Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 85
P. 46


                                    46 BERITAINDONESIA, Desember 2012BERITA KOTA ZParkir, Ganti Sesuai Harga Mobilkasus hilangnya mobil Kijang di pusatperbelanjaan Mangga Dua dan pusatperbelanjaan Lebak Bulus, juga kasuskehilangan motor Honda Tiger di kompleks Fatmawati Mas. Semua konsumen(korban) dimenangkan mengharuskanpengelola parkir membayar ganti rugi.Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan putusan MA itu bisa jadi yurisprudensi kalau ada kasus sama.Jadi, penyedia jasa layanan parkir tidakbisa lagi begitu saja lepas dari tanggungjawab saat ada kendaraan konsumenhilang. Mereka harus bertanggung jawab.Dalam amar beberapa keputusan MAtersebut ada setidaknya empat alasanmengapa pengelola parkir (penyedia jasaparkir) harus bertanggungjawab: Pertama, pengelola parkir melanggar UUPerlindungan Konsumen No 8 Tahun1999; Kedua, pengelola parkir dinilaimelanggar pasal 1366 KUH Perdata yangmenyebutkan seseorang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yangdisebabkan karena perbuatannya, tetapijuga untuk kerugian yang disebabkankarena kelalaian/kekuranghati-hatiannya; Ketiga, hilangnya kendaraan akibatkelalaian pengelola parkir; Keempat, pengelola parkir dilakukan oleh perusahaanprofesional sehingga harus bertanggungjawab secara hukum.Keputusan MA tersebut disikapi pengelola parkir dengan bekerjasama denganpihak asuransi. Pemprov DKI Jakartajuga menyikapinya dengan menerbitkanPergub 120/2012, dengan menaikkan tarifparkir yang sudah meliputi jaminanasuransi, kerusakan dan kehilangankendaraan. Pengurus Harian YayasanLembaga Konsumen Indonesia (YLKI)Tulus Abadi mengatakan dengan demikian, tidak ada lagi peluang bagi pengelolaparkir mengelak dari tanggung jawab.Koordinator Advokasi PerparkiranYLKI Karunia Asih Rahayu mengatakan,pengelola parkir diwajibkan menggantisetiap kehilangan ataupun kerusakankendaraan sesuai nilai kerugian. Selamaini, katanya, sistem penggantian belumjelas dan nilai ganti rugi tidak sebandingsehingga merugikan konsumen. Akibattidak jelasnya sistem yang diterapkan,masyarakat enggan mempersoalkan lebihlanjut setiap ada kehilangan ataupun kerusakan kendaraan di areal parkir. Apalagi upaya meminta pertanggungjawabanpengelola parkir terkesan dipersulit.Bahkan, tidak sedikit pengelola parkirmengelak dari tanggung jawab ataskerusakan ataupun kehilangan kendaraandi area parkir. Sehingga seringkali masyarakat merasa terlalu repot dan bosanberurusan panjang.Karunia mengungkapkan, kasus yangsering terjadi di areal parkir adalahkerusakan kendaraan atau kehilanganaksesorinya, seperti kaca, tape mobil, dankaca spion. Namun, hal ini sering kalitidak bisa diganti karena pengelolaberdalih kesulitan menaksir nilai kerugianbarang yang rusak.Sementara itu, Direktur PT PansaktiSatria VIP Parking B Hartono mengatakan, pihaknya taat pada aturan pemerintah. “Bila akan mengganti kerusakandan kehilangan, semua itu telah kamiserahkan kepada pihak asuransi,” katanya. Namun, konsekuensinya tarif parkirjuga naik. Sesuai Pergub 120/2012,kenaikan tarif off street (dalam gedung)sekitar 100-200%. Tarif ini berlaku dipusat-pusat perbelanjaan dan hotel ataukegiatan parkir yang menyatu sertaperkantoran dan apartemen. Besaranuntuk kendaraan jenis sedan, jip, pikap,minibus,dan sejenisnya sebesar Rp.3.000-5.000 pada jam pertama. Satu jamberikutnya mengalami kenaikan sebesarRp2.000–4.000.Pada golongan kendaraan jenis bus,truk, dan sejenisnya, jam pertama dikenakan sebesar Rp.6.000–7.000. Jamberikutnya ditambah berikutnya Rp.3.000 per jam. Khusus untuk sepeda motor, tarifnya Rp1.000–2.000 pada jampertama dan jam berikutnya Rp. 1.000per jam. Tarif baru ini tidak berlaku dipasar, tempat rekreasi, rumah sakit ataustadion. „ sanSMahkamah Agung (MA) sudah beberapa kali menetapkankeputusan yang mengharuskan pengelola parkir bertanggung jawab dan mengganti kerugian apabila ada kendaraanyang hilang.etidaknya sudah lima kali MAmemenangkan konsumen bersengketa tentang parkir. Antara lainParkir Tercanggih di DuniaPengelola gedung pencakar langit terbaru di Birmingham, Inggris, The Cube,melengkapi gedungnya dengan tempat parkir yang paling canggih di dunia. Ditempat parkir canggih ini, para pemilik mobil tidak perlu lagi repot mencari tempatparkir. Tinggal meletakkan mobil di sebuah ruangan yang telah disediakan. Setelahitu, mobil tersebut akan diangkat ke tempat parkir khusus dengan sebuah alasyang digerakkan secara mekanis. Pemilik mobil pun dengan santai meninggalkanmobilnya tanpa perlu takut kehilangan sebab mobil tersebut diparkir di ruangkhusus yang digerakkan secara robotik tanpa ada jalan masuk dan keluarkonvensional. „ san
                                
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50