Page 43 - Majalah Berita Indonesia Edisi 12
P. 43


                                    (BERITA HUKUM)BERITAINDONESIA, 4 Mei 2006 43tindak pidana korupsi, yang dilakukan dinegeri tetangga.Seperti dilaporkan Republika, 5 April2006, satu persatu pejabat di KonsulatJenderal (konjen) RI di Penang ditangkapKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Setelah mantan Kasubid Imigrasi KonjenRI di Penang, Malaysia, Khusnul YakinPayopo, ditahan, (3/4). Kali ini giliranmantan perwakilan Konjen RI di Penangperiode 2004-2005, Erick Hikmat Setiawan ditahan KPK, Selasa (4/4).Erick mengaku menerima aliran danayang berasal dari pungutan liar di KonjenRI di Penang sebesar 5.000 ringgit hingga10.000 ringgit per bulan sehingga totalnyaia menerima sekitar 150.000 ringgit Malaysia.Ia menambahkan, pungutan tersebutseakan-akan diresmikan melalui SuratKeputusan Dubes RI di Malaysia. Ia jugamenjelaskan rekening imigrasi berbedadari rekening Konjen RI di Penang danpungutan tersebut dimaksudkan untukBelakangan berbagai media massa memuat laporan tentang Tibo cs, terpidanakasus Poso, yang meminta keringanan hukuman dari vonis hukuman matiyang sudah dijatuhkan, karena mereka merasa tidak bersalah. Namunpermohonan grasi kedua Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus daSilva ditolak Presiden.Kompas, 8 April 2006, melaporkan keputusan Presiden sudah mendengarkandan memperhatikan pertimbangan, pandangan dan pendapat MA sesuai undangundang. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, persiapan eksekusi tengahberjalan. Namun kapan eksekusi dilakukan masih dirahasiakan.Berbagai pihak berusaha mengajukan penundaan pelaksanaan eksekusi tersebutdan meminta kasus ditinjau ulang. Tak kurang dari lima pemuka agama, salahsatunya Gus Dur, juga ada mantan ketua DPR Akbar Tandjung, Wakil Ketua DPRMuhaimin Iskandar dan PDI Perjuangan.Namun demikian, seperti dilaporkan Media Indonesia, 7 April 2006, PoldaSulteng telah mempersiapkan sebanyak 49 penembak jitu untuk melaksanakaneksekusi.Pihak Tibo diwakili penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan keMahkamah Internasional di Jenewa, Swiss. Mereka menganggap perlunyaMahkamah Internasional menangani kasus Tibo cs karena pemerintah Indonesiadinilai tidak lagi mampu memberikan rasa keadilan, yaitu dengan menghukummati orang yang tidak bersalah. ■ RHManuver Liar di Negeri JiranKasus pungutan liar terungkap. Satupersatu pejabat di Konsulat Jenderal(konjen) RI di Penang ditangkap.Agak mengejutkan juga beritatentang ditangkapnyabeberapa pejabat di KonsulatJenderal (Konjen) RI diPenang, Malaysia. Dansungguh memalukan karenasangkaan yang menjerat mereka adalahGRASI TIBO TAK KUNJUNG TIBAtarif perpanjangan paspor dari tarif resmiyang telah ditetapkan.Tarif resmi ditentukan melalui SK DubesRI di Malaysia yang mengacu pada PP No26 Tahun 1999 tentang tarif biaya keimigrasian. Namun, tersangka Khusnuldiduga menggandakan SK tersebut untukmenaikkan tarif resmi.Ia menambahkan, korban praktik pungutan liar itu sebagian besar adalah TKIyang berada di Malaysia. Dari hasil perbuatannya itu, Tumpak mengatakan,Khusnul telah meraup Rp 12 miliar yangdisimpan di dalam rekening pribadinya.Namun seperti dilaporkan Kompas, 5April 2006, soal uang yang masuk ke rekening Khusnul Yakin Payopo, Erick menjelaskan, selama ini rekening Subdirektorat Imigrasi Penang berbeda denganrekening Konjen RI Penang. Seusai pemerikasaan, Erick mengatakan bahwa dirinyahanya menjalankan perintah Duta BesarRI di Malaysia saat ia menjabat. ■ RH, DAoperasional Konjen RI di Penang. “Memang seakan-akan ada SK-nya, yangmenyatakan bahwa di Malaysia itu demikian,” ujarnya.Selain itu, KPK juga memeriksa pihaklainnya, yaitu mantan dubes RI di Malaysia 2000-2003, Hadi A Wayarabi; mantandubes RI di Malaysia, Yacob Dasto; stafkonjen KBRI di Penang, Noro M. Adisasmito; Kasubbag Perjalanan Biro Keuangan Deplu, Adi Sudirman; dan pejabatDitjen Imigrasi, Suparba W. Amiarsa.KPK menahan kedua tersangka inikarena sudah memiliki cukup alat buktiuntuk menjerat mereka dalam dugaantindak pidana korupsi. Dia dijerat denganpasal 12 E UU Nomor 31/1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Menurut penuturan Wakil Ketua KPKBidang Penindakan, Tumpak HatoranganPanggabean, modus yang dilakukanadalah pungutan liar yang dilakukan sejak2003 hingga 2005 dengan cara menaikkan(BERITA HUKUM)
                                
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47