Page 47 - Majalah Berita Indonesia Edisi 16
P. 47
(BERITA NEWSMAKER)BERITAINDONESIA, 6 Juli 2006 47BIODATA BIODATA BIODATAn HukumPada bagian lain, Arman berpendapat,memaksa menghadirkan terdakwa yangsakit dan tidak mampu menjawab ataumenuturkan isi pikiran dengan kalimatpanjang lebih dari empat kata merupakanpelanggaran terhadap standar internasional tentang hak asasi manusia.Dia menunjuk ketentuan Pasal 14 (3) (d)dari International Covenant of Civil andPolitical Rights yang menyebutkan, “... Inthe determination of any criminal chargeagainst him, everyone shall be entitled tothe following minimum guarantees, in fullequality... To be tried in his presence, andto defend himself in person or through legal assistance of his own choosing; ...”.“Pasal ini yang dipergunakan HakimChilean Supreme Court Alberto Chaigneaudel Compo dkk. pada putusannya 1 Juli2002, sebagai salah satu acuan untukmemutuskan tidak menghadirkan Pinochet karena alasan sakit,” kata Arman.Dalam mencari solusi hukum yang tepatpada perkara hukum Pak Harto, menurutArman, pihaknya dihadapkan pada tigawewenang, yaitu (1) menerbitkan SP3(Surat Perintah Penghentian Penyidikan);(2)”deponeering dengan menggunakanhak oportunitas Jaksa Agung; (3)menerbitkan Surat KetetapanPenghentian Penuntutan Perkara(SKP3).Penerbitan SKP3 seperti diaturdalam Pasal 140 Ayat (2) a, b, c,dan d KUHAP adalah pilihankebijakan yang tepat karena memerhatikan kepentingan kepastian hukum, perlindungan hakasasi terdakwa maupun masyarakat luas. Mengapa? KarenaSKP3 bukan merupakan bentukpenghapusan penuntutan ataupun pengampunan.Pasal 140 Ayat (2) d memungkinkan penuntut umum membuka kembali perkara ini apabilaterdakwa HMS dinyatakan sembuh dan sehat untuk menghadiripersidangan.Penggunaan alasan “ditutupdemi hukum” adalah alasan paling appropriate karena keduaalasan lainnya, yaitu “tidak terdapat cukup bukti” dan” “bukanmerupakan tindak pidana”,adalah alasan yang tidak tepat karenakejaksaan yakin pengajuan terdakwa HMSdidasarkan pada bukti yang cukup sebagaiperkara tindak pidana korupsi.Terdakwa HMS tidak dapat diajukankarena secara medis tidak dapat dihadirkan dengan alasan sakit. “Standarinternasional HAM dan nurani aktivismeHAM saya memaksa saya menerbitkanSKP3 ini,” ungkapnya sembari mengingatkan, SKP3 hanya berlaku untuk kasustindak pidana korupsi yang terkait dengantujuh yayasan yang mulai diajukan kepersidangan oleh kejaksaan pada tanggal8 Agustus 2000.Namun, argumentasi penerbitanSKP3 yang dipakai Arman selaku JaksaAgung rupanya masih tidak bisa diterima sebagai sebuah terobosan hukum. Gugatan praperadilan pun dilayangkan kelompok LSM yang menamakan diri Gemas kepada pengadilannegeri. Hemat Gemas, SKP3 cacat hukum dan mesti dicabut.Dewi Keadilan tidak berpihak padaArman. PN Jakarta Selatan memenangkanpihak penggugat dalam sidang gugatanpraperadilan, sekaligus meminta JaksaAgung membatalkan SKP3. Meresponsputusan hakim itu, Jaksa Agung dan pihakkuasa hukumnya menyatakan naik banding.“Kita akan banding. Prosesnya kanmasih panjang, masih ada tingkat banding dan kasasi,” ujar Arman dengan nadadatar.Terobosan HukumLangkah terobosan hukum yang –bagisementara kalangan sangat ‘kontroversial’— ditempuh Arman sebenarnya bukankali ini saja. Dulu, sebelum mendapatkepercayaan dari Presiden SBY memangkujabatan Jaksa Agung RI, sosok Armanpopular sebagai satu-satunya Hakim Agungyang menyampaikan—Dissenting Opinion(DO) atau perbedaan pendapat dengan dariempat Hakim Agung MA lainnya, yangmenangani proses kasasi perkara hukumdugaan penyimpangan dana nonbudjeterBulog senilai Rp 40 miliar, yang melibatkanmantan Sekretaris Negara di era PresidenBJ Habibie, Akbar Tandjung.Jika mayoritas hakim kasasi memutuskan bebas Akbar Tanjung dari segaladakwaan dengan argumentasi itu kasusadministrasi negara, mantan Ketua LBHJakarta itu justru berseberangan pendapat. Karenanya dia mengusulkan agarpermohonan kasasi Akbar ditolak.Sebelum berkarier di MA sebagai HakimAgung pada 2000, pengalaman praksisArman di dunia hukum sangat dinamis danpanjang. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) kelahiranPekalongan, 61 tahun silam, itu menggelutiprofesi wartawan bidang hukum di HarianNusantara, Jakarta, dari 1968 sampai 1973.Selama tiga tahun (1981-1984), kandidatDoktor FH Universitas Indonesia itupernah menjabat Direktur LBH Jakarta.Pada 22 Februari 2004, Arman bersamaAmiruddin Zakaria –mantan KetuaMajelis Hakim kasus Akbar Tandjung di Pengadilan Negeri JakartaPusat yang memvonis Akbar selamatiga tahun— menerima “Baharuddin Lopa Award” dari beberapaLSM dan organisasi mahasiswa.Kedua tokoh itu dianugerahi penghargaan atas perjuangan merekadalam menegakkan keadilan danhukum.Terlepas dari berbagai gejolakdan pro-kontra yang menyertainya,langkah terobosan hukum (tidakpopulis) seperti yang ditempuholeh sosok Jaksa Agung AbdulRahman Saleh perlu diberikanapresiasi. Bangsa ini sesungguhnyamembutuhkan aparat penegakhukum yang juga mau memakaipendekatan sosiologis dan “sense ofjustice” (kebenaran nurani) sebagaipendobrak kekakuan hukum dinegeri ini, bukan sekadar pengikutkaidah hukum yang legalistikpositivistik (kebenaran hukumformil).■ AF, SBNama : Abdul Rahman SalehJabatan : Jaksa Agung RILahir : Pekalongan, 1 April 1941Agama : IslamIsteri : AnnisaRiwayat Pekerjaan:• Wartawan harian Nusantara Jakarta (1968-1973)• Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta(1981-1984)• Sekretaris Dewan Penyantun Yayasan LBH Indonesia• Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewakiliPartai Bulan Bintang (1999)• Hakim Agung MA (2000)Latar Belakang Pendidikan:• S-1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)Yogyakarta• Notariat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)• Mahasiswa Program Doktoral (S-3) FH-UI.