Page 12 - Majalah Berita Indonesia Edisi 06
P. 12
BERITA UTAMA12 BERITAINDONESIA, Desember 2005mobilitasnya yang tinggi itu bisa diredamdengan langkah-langkah preventif, danpada akhirnya aktivitasnya bisa dipantau,dibatasi, dan dicegah sejak awal,” sambung Budi yang terpilih sebagai anggotaDPR dari Daerah Pemilihan Jawa BaratVIII (Subang, Majalengka, danSumedang) ini. (Baca: Perangkat Hukumyang Preventif).Masih menurut Budi, TNI mempunyai kemampuan teritorial penguasaanwilayah sampai ke tingkat terendah. Adaaparat Babinsa dan ada aparat Koramilyang bertugas melakukan pembinaanteritorial di daerah di mana merekaditempatkan.“Sayangnya, kemampuan teritorialyang dimiliki TNI ini belum didayagunakan secara maksimal untuk membantu Polri,” sambung mantan KetuaFraksi TNI/Polri DPR-RI periode 1999-2004 itu.Sejak reformasi bergulir sampai kini,kemampuan teritorial TNI itu tidak dapatsecara maksimal dijalankan karena ruanggerak aparatnya telah dibatasi.Pendapat Prof. DR. Muhammad Mustofa, kriminolog UI, serupa dengan BudiHarsono. Ketika terjadi perubahan sistemyang ditandai pencabutan UU Anti Subversif dan pemisahan TNI dengan Polri,kemampuan intelijen yang selama inidimiliki secara dominan oleh TNI, khususnya TNI AD, tidak dialihkan kepadakemampuan Polri. Sehingga ada terkesanTNI lepas tangan dan tidak ikut campurtangan lagi dalam urusan intelijen.Kata Mustofa, kemampuan intelijensangat identik dengan kemampuanmenggali informasi secara dini. Nah,kemampuan intelijen Polri sangat lemah,khususnya dalam hal menganalisis situasi. Tapi dalam hal mengumpulkaninformasi sarana dan prasarana, menurutMustofa, Polri punya kemampuan yangcukup memadai.“Dulu TNI AD dalam mengumpulkaninformasi mengandalkan Babinsa. Sebenarnya polisi juga ada yang sampaipada tingkat Binmas disebut Bina Mitrasehingga polisi diberi wewenang Siskamrata (Sistem Keamananan RakyatSemesta). Jadi, polisi juga punya kemampuan mengumpulkan informasi,”papar Mustofa kepada Berita Indonesia.“Kemampuan dalam hal menganalisisyang perlu dibantu TNI AD kepada Polri.Analisis itu harus dimulai pada tingkatPolsek paling tidak pengelompokaninformasi.Jadi intelijen yang bersifat represifjuga sangat diperlukan bukan hanyaintelijen yang bersifat reaktif.”Pengamat militer dari UI, Andi Widjojanto, seperti dikutip Sinar Harapan (14/11), menjelaskan, payung hukum bagikegiatan intelijen memang sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindihwewenang antara TNI dan Polri.Hanya saja, kata Andi, payung hukumitu harus benar-benar mengatur porsiwewenang antar institusi intelijen. “Aturannya harus jelas. Kalau tidak, nuansapersaingan antara intelijen TNI dan Polritetap akan ada. Butuh waktu lama untukmengatasi hal ini karena sifatnya psikologis,” tandasnya.Anggota Komisi I DPR dari F-PDIP,Effendi Simbolon, membenarkan bahwaUU Intelijen Negara sangat dibutuhkan.Meski begitu, katanya, Badan IntelijenNegara (BIN) belum tentu ditunjuksebagai koordinator masalah intelijen.Karenanya, bukan hanya BIN, tapi negaradan seluruh rakyat Indonesia sangatmembutuhkan kehadiran UU itu. Sejauhini, usulan RUU Intelijen Negara sudahpada tahap pengajuan kepada DPR untukdibahas.Simbolon mengatakan, pihak BINpernah menyampaikan keluhan kepadaDPR seputar wewenangnya. “Merekatidak ada wewenang menahan pelaku.Sekarang mereka meminta diberi wewenang selama 3 x 24 jam untuk menahan dan memproses pelaku,” ujarSimbolon kepada BI.Di sebuah kesempatan, PanglimaTNI, Jenderal Endriartono Sutarto,mengingatkan seluruh prajurit TNIbahwa tugas yang diemban mereka dalammenanggulangi terorisme terbatas padaupaya preventif agar tidak timbul korbanlagi.Bila menemukan kejanggalan di daerah tugasnya, demikian Panglima TNI,para prajurit harus segera meneruskaninformasi tersebut kepada aparat Polri,yang berwenang menangani proses penegakan hukumnya. (Kompas.16/11/05).Dalam kesempatan sebelumnya, seperti ditulis Media Indonesia (8/11),Panglima TNI menegaskan bahwa prajurit TNI berhak menangkap orang yangdiduga sebagai teroris untuk selanjutnyadiserahkan kepada polisi yang akanmelakukan penyelidikan lebih lanjut.Secara lebih konkret, pihak TNI telahmeningkatkan kerja sama militer denganPemerintah Singapura, khususnya pertukaran informasi intelijen, guna memerangi aksi kejahatan terorisme secaraterpadu.Militer kedua negara juga sepakatbahwa masing-masing akan mengambiltindakan sesuai kemampuan yang dimiliki setiap unit antiteror masingmasing.“Tugas mengatasi aksi terorismedalam kerangka operasi militer selainperang adalah amanat konstitusi sebagaimana ditetapkan dalam UU No.34/2004 tentang TNI,” ujar Kasad JenderalTNI Djoko Santoso saat membuka ApelKomandan Korem dan Komandan KodimTerpusat di Mabesad, Jakarta. (Pelita,11/11). ■ AFM. MUSTOFA: Kemampuan intelijentidak dialihkan.PANGLIMA TNI: Terbatas preventif.