Page 13 - Majalah Berita Indonesia Edisi 06
P. 13


                                    BERITAINDONESIA, Desember 2005 13(BERITA UTAMA)Perangkat hukum yang ada di Indonesia, harusdisadari semua pihak, tidak efektif menghadapiaktivitas terorisme. Para pelaku teror ini adalahorang-orang yang memiliki mobilitas dan militansiyang sangat tinggi.Jadi sangat dibutuhkan perangkat hukum yang ampuh danefektif dalam mencegah dan menangkal segala potensiancaman terorisme.Perangkat hukum yang ada saat ini sangat lemah dalamhal pencegahan (preventif). Padahal, langkah preventifadalah hal terpenting untuk menghadapi ancaman terorisme.Ilustrasinya demikian. Meskipun sudah ada indikasi bahwaseseorang akan melakukan tindakan yang membahayakan,tapi karena belum ada bukti kuat, polisi tetap tidak bisameringkusnya.Sebab, aparat polisi tidak punya payung hukum untukmenindak, minimal mencegah agar segala indikasi yangmembahayakan tidak terjadi.Dengan langkah preventif bagaimana para pelaku terorisme sudah bisa ditangkap sebelum mereka sempat melancarkan aksinya (mulai dari merakit bom dan sampai meledakkannya di tempat-tempat yang menjadi target mereka).Dalam konteks ini lah urgensikehadiran UU Intelijen dan kegiatanintelijen. UU Intelijen sangat mendesak sifatnya agar segala potensiancaman terorisme bisa dideteksidan dicegah secara dini.Bila kita hanya mengandalkanperangkat hukum yang represifmenghadapi terorisme, banyakkorban yang berjatuhan lebih dulu,karena kejadian sudah berlangsung. Kasihan rakyat.Dulu kita punya perangkat hukumpreventif yang sangat bagus sebetulnya untuk menangkal potensiancaman terorisme, yakni UU AntiSubversif.Sejatinya, semangat melindungibangsa dan negara yang terkandung pada UU Anti Subversifsangat bagus. Tapi, di orde barudulu ada penerapan UU itu yangtidak tepat sehingga telah menciptakan trauma mendalam padarakyat.Akibatnya, untuk menerapkanperangkat hukum semacam UUAnti Subversif pada kondisi sekarang relatif sulit karena masih adanya suasana traumatistadi.Mengapa aksi-aksi terorisme sulit dijalankan di Malaysiadan Singapura? Karena, di sana ada perangkat hukum yakniinternal security act yang sangat efektif menangkal terorisme.Selain itu, pemerintah dua negara itu menerapkan aturanitu secara ketat namun hati-hati dan tepat guna.Sekarang, menurut hemat saya, kinerja pihak kepolisiansudah relatif bagus dalam menjalankan tugas-tugasnyadalam mengayomi dan melindungi masyarakat, sertamengatasi tindak kejahatan melalui penegakan hukum.Tapi wewenang pihak Polri sebatas mengambil tindakantindakan represif (setelah peristiwa terjadi). Dari sana barulahPolri mengamati dan menelusuri berbagai indikasi yangditemukan di TKP.Perangkat komando teritorial (Koter) yang dimiliki TNImemiliki kemampuan penguasaan wilayah. Penguasaanwilayah itu meliputi geografis, demografis, dan sosial-budayamasyarakat. Singkatnya, dalam melaksanakan tugasnya,aparat teritorial akan selalu bekerja sama denganmasyarakat.Tugas Koter dalam pengusaan wilayah itu, berdasarkanUU TNI, dititikberatkan dalamrangka pertahanan negara. Namun,apabila Koter diberi tugas tambahan membantu Polri dalammenghadapi kegiatan terorisme,maka kemampuan Koter dalampenguasaan wilayah dapat didayagunakan untuk membatasi ruanggerak dan mendeteksi kegiatanterorisme di daerahnya.Karena itu, saya menilai, disamping lemahnya perangkat hukum, berkembangnya aksi-aksiterorisme di Indonesia juga akibatkurang maksimalnya partisipasi dandukungan masyarakat. Konkretnya,peran serta masyarakat diwujudkanmelalui kepekaan terhadap segalasesuatu yang tidak wajar di lingkungan masing-masing.Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat keamanan karenajumlahnya terbatas. Harus ada satusistem pengamanan swakarsa, dimana di setiap lingkungan mengamankan diri masing-masing untukmenangkal berbagai ancamanterhadap lingkungannya. ■ AFBUDI HARSONO (ANGGOTA F-PG DPR-RI)PERANGKAT HUKUMYANG PREVENTIF♦BUDI HARSONO
                                
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17