Page 11 - Majalah Berita Indonesia Edisi 06
P. 11


                                    BERITAINDONESIA, Desember 2005 11(BERITA UTAMA)menggariskan wewenang berbeda pada aparat.Antara lain, UU Anti Terorisme menetapkan, aparat penyidikberhak menahan 7x24 jam terhadap mereka-mereka yang sudahada bukti awal bahwa dia melakukan tindak terorisme.Sebagai penyidik, polisi baru bisa menangkap setelahmenemukan bukti. Dalam konteks ini, aparat intelijen juga tidakbisa berbuat banyak. Padahal, intelijen berfungsi mencegah agartindak terorisme tidak sampai terjadi. Sementara, polisi lebihsebagai ‘pemadam kebakaran’; bergeraksetelah terjadi apa-apa seperti yang bisadilihat dalam kinerjanya mengatasiberbagai tindak terorisme di tanah air.Jadi, ada perbedaan tegas antara fungsiaparat polisi dan aparat intelijen.“Sejak dulu saya terus berupaya meyakinkan bangsa Indonesia bahwa kitabutuh suatu mekanisme di luar criminaljustice system untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas,” cetusWawan Purwanto kepada Berita Indonesia.Intelijen harus diberi wewenang yangtetap dikontrol DPR melalui KomisiIntelijen agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Itu yang saya usulkandari dulu sampai sekarang. Saya terusmemperjuangkan itu semata-mata agarrakyat terlindungi.”Intelijen tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk mencegah, misalnya menangkapi para perencana terorbom. Intelijen hanya kebagian peran sebagai penyuplai informasitanpa wewenang mengeksekusi.Wawan rupanya bagaikan berteriak di tengah gurun. Tidakada yang mendengar. Kalaupun ada yang mendengar usulannya,tidak ada realisasinya. Aksi-aksi peledakan bom oleh parapenjahat kemanusiaan terus berlangsung lagi hingga kini.Setelah UU Anti Subversif dicabut, kini wewenang intelijensekadar mendukung informasi. Laporan itu pun tidak projustisia sehingga polisi tak bisa berbuat apa-apa dalammenindaklanjuti laporan itu, seperti meringkus orang yangdalam otak dan pikirannya sedang merencanakan peledakanbom, sebab tidak punya bukti awal yang kuat. Seperti dipahami,sistem kerja polisi adalah criminal justice system.Bila hanya dukungan informasi dan tidak ditindaklanjutisecara konkret oleh polisi, lanjut Wawan, laporan intelijen taklebih kertas kosong belaka.Kasus bom Bali II 1 Oktober 2005 membuktikan hal itu. SejakMei 2005, aparat intelijen sebenarnya sudah melaporkaninformasi kepada pemerintah soal kemungkinan adanya aksiterorisme sekitar September-Oktober, termasuk orang-orangnyayang dicurigai dan jaringannya.Berdasarkan masukan itu, Presiden SBY kemudian mengingatkan aparat keamanan agar meningkatkan kewaspadaankhususnya di Bali dan Jakarta. Tapi aksi peledakan bom tetaptak bisa dicegah.Kondisi di Indonesia jauh berbeda dengan negara-negara lainyang memberlakukan aturan hukum yang tegas dan ketat, sepertiAS degan Patriot Act-nya, atau Malaysia dan Singapura denganInternal Security Act-nya.Aparat intelijen di negara–negara itu memiliki payunghukum dan wewenang menangkap dan menahan siapa sajaselama bertahun-tahun tanpa diadili —termasuk kepala negaraasing sekalipun— kendati yang ditangkap masih sebatasdiperkirakan sedang berpikir hendak melakukan teror.Pertimbangan ketahanan nasional dan keutuhan negaramemungkinkan intelijen negara-negara itu diberi wewenangtersebut.Budi Harsono, anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar(FPG) berpendapat senada dengan Wawan soal perlunya UUIntelijen dan aktivitas intelijen dalam menangkal terorisme.“Melihat kenyataan di negara kitadewasa ini, kehadiran UU Intelijen sangatmendesak sifatnya. Dengan UU Intelijenini potensi ancaman terorisme bisadideteksi dan dicegah secara dini. UU AntiTerorisme yang ada juga harus disempurnakan lagi,” ungkap purnawirawanTNI berpangkat bintang tiga itu kepadaBerita Indonesia.Sekjen DPP Partai Golkar di erakepemimpinan Akbar Tandjung itu menambahkan, UU Anti Terorisme yangberlaku saat ini masih terlalu lemah dalammenghadapi berbagai ancaman terorismedi negeri ini.Untuk membatasi mobilitas terorismeyang sangat tinggi ini, lanjut Budi Harsono, harus ditempuh langkah-langkahyang bersifat deteksi dini dan cegah dini(preventif). Dan itu harus ada payunghukum bagi aparat yang mengembantugas itu.“Bila bisa dideteksi secara dini makaWAWAN H. PURWANTO: Intelijen tidakpunya payung hukum.
                                
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15