan. Di sana, diamenerima titipan dari Nunun Nurbaetiberupa traveler’s cheque Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 9,8miliar. Setelah menerima traveler’scheque, Dudhie kemudian menerima saran dari Panda untuk membagikan cekperjalanan itu kepada anggota Komisi IXdari Fraksi PDI-P. Dudhie sendiri disebutmendapat bagian 10 lembar traveler’scheque BII senilai Rp 500 juta.Setelah Dhudie dan tiga temannyadivonis, banyak proses hukum yang sudahdilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini, seperti pemeriksaan saksi dua calon DGS yangmenjadi kompetitor Miranda, serta pemeriksaan tersangka-tersangka dari fraksilain. Awal tahun 2011 ini, KPK menahan19 mantan anggota DPR periode 1999-2004 terkait kasus ini. Mereka ditahansejak 28 Januari 2011. K ini para tersangkaditahan di empat rumah tahanan (rutan)yang berbeda, masing-masing di RutanSalemba, Rutan Cipinang, Rutan PondokBambu, dan di Rutan Polda Metro Jaya.Dari 19 tersangka itu, sebagian besarsudah diproses dan tetap di dalam bui.Tapi anehnya, meski banyak anggotadewan yang sudah ditetapkan sebagaiterhukum, terdakwa maupun tersangka,soal siapa pemberi suap dan apa motiKfoto: reproMantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia,
                                
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48