Page 30 - Majalah Tokoh Indonesia Edisi 33
P. 30
30 Q TokohINDONESIA 33 THE EXCELLENT BIOGRAPHYETIimingnya selalu, ia akan dibantu untukmendapatkan putusan yang meringankan.Nyatanya, ia tetap masuk penjara.Perusahaan HTI-nya, PT Menara HutanBuana (MHB), dinyatakan terbukti bersalahmelakukan mark up luas hutan tanaman HTI PTMHB. Ketidaktelitian Jaksa Penuntut Umum didalam dakwaannya telah dikukuhkan olehMajelis Hakim tingkat pertama dan tingkatkasasi. Dan H. Probosutedjo yang menanggungakibatnya. Probo harus meringkuk di dalampenjara selama 4 tahun, membayar denda Rp 30juta dan mengembalikan dana pinjaman Rp100,9 miliar. Selebihnya dia harus kehilangankebebasan, harga diri dan kehormatannya.Namun Probosutedjo bukan orang yanggampang patah semangat. Mantan guru initetap yakin kebenaran akan berpihak padadirinya yang tidak bersalah.Melalui tim pengacaranya, ia telahmengajukan Memori Peninjauan Kembali (PK)ke Mahkamah Agung. Salah satu isi MemoriPeninjauan Kembali itu antara lainketidakcermatan lima anggota Majelis HakimAgung yang mengadili tuduhan korupsiProbosutedjo, yakni dinyatakan bahwa terdakwamelakukan perbuatan pidana bersama-sama,tetapi mengapa hanya Probosutedjo yangdiadili? Pihak Probo pun bertanya-tanya,bersama-sama siapa?Mereka juga tidak meneliti Memori Kasasiyang diajukan oleh tim pengacara yangmenjelaskan masalah kredit, semestinyamasalah perdata, bukan pidana.Suatu KekeliruanProyek HTI adalah suatu proyek pelopor ataupioneering project yang berarti sebelumnyatidak pernah ada. Karena sifatnya, makamengandung resiko yang sangat besar. Selainsifat kepeloporan, resiko lain yang harusditanggung investor adalah, karena diperlukanmodal yang besar dan tanaman untuk jangkawaktu yang sangat panjang, sehingga hanyainvestor pilihan saja yang dapat ditunjukPemerintah.Karena kandungan resiko dan kebutuhanmodal yang besar, maka Pemerintah ikut sertadengan DR (Dana Reboisasi) yang diwujudkansebagai PMP (Penyertaan Modal Pemerintah),melalui PT Inhutani II dan berwujud kredityang disalurkan lewat Bank Ekspor ImporIndonesia (BEII) sebagai kredit dengan bunga0%.Untuk merealisir proyek HTI telah dibentuksuatu perseroan terbatas yang dinamakan PTMenara Hutan Buana (PT MHB). PT MHBmerupakan joint venture/patungan antara PTWonogung Jinawi (swasta) dan PT Inhutani II(BUMN). Adapun Direktur Utama PT MHBadalah H. Probosutedjo.PT MHB ini yang mengerjakan proyek HTIsehingga dengan demikian PT MHB yangmenerima DR yang disalurkan baik lewat PMP(PT Inhutani II) dan lewat kredit BEII.PT MHB diberi oleh pemerintah lahan seluas268.585 hektar untuk dikembangkan menjadiHutan Tanaman Industri, berjangka waktu 25tahun. MHB memperoleh lahan tersebutFebruari 1998, berdasarkan PP No.7 Tahun 1990dan SKHPHTI. Setiap tahun, MHB harusmelaksanakan program penanaman 20.000hektar, atau 268.585 hektar dalam 13 tahun.H PROBOSUTEDJOProbo Yakin PK-nyaDikabulkan MAB erada di dalam lembaga pemasyarakatan tidak menghentikan semangat dan dedikasi pengusaha Probosutedjo terhadap masyarakat dan lingkungansekitarnya. Di Lembaga PemasyarakatanSukamiskin Bandung yang dihuninya saat ini,Probo, Abdullah Puteh dan beberapa rekannyasesama narapidana menggagas laboratoriumpertanian organik, yang belum pernah ada dilembaga pemasyarakatan manapun.Sementara itu, di luar sana, orang belumlupa pada prakarsanya membongkar jual beliperkara di Mahkamah Agung. Saat ini, orangorang yang terlibat kasus itu, termasuk mantanpengacaranya tengah disidangkan.Pengakuan yang disampaikannya sendiri,sejak tingkat pengadilan pertama hingga kasasi,pihaknya sudah mengeluarkan dana Rp 16miliar untuk para penegak hukum. ImingMahkamah Agung tidak meneliti MemoriKasasi yang diajukan tim pengacara, yangmenjelaskan masalah kredit. Semestinyamasalah perdata, bukan pidana.H PROBOSUTEDJO DAN PAK HARTO Q mti/dok