Page 41 - Majalah Berita Indonesia Edisi 16
P. 41
(BERITA POLITIK)BERITAINDONESIA, 6 Juli 2006 41Berita tentang Perda beraromakeagamaan ini muncul tiaphari dalam media massa harian semenjak 56 anggota DPRdari lintas fraksi menyatakankeinginannya. Meski Perdaberaroma keagamaan (bernuansa syariatIslam– red) ini sudah lama menebararomanya di sejumlah daerah di nusantara, baru kali ini ada sekelompokanggota dewan yang terang-teranganmenyatakan menolak kehadiran Perda inikarena dianggap melanggar ketentuan UU10/2004 tentang tata cara pembuatanundang-undang dimana sangat tidakpatut jika sebuah peraturan dibuat hanyaberdasar pada satu sistem nilai keagamaan tertentu dan mengabaikan agamalainnya.Mayoritas media diantaranya Kompas,Media Indonesia, Bisnis Indonesia, BisnisIndonesia, dan Investor Daily cenderungmengambil jalan tengah dalam pemberitaannya dengan memberi kesempatankepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma’aruf menepati janjinya akanmengevaluasi peraturan daerah yangbernuansa syariat Islam.’“Akan kamiperiksa apakah sudah sesuai denganaturan yang di atasnya atau tidak,” ujarnya dalam rapat Komisi PemerintahanDPR, hari Rabu (14/6).Bahkan Media Indonesia (15/6) dalameditorialnya berjudul ‘Perda SumberMasalah’ berpendapat bahwa Perda dibuat sebagai solusi bukan menjadi sumbermasalah. Kebijakan kreatif yang dikeluarkan sejumlah penguasa di daerah justrumenimbulkan biaya tinggi, yang akhirnyaberdampak buruk bagi pertumbuhanekonomi baik lokal maupun nasional.Untuk mengatasinya diperlukan terobosan politik misalnya melalui audit legislasinasional seperti yang ditawarkan MenkoPolhukam dimana seluruh Perda yangmenyebabkan ekonomi biaya tinggi danbertentangan dengan semangat UUD 1945harus dicabut.Sedangkan Harian Republika (15/6)punya pandangan lain. Dalam beritanyaberjudul ‘Perda Syariat Sudah Demokratis’ tercantum sebaris kalimat di awalartikel ‘Ruh syariat baik untuk memperbaiki bangsa’. Terhembus kabar anginkalau gedung DPR/MPR selain disusupiunsur Partai Komunis Indonesia (PKI)juga diwarnai kabar Islam fobia. Pernyataan Zaenal Maarif (Wakil Ketua DPR)Aroma Perda yang MenggelisahkanPerda beraroma keagamaan sudah berlaku di 22 kota dan kabupaten. Kenyataan ini membuat 56 anggotaDPR dari lintas fraksi (13/6) mendatangi pimpinan dewan supaya menyurati Presiden untuk mencabutPerda-Perda yang menurut mereka ‘bermasalah’. Perda-perda itu dinilai mengingkari kebhinekaan karenamelakukan penyeragaman.– Perda syariat sesuai semangat reformasidan desentralisasi - dan Mahfudz Sidik(Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,Jawa Barat VII)–– Perda syariat terbuktimendorong kehidupan yang lebih baik -menjadi acuan dalam pemberitaannya.Usul pencabutan Perda beraromaagama yang berasal dari Fraksi PartaiGolkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat,Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi dan Fraksi PartaiDamai Sejahtera ini mendapat tanggapandari Syafii Ma’arifyang mungkin menjadijalan tengah dari pro kontra di kalangananggota DPR. Mantan Ketua Umum PPMuhamadiyah ini meyakini, kehadiranPerda bernuansa Syariat Islam di berbagaidaerah tidak akan berlangsung lama,karena umumnya Perda tersebut lahir darireaksi atas ketidakpuasan kondisi bangsasaat ini. “Tapi kalau Perda tersebut benarbenar mengganggu kerukunan hidupberagama, misalnya, sebaiknya dicabut,”tukas Ma’arif usai Dialog Kebangsaanyang digelar Konferensi Wali Gereja Indonesia, Rabu, 14/6. ■ IHNSumber: Koalisi Perempuan IndonesiaNAMA DAERAHPadang PariamanSolokSumatera BaratKota BengkuluSumatera SelatanPalembangBatamDepokKota TangerangGarutCianjurIndramayuPamekasanJemberEnrekangGorontaloMarosBulukumbaJENIS PERDAPerda 2/2004 tentang Pencegahan, Penindakan, dan PemberantasanMaksiatPerda 10/2001 tentang Wajib Baca Alquran untuk Siswa dan PengantinPerda 6/2002 tentang Wajib Berbusana MuslimPerda 11/2001 tentang Pemberantasan dan Pencegahan MaksiatPerda 24/2000 tentang Pelarangan PelacuranPerda 13/2002 tentang Pemberantasan MaksiatPerda 2/2004 tentang Pemberantasan PelacuranPerda 6/2002 tentang Ketertiban Sosial (Pelacuran, Pakaian Warga,dan Kumpul Kebo)Raperda Pemberantasan Pelacuran dan Minuman KerasPerda 8/2005 tentang Pemberantasan MaksiatPerda 6/2000 tentang KesusilaanEdaran 29 Agustus 2003 tentang Wajib Berjilbab Siswa SekolahPerda 7/1999 tentang ProstitusiSurat Edaran 450/2002 tentang Pemberlakuan Syariat IslamPerda 14/2001 tentang Penanganan PelacuranPerda 6/2005 tentang Busana Muslim dan Perda tentang PandaiBaca Tulis AlquranPerda 10/2003 tentang Pencegahan MaksiatPerda 15/2005 tentang Gerakan Bebas Buta Aksara AlquranPerda 4/2003 tentang Busana Muslim dan Perda Kemampuan BacaAlquran bagi Siswa dan Calon PengantinFOTO-: REPRO