Page 51 - Majalah Berita Indonesia Edisi 16
P. 51
(BERITA HUKUM)BERITAINDONESIA, 6 Juli 2006 51Mengganti Tiga HakimCari Bos ke IndiaKetua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta PusatCicut Sutiarso akhirnya mengganti tiga hakim ad hoctipikor kasus Harini Wijoso untuk mengatasikebuntuan.Kompas, 13 Juni 2006, memberitakan bahwa ketiga hakimyang diganti itu adalah I Made Hendra Kusuma, Achmad Linoch dan Dudu Duswara. Ketiganya adalah hakim yangmenolak hadir di persidangan, menyusul perpecahan soal perlutidaknya Bagir Manan diajukan sebagai saksi.Meski ketiga hakim yang diganti itu menerima keputusantersebut, namun Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodasmenilai hal itu tidak adil dan diskriminatif. “Kenapa tidakdiganti semua? Kenapa bukan hakim yang melanggar hukumpositif yang diganti,” demikian komentarnya dikutip Kompas.Menurut Busyro, keputusan itu menyebabkan anggapanyang sulit ditampik bahwa ada intervensi MA terhadap perkara itu. Masalah akan selesai jika Bagir Manan hadir dipersidangan sebagai saksi. Menurut Busyro, sebagai pimpinantertinggi peradilan, Bagir bisa memberi contoh adanyapenghargaan terhadap prinsip equality before the law.Sementara itu, menurut Cicut, penggantian itu dilakukanbatas waktu pemeriksaan perkara dan penahanan terdakwamakin sempit. Penundaan berlarut-larut merugikan pencarikeadilan.■ RHKejaksaan Agung menganggap Marimutu Sinivasan sebagai pengutang yangtidak kooperatif. Benarkah ia buron, atau ‘hanya’ berobat ke luar negeri?Polri telah mengirimkan red notice ke kantor pusat Interpol diLyon, Prancis untuk menangkap Marimutu Sinivasan, bosTexmaco Group dalam kasuspenipuan sebesar Rp 20 miliar.Menurut Mehbob, pengacara konglomeratitu, seperti dikutip Koran Tempo dan Media Indonesia, 8 Juni 2006, kliennyasedang berada di India untuk berobat.Ia membantah tudingan bahwa kliennyatelah lari dan tidak kooperatif. “Pak Sinivasan sedang di luar negeri, berobatkarena sakit,” kata Mehbob. Ia tidakmenjelaskan di mana tepatnya Sinivasan,tapi Mehbob menegaskan Sinivasan sudahdi luar negeri jauh sebelum pencekalandikeluarkan tiga bulan yang lalu. Jika sudah sembuh, kata Mehbob, ia akan kembali ke Indonesia. “Keluarganya semua kanada di sini.”Ia juga akan meminta klarifikasi keKepolisian RI soal masuknya Sinivasandalam daftar pencarian orang. PihakSinivasan juga telah mengirimkan surat keJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umumsekitar tiga bulan yang lalu, untuk meminta perlindungan hukum dan keadilanserta meminta peninjauan ulang terhadapkasus utang piutang antara Multi Karsa,Bank Duta, dan Bank Muamalat. Namun,pihak Sinivasan belum memperoleh hasilresmi peninjauan ulang kasus ini. Mehbobsendiri menganggap kasus ini murniperdata, bukan tindak pidana.Wakil Kepala Divisi Humas Markas BesarKepolisian RI Brigadir Jenderal AntonBachrul Alam menyatakan polisi telahmemasukkan Sinivasan ke daftar pencarianorang (DPO) alias buron karena kasusdugaan penipuan di Bank Muamalat.Seperti ditulis harian Bisnis Indonesia,7 Juni 2006, kasus tindak pidana penipuanyang dilakukan Sinivasan itu berawal daripermohonan kredit yang diajukannyasebagai Dirut PT Multi Karsa Utama ke PTBank Duta senilai Rp 50 miliar. Saat itu,Bank Duta hanya mampu menyalurkandana Rp 30 miliar. Sedangkan sisanyadiminta bantuan ke Bank Muamalatsenilai Rp 20 Miliar.Multi Karsa sebetulnya sudah menyicilsebagian utangnya, dengan total cicilanmencapai Rp 3,1 miliar. Cicilan terakhirtercatat pada 2001. Dalam perjalanan,kredit PT Multi Karsa Utama macet, danBank Duta terkena kasus BLBI yangakhirnya diambil alih Badan PenyehatanPerbankan Nasional (BPPN). Namunkredit macet yang tertanggung BPPNhanya Rp 30 miliar. Jadi, dana yangdikucurkan Bank Muamalat ke Sinivasantidak ter-cover. Bank Muamalat kemudianmerasa dirugikan senilai Rp 20 miliar.Merasa dirugikan Sinivasan, pada 8 Juli2005 kuasa hukum Direksi BankMuamalat melaporkan kasus tersebut keMabes Polri. Tim penyidik telah memintaketerangan enam saksi. Mereka berasaldari Bank Duta sebagai pemberi kredit danBank Muamalat selaku korban. Tuduhanini pulalah yang membuat kasus utangpiutang yang semula perdata itu menjadikasus pidana.Keputusan mengejar Direktur Utama PTMulti Karsa Utama itu dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang, karenasebelumnya Kejaksaan Agung telah menganggap Sinivasan sebagai pengutang yangtidak kooperatif. Untuk mengejar yangbersangkutan, menurut Anton, polisiterlebih dulu mencari informasi di manakeberadaan bos Texmaco itu. ■ RH