Page 23 - Majalah Berita Indonesia Edisi 09
P. 23


                                    BERITAINDONESIA, 23 Maret 2006 232006, itu akan dilaksanakan pada Maretatau April tahun ini.“Hasilnya bukan hanya akan dijadikanacuan dan pedoman TNI dalam mengambil sikap, tapi juga untuk menyusunaturan internal yang akan membatasi danmengatur norma prajurit dalam menggunakan hak pilihnya,” cetus PanglimaTNI Marsekal Djoko Suyanto, usaiRapim.Djoko menambahkan, jajak pendapat ituakan bersifat bottom-up dan top-down.Setiap panglima komando utama (Pangkotama) di daerah akan diinstruksikanuntuk mengambil sampel prajuritsebanyak-banyaknya di wilayahnya gunamengetahui aspirasi prajurit tentang hakpilih.“Seluruh pimpinan aparat teritorial TNIakan diinstruksikan untuk menyusunsebuah kajian tentang kesiapan prajuritdalam menggunakan hak memilihnya,”lanjut Djoko.Bila sudah terkumpul aspirasi daribawah (mekanisme bottom up), fungsi topdown Mabes TNI akan mengakomodasipoin-poin tersebut dalam sebuah peraturan internal.Akan tetapi, Panglima TNI menggarisbawahi, “Aturan internal itu tidak akankami susun sebelum pemerintah dan DPRsepakat untuk memberikan kembali hakpilih TNI (melalui amandemen UU 12/2003 tentang Pemilu Legislatif dan UU 23/2003 tentang Pemilu Presiden/WakilPresiden, red)”.Ada tiga landasan yang akan digunakanTNI dalam menyikapi Pemilu. Pertama,TNI akan berpegang pada peraturanperundang-undangan yang berlaku didalam mengaplikasikan aspirasi politiknya.Kedua, TNI konsisten pada sikap netralitas. Ketiga, TNI harus mengedepankankepentingan masyarakat, bangsa, dannegara di atas kepentingan pribadi daninstitusi.Seminggu sebelumnya, usai acara Sertijab Panglima TNI, di Mabes TNI Cilangkap (20/2), Djoko mengatakan pihaknyabersama-sama tiga kepala staf angkatanmasih punya waktu 2-3 tahun untukmengkaji soal hak pilih tersebut.Institusinya masih belum memutuskandalam waktu dekat apakah prajurit TNIakan diberi hak atau tidak untuk memilihdalam Pemilu 2009.“Saya belum memutuskan, jadi tidak adakeputusan TNI sudah memilih atau belum.Saya harus memastikan dulu bagaimanakeadaan prajurit, bagaimana tingkatkematangan politik, termasuk apakahsejauh mana perundang-undangan yangdibuat pemerintah dan DPR bisa menjamin bahwa menggunakan hak politik itutidak akan merusak soliditas TNI. Itu yangpaling penting,” papar Panglima TNI.Ihwal relasi antara hak pilih anggota TNIdan Soliditas TNI sebelumnya pernahditekankan oleh Djoko Suyanto saatdirinya mengikuti proses uji kelayakan dankepatutan (fit and proper test) di hadapanKomisi I DPR (1/2), selaku calon PanglimaTNI. Mantan KSAU itu mengatakan,pemberian hak pilih kepada anggota TNIpada Pemilu 2009 jangan sampai menggangu soliditas TNI.“Jika penggunaan hak pilih pada 2009bagi prajurit TNI lebih banyak memberikan kontribusi positif maka hal itutidak menjadi masalah. Tetapi jika penggunaan hak pilih ternyata lebih banyakmudaratnya, sebaiknya ditunda saja,”tegas Djoko.Mabes TNI akan mencermati dan mengkaji terlebih dahulu tiga komponen sebelum menentukan prajurit TNI bolehmemilih atau belum. Ketiga komponen ituadalah kesiapan prajurit TNI sebagaiindividu, kesiapan partai politik, danaturan perundang-undangannya. “Harusada sinergi dari ketiga komponen itu,” ujarDjoko.Bila anggota TNI diperbolehkan menggunakan hak memilih pada Pemilu 2009,salah satu syarat mutlaknya adalah revisiatas UU No. 12/2003 dan UU No. 23/2003. Intinya, ada penyesuaian terkaitdengan ketentuan pasal 145 UU 12/2003dan ketentuan pasal 102 UU No. 23/2003.Menteri Dalam Negeri, M. Ma’ruf,membenarkan logika bahwa harus adaaturan perundang-undangan yang akanmenjadi payung hukum anggota TNImenggunakan hak pilihnya pada Pemilu2009.Mendagri mendukung pemberian hakpilih bagi anggota TNI pada Pemilu 2009karena itu hak setiap warga negara,termasuk TNI. Karena itu, lanjutnya, yangharus disiapkan saat ini adalah pirantilunak untuk menyongsong hal itu, yaknirevisi UU Pemilu. Perubahan itu jugasangat bergantung sejauh mana rumusanDPR yang tengah disiapkan.“Kalau mereka (TNI) ingin memilihpada Pemilu 2009 nanti, harus kitahormati itu. Ini kan negara demokrasi,semua orang memiliki hak pilih,” ujarmendagri.Dalam analisis J. Kristiadi, setidaknyaada tiga poin yang harus dimasukkandalam revisi UU 12/2003 tentang Pemilu,yakni Pilkada adalah pemilu, calon independen harus diakomodasi, dan TNIdiberikan hak untuk memilih.Dimintai komentar oleh Berita Indonesia, sejarahwan dan pengamat militer DR.Anhar Gonggong berargumen, aturandan tata main harus lebih dulu dibuatdengan kepastian dan betul-betul disepakati semua pihak sebelum hak memilih diberikan kepada anggota TNI.Tugas DPR, pemerintah, dan internal TNIuntuk merumuskan aturan itu. Ia jugamenepis kekhawatiran sementara kalangan pada hak politik TNI.Baginya, apakah diterapkan pada 2009atau 2014 tidak jadi masalah, yang terpenting ada aturan tentang hak perpolitikan prajurit TNI.“Tidak usah takut dengan hak politikTNI. Justru pertanyaannya sekarang,mampukah DPR merumuskan aturanyang benar-benar menopang TNI agarberdiri tegak diatas netralitasnya?” uraiAnhar Gonggong dengan nada retoris.Apabila sampai 2009 belum juga disiapkan aturan itu, imbuhnya, jangandipaksakan sebab itu bukan salah TNI.Kesalahan ada pada DPR.“Harus ada aturan itu. Nanti kalau adaapa-apa TNI lagi yang disalahkan! Padahal yang salah itu partai-partai yangmenarik TNI. Partai harus profesionaldong, jangan hanya menuntut profesionalisme dari TNI. Harus ada pendidikan politik di atara partai politiksendiri. Para politikus juga belum tentumengerti tentang politik.”Harian Bisnis Indonesia (24/2) dalamtajuknya “Berebut Suara TNI” berpendapat, biarlah TNI mengkaji dulu secaramendalam masalah hak pilih tersebut. TNIperlu berkaca dan hendaknya memetikpelajaran berharga dari kiprah politikmereka selama era Orde Baru.“Jadi, apapun keputusan TNI kelak,seyogianya didasarkan pada pertimbanganyang matang, bukan sekadar pemanfaatankepentingan politik praktis sesaat,” tulisBisnis Indonesia. ■ AF, AD, SP, Sb, Am
                                
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27