Page 24 - Majalah Berita Indonesia Edisi 90
P. 24
24 BERITAINDONESIA, September 2013BERITA HUKUM ZOLEH VICTOR SILAEN* | Menyusul tertangkapnya(mantan) Kepala Satuan Kerja Sementara PelaksanaKegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), muncul sebuah saran untuk memiskinkankoruptor. “Hukum harus ditegakkan, karena dia (RudiRubiandini) tidak berpikir berapa utang negarasekarang yang lebih kurang Rp2.000 triliun yangmenjadi beban rakyat,” ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar (14/8/2013).eperti diberitakan, Rudi diduga menerima suap dariperusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd. Menurut KPK,jumlah tersangka dalam kasus ini ada tiga orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbuktimemberikan dan menerima suap. “Di dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi, penerima dan pemberi suap dinyatakanbersalah,” kata komisioner KPK Bambang Widjojanto (14/8/2013).Pertanyaannya, haruskah koruptor dimiskinkan? Ini jelasbukan ide baru dalam rangka memerangi korupsi dan menggentarkan para calon koruptor. Beberapa tahun silam Menteri Hukumdan HAM Patrialis Akbar bahkan pernah melontarkan ide serupa.“Kita jatuhkan hukuman pemiskinan,” ujarnya (7 April 2010).Kali lainnya (17 November 2010), ia mengulangi lagi pernyataansenada. “Memang salah satu terapi yang palingmujarab adalah memiskinkan para koruptor.Saya juga pernah bicara soal itu. Artinya, kitasangat setuju.” Tapi kemudian, Patrialis jugalahyang ikut mengatakan terpidana korupsi Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati (2005-2008)Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, “layak”dibebaskan. Mengapa begitu mudahnya pejabatseperti dia melupakan ide bagus yang pernahdiwacanakan itu?Selain menyita harta koruptor, saat itu jugamuncul ide tentang pemberian sanksi sosial danpenegakan hukum yang harus dipertegas. Sebabselama ini hukuman yang diberikan kepada parakoruptor belum maksimal. Buktinya, hukumanseumur hidup bagi koruptor yang diatur dalamPasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telahdisempurnakan menjadi UU No. 20 Tahun 2001tentang Tindak Pidana Korupsi belum pernahdiberlakukan. Padahal, hukuman berat itu penting untuk memberikan efek jera.Langkah lainnya adalah mempersulit pemberian remisi kepada koruptor. Bahkan jika memungkinkan, remisi bagi narapidana kasuskorupsi dihapus. Upaya lain adalah mengaryakan narapidana korupsi menjelang akhir masapenahanan. Misalnya dengan mempekerjakanIndonesia, Negara Kleptokrat?S