Page 20 - Majalah Berita Indonesia Edisi 09
P. 20


                                    BERITA UTAMA20 BERITAINDONESIA, 23 Maret 2006KETIKA TENTARA DI TNI akan mengadakan jajak pendapat kepada seluruhprajurit untuk menyerap aspirasi tentang Hak PilihPemilu 2009.Pada Pemilu (legislatif daneksekutif) 2004, anggotaTNI aktif tidak menggunakan hak memilihnya. Ketentuan itu tercantum secara eksplisit dalam Pasal145 UU No.12/2003 tentang PemiluAnggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal102 UU No. 23/2003 tentang PemiluPresiden/Wakil Presiden.Anggota TNI berpeluang untuk beradadi balik bilik suara pada Pemilu 2009sebab dua UU itu tidak menyebutkansecara jelas. Selain karena tidak dicantumkan dalam dua UU tadi, terbukanya keranbagi anggota TNI pada Pemilu 2009lantaran UU No. 34 tahun 2004 tentangTNI juga tidak memuat aturan yangmelarang setiap anggota TNI menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.Pasal 39 UU TNI menyebutkan, prajuritTNI dilarang terlibat dalam (1) kegiatanmenjadi anggota partai politik, (2) kegiatan politik praktis, (3) kegiatan bisnis,dan (4) kegiatan untuk dipilih untukmenjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.Satu bulan terakhir ini, isu hak memilihanggota TNI kembali menggelindingbegitu deras sebagai wacana menyusulpernyataan mantan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto (15/2):prajurit TNI siap menggunakan hakmemilihnya pada Pemilu 2009.Sutarto menilai, hak memilih anggotaTNI adalah bagian dari demokrasi dan hakasasi manusia (HAM). Ia bahkan mengakui ketika melarang anggota TNI menggunakan hak pilih pada Pemilu 2004,sebenarnya ia melanggar HAM dan mencederai demokrasi.“Hak pilih pada dasarnya bukan hakinstitusi. Itu hak individu setiap warganegara tanpa memandang profesi,” kataSutarto seraya menegaskan bahwa TNIakan tetap solid meski prajurit memilikiaspirasi politik yang berbeda pada Pemilu2009. Justru pelanggaran HAM bilaprajurit dihalangi masuk bilik suara.Selain itu, masih kata Sutarto, hak pilihitu tidak akan bertentangan denganamanat Presiden SBY, pada acara pelantikan Panglima TNI Marsekal TNI DjokoSuyanto dan KSAU Marsdya TNI HermanPrayitno, di Istana Negara (13/2), agar TNItidak berpolitik praktis.Seperti dipahami, selain mengingatkanpara perwira tinggi TNI di tiga angkatan(jenderal, marsekal, laksamana) akanmasih banyaknya godaan memasuki daerah politik di masa transisi ini. Agar tidakberpolitik praktis, Presiden SBY jugameminta TNI tetap netral dan tidakberpihak dalam pemilihan kepala daerah,pemilihan anggota DPD/DPR/DPRD, danpemilihan Presiden/Wapres.Bagai bunga dikerubuti kumbang, pernyataan Sutarto menuai berbagai silangpendapat dengan sudut pandang argumentasi: hak asasi, kesiapan TNI, kekhawatiran tarik-menarik politis antar-Parpol,termasuk trauma pada masa lalu bahwamiliter akan berkuasa lagi; yang berujungpada dua kubu pendapat.Kubu pertama menilai anggota TNImemang berhak ikut memilih pada 2009.Kubu kedua melihat kondisi saat ini belumkondusif bagi anggota TNI menggunakanhak pilihnya pada 2009.Pada kubu pertama, antara lain, KetuaMPR-RI Hidayat Nurwahid dan Ketua
                                
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24